Hati – hati Oknum! Sobat Wajib Tahu Prosedur Pemeriksaan Pajak yang Benar!

Sobat Pajak | 2023-12-05 16:38:29 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Akhir-akhir ini ramai diperbincangkan, artis Soimah membuat pengakuan yang cukup mengejutkan warganet. Melalui akun sosial media Soimah terlihat menceritakan pengalamannya di datangi oleh pegawai pajak bersama dengan penagih utang di kediamannya. Ibu Sri Mulyani pun merespon hal tersebut dan meminta Direktorat Jendral Pajak untuk menyelidiki kasus terkait. Tidak lama setelah itu, Ditjen Pajak pun melakukan klarifikasi melalui sosial media nya dan menyebutkan bahwa pada kasus Soimah tersebut bukanlah salah satu pegawai pajak, sehingga saat ini diperkirakan kasus tersebut disebabkan oleh oknum – oknum. Agar hal serupa tidak terjadi dengan Sobat, ketahui lebih lagi mengenai pemeriksaan pajak yuk! 

 

Apa Itu Pemeriksaan Pajak? 

Sebelumnya ketahui terlebih dahulu bahwa pemeriksaan pajak adalah rangkaian kegiatan petugas pajak untuk mengambil, mengumpulkan serta mengelola data dan/atau informasi lain untuk memastikan kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakan.  

Pemeriksaan Pajak ini bertujuan untuk mengetahui kepatuhan Wajib Pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Dengan melakukan pemeriksaan maka bisa membantu untuk meminimalisir adanya kecurangan perpajakan. Pemeriksaan pajak juga sudah menjadi peraturan dalam undang – undang yang sudah dibuat sehingga pegawai pajak harus mengikuti peraturan tersebut. Selain itu, pemeriksaan pajak juga akan membantu memberikan edukasi kepada Wajib Pajak jika ternyata ditemukan kesalahan yang dilakukan.  

Pemeriksaan pajak pun memiliki jenis pemeriksaan yang berbeda berdasarkan waktu dari pemeriksaan, diantaranya pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan kantor memiliki batas waktu selama empat bulan setelah menanggapi panggilan pemeriksaan, sedangkan pada pemeriksaan lapangan dilakukan setelah Wajib Pajak mendapatkan SPPL (Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan) dan setelah itu akan dilakukan pemeriksaan dengan waktu 6 bulan.  

 

Prosedur Pemeriksaan Pajak 

Dalam pemeriksaan pajak, terdapat beberapa prosedur yang harus dilewati terlebih dahulu, antara lain:  

  • Petugas pemeriksa harus dilengkap dengan surat perintah yang nantinya wajib ditunjukan kepada Wajib Pajak yang akan diperiksa. 
  • Wajib Pajak yang diperiksa juga harus mau untuk mengungkapkan buku atau catatan, dokumen lain yang berurusan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau objek pajak yang terutang. Wajib Pajak juga harus mau untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tempat yang diperkirakan perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan serta memberi keterangan yang diperlukan. 
  • Jika Wajib Pajak terpaut oleh suatu kewajiban untuk merahasiakan maka kewajiban untuk merahasiakan itu tidak berlaku.  
  • DJP berwenang untuk melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu, jika ternyata Wajib Pajak tidak dapat memenuhi kewajiban – kewajiban diatas.   

 

Tapi sebelum melakukan prosedur pemeriksaan diatas, terdapat proses awal pemeriksaan terlebih dahulu terhadap pelanggaran pajak, diantaranya:  

  • Kantor Wilayah Pajak akan diberikan usulan oleh Kantor Pelayanan Pajak mengenai pemeriksaan atau data normatif 
  • Selanjutnya Kepala Kantor Pajak akan diberikan Lembar Penugasan Pemeriksaan oleh Kantor Wilayah Pajak 
  • Setelah itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak akan membuat nota dinas dan menunjuk tim pemeriksa, dimana nota dinas tersebut nanti nya akan digunakan oleh tim pemeriksa sebagai dasar dalam persiapan dan perencanaan pemeriksaan 
  • Terakhir, Surat Perintah Pemeriksaan akan dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak, dimana surat tersebut berguna sebagai dasar melaksanakan pemeriksaan pajak oleh tim pemeriksa 

 

Jadi proses dalam pemeriksaan pajak cukup panjang dan membutuhkan ketelitian. Pastikan juga bahwa pemeriksaan pajak tersebut dilakukan oleh pegawai pajak sehingga kasus seperti artis Soimah ini tidak terulang pada Sobat – sobat sekalian!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found