Sobat Belajar: Faktur Pajak Pengganti dan Pembatalan Faktur Pajak

Sobat Pajak | 2023-12-07 17:08:42 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Faktur Pajak adalah sebuah bukti yang dibuat Pengusaha Kena Pajak karena adanya pemungutan pajak atas barang dan atau jasa kena pajak. Pemungutan Pajak yang dimaksud adalah Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Didalam faktur pajak ada data-data, seperti Nomor Seri Faktur Pajak, NPWP, nama, alamat dan sebagainya. Faktur pajak harus dibuat atas semua transaksi yang ada pemungutan pajaknya. Jika memilki banyak transaksi, maka banyak juga faktur pajaknya. Sebagai manusia tidak mungkin tidak melakukan kesalahan, begitu juga dalam pembuatan faktur pajak. Faktur pajak yang salah harus dibetulkan dengan membuat Faktur Pajak Pengganti atau faktur pajak tersebut dapat dibatalkan agar pada saat di periksa sesuai dengan yang terjadi sebenarnya. Faktur Pajak Pengganti dan pembatalan faktur pajak ini diatur pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak. Nomor PER-24/PJ/2012 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022.

 

Faktur Pajak Pengganti 

Faktur pajak pengganti adalah faktur yang dibuat jika terjadi kesalahan atau kekeliruan pada faktur sebelumnya atas transaksi yang sama. Kesalahan atau kekeliruan dalam pembuatan faktur yang biasanya terjadi, seperti: 

  • Kesalahan dalam mengisi kode detail transaksi pada nomor faktur 
  • Nama lawan transaksi 
  • Alamat lawan transaksi 
  • Pencantuman barang atau jasa yang dituliskan pada faktur 
  • Harga satuan 
  • Nilai DPP-PPN-PPnBM 
  • Isi pembayaran uang muka atau termin 

Dengan dibuatnya Faktur Pajak Digganti, bukan berarti bahwa Faktur Pajak Normal nya akan hilang. Melainkan, Faktur Pajak Normal dan Faktur Pajak Pengganti harus tetap ada dan tersimpan pada rekaman data pihak penerbit dan juga harus diinput oleh pihak pembeli. 

Pada faktur pajak pengganti akan tetap menggunakan Nomor Seri Faktur Pajak yang digunakan pada faktur pajak yang telah dibuat sebelumnya, namun pembedanya terletak pada Kode Status Faktur Pajak. Dimana, kode status faktur pajak (digit ke –3) yang awalnya adalah 0 yang menandakan Faktur Pajak Normal akan berubah menjadi kode 1 yang menandakan faktur pajak pengganti. Kode status faktur pajak akan tetap sama, walaupun faktur pajak pengganti sudah dilakukan beberapa kali. 

Setelah membuat Faktur Pajak Pengganti, maka kolom status Faktur pada faktur normal yang sudah dilakukan penggantian dirubah statusnya dari Normal menjadi Diganti, sedangkan pada faktur pajak pengganti statusnya akan menjadi Normal – Pengganti 

Dampak yang ditimbulkan pun akan dirasakan oleh kedua pihak, baik pihak penjual maupun pembeli. Dampak bagi penjual adalah timbul kewajiban untuk memperbaiki SPT Masa PPN pada masa pajak ketika terjadi kesalahan dalam pembuatan faktur pajak normal tersebut. Dimana nantinya faktur pajak pengganti akan dilaporkan pada SPT Masa PPN pada masa pajak yang sama dengan masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang dibuat penggantinya. Sedangkan, dampak bagi pembeli adalah ketika pembeli melakukan pengkreditan pajak masukan atas PPN pada faktur pajak yang telah digantikan oleh PKP penjual. Maka, pembeli wajib membetulkan SPT masa PPN pada masa faktur pajak pengganti dilaporkan.  

 

Faktur Pajak Pembatalan 

Jika ada terjadi pembatalan dalam suatu transaksi yang terutang PPN dan sudah dibuat fakturnya, maka Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembatalan atas faktur yang dibuat. Selain hal tersebut, pembatalan faktur pajak juga dilakukan atas pembetulan data yang tidak bisa diperbaiki dengan menggunakan faktur pajak pengganti, seperti kesalahan penginputan data NPWP. Pembatalan faktur pajak ini harus didukung dengan bukti yang kuat seperti dokumen pembatalan transaksi. Selain itu, Pengusaha Kena Pajak Penjual yang membatalkan Faktur Pajak harus mengirimkan surat pemberitahuan dan copy dari Faktur Pajak yang dibatalkan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Penjual dikukuhkan dan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak Pembeli dikukuhkan.  

Jika Faktur Pajak yang dibatalkan belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak Penjual tetap harus melakukan pelaporan dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM. Namun, jika sudah melakukan pelaporan faktur pajak yang dibatalkan sebagai Faktur Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak harus melakukan pembetulan SPT Masa PPn dengan mencantumkan nilai 0 (nol) pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPnBM.  

Penggantian atau pembatalan faktur pajak dapat dilakukan selama PKP, baik pihak penjual ataupun pembeli belum menerima verifikasi SPT Masa PPN atau belum dilakukan pemeriksaan. 

 

Demikianlah pembahasan lebih dalam mengenai faktur pajak pengganti dan pembatalan faktu pajak. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found