Sobat Belajar: Mengenal Pajak dan Cukai serta Perbedaannya

Sobat Pajak | 2023-21-08 17:12:39 | 8 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pajak dan cukai adalah dua konsep yang berkaitan dalam konteks keuangan dan pemerintahan, tetapi mereka memiliki perbedaan dalam pengertian, penggunaan, dan dasar hukumnya. Untuk mengetahui lebih lanjut terkait perbedaannya, yuk simak artikel berikut sampai habis ya Sobat!

 

Pajak

Pajak adalah kontribusi wajib yang harus dibayarkan oleh individu, bisnis, atau entitas lain kepada pemerintah, yang tujuannya adalah untuk membiayai kegiatan pemerintah dan program-program publik. Pajak tidak selalu berkaitan dengan barang atau jasa tertentu. Pajak dikenakan pada pendapatan, kekayaan, transaksi, properti, dan berbagai aspek lain dalam masyarakat. Pajak digunakan untuk membiayai layanan umum, seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pertahanan, dan lainnya. Dasar hukum pajak biasanya diatur oleh undang-undang pajak yang dikeluarkan oleh pemerintah.

 

Dasar hukum pajak

Dasar hukum pajak umumnya didasarkan pada undang-undang pajak yang mengatur jenis-jenis pajak, tarif pajak, kriteria pengenaan pajak, kewajiban pembayaran, dan tata cara pelaksanaannya. Di Indonesia peraturan tentang perpajakan terdiri atas hukum formal dan hukum material. Yang termasuk hukum formal adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), sedangkan hukum material yaitu hukum tentang pajak penghasilan (UU No. 36 tahun 2008), UU PPN (UU 42 Tahun 2009) dan lain-lain. 

 

Cukai

Cukai adalah jenis pajak khusus yang dikenakan pada barang-barang tertentu yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap masyarakat, seperti alkohol, tembakau, bahan bakar, atau produk-produk mewah. Tujuan utama dari cukai adalah untuk mengurangi konsumsi barang-barang tersebut atau membatasi penggunaannya karena alasan kesehatan, lingkungan, atau sosial. Cukai seringkali juga digunakan sebagai sumber pendapatan pemerintah. Dasar hukum cukai biasanya diatur oleh undang-undang khusus yang mengatur jenis-jenis barang yang dikenai cukai, besaran cukai, dan tata cara pengenaannya.

 

Dasar hukum cukai

Dasar hukum cukai adalah UU Nomor 39 Tahun 2007 yang merupakan  perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai yang secara rinci yang secara rinci mengatur jenis barang yang dikenai cukai, tingkat cukai yang berlaku, dan prosedur administratif terkait pengumpulan dan pembayaran cukai.

 

Perbedaan antara pajak dan cukai

Objek Pengenaan: Pajak bisa dikenakan pada berbagai jenis pendapatan, kekayaan, atau transaksi. Cukai dikenakan khusus pada barang-barang tertentu yang memiliki dampak negatif.

Tujuan Utama: Tujuan utama pajak adalah membiayai kegiatan pemerintah dan program publik. Tujuan utama cukai adalah mengurangi konsumsi barang-barang tertentu yang berdampak negatif.

Penggunaan Pendapatan: Pendapatan dari pajak digunakan untuk berbagai keperluan pemerintah. Pendapatan dari cukai seringkali digunakan untuk menangani masalah-masalah sosial atau lingkungan yang terkait dengan barang-barang yang dikenai cukai.

Dasar Hukum: Pajak diatur oleh undang-undang pajak. Cukai diatur oleh undang-undang cukai yang lebih khusus.

Contoh Barang: Pajak dapat dikenakan pada berbagai transaksi dan pendapatan. Cukai dikenakan pada barang-barang, seperti alkohol, tembakau, dan bahan bakar.

 

Subjek Pajak dan Subjek Cukai

Subjek Pajak: Subjek pajak adalah individu, bisnis, atau entitas lain yang memiliki kewajiban untuk membayar pajak kepada pemerintah. Subjek pajak meliputi orang perorangan (wajib pajak individu) dan perusahaan (wajib pajak badan usaha). Mereka harus mengikuti peraturan dan tata cara yang ditetapkan oleh undang-undang perpajakan.

Subjek Cukai: Subjek cukai adalah pihak yang terlibat dalam produksi, distribusi, atau penjualan barang-barang yang dikenai cukai. Ini bisa berupa produsen, distributor, pengecer, atau pihak lain yang terlibat dalam rantai pasok barang yang dikenai cukai.

 

Objek Pajak dan Objek Cukai

Objek Pajak: Objek pajak adalah hal atau aspek tertentu yang menjadi dasar pengenaan pajak. Objek pajak dapat berupa pendapatan, keuntungan, harta, transaksi, dan berbagai sumber daya atau aktivitas lain yang diatur oleh undang-undang perpajakan. Contohnya termasuk pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (VAT), pajak properti, dan sejenisnya.

Objek Cukai: Objek cukai adalah barang-barang tertentu yang dikenai cukai oleh pemerintah. Cukai dikenakan pada barang-barang yang dianggap memiliki dampak negatif terhadap masyarakat atau lingkungan. Contoh objek cukai meliputi minuman beralkohol, rokok, tembakau, bahan bakar fosil, dan produk-produk mewah.

 

Nah, itu dia penjelasan mengenai perbedaan antara Pajak dan Cukai, sampai disini masih ada yang bingung nggak nih Sobat? Pada intinya, dalam konteks pajak dan cukai, penting untuk memahami perbedaan antara keduanya dan bagaimana keduanya berkontribusi pada pendapatan pemerintah serta regulasi terhadap konsumsi barang-barang tertentu, sehingga Sobat tidak memiliki salah persepsi antara Pajak dan Cukai.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found