Sobat Belajar: Ilustrasi Perhitungan Pajak atas Honorarium

Sobat Pajak | 2023-27-07 17:08:06 | 9 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Honorarium adalah pembayaran yang dilakukan oleh seseorang yang tidak mempunyai kewajiban dalam hukum untuk membayar kepada orang lain atas jasa sukarelanya atau layanan yang pada sebenarnya tidak membutuhkan bayaran. Honorarium biasanya dibayarkan kepada dewan komisaris/pengawas., tenaga ahli, pegawai tidak tetap. tenaga lepas, pejabat negara, PNS, anggota TNI/POLRI.  

 

Honorarium diterima dewan komisaris/pengawas

Berdasarkan ketentuan PER-16/PJ/2016, penghitungan PPh pasal 21 atas honorarium yang diterima Dewan Komisaris/Pengawas dibagi menjadi 2, yaitu Dewan Komisaris yang merangkap sebagai pegawai tetap, dan yang bukan pegawai tetap. Dewan Komisaris/Pengawas Perusahaan yang bukan pegawai tetap yang mendapatkan imbalan berupa honorarium atas penghasilannya yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) sesuai dengan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a (tarif progresif) UU Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan disebutkan Tarif PPh dikenakan atas tarif pasal 17 kumulatif Penghasilan Bruto yang diperoleh selama 1 tahun kalender. Atas penghasilan honorarium tersebut pada akhir tahun digabung dengan penghasilan lainnya, dan PPh pasal 21 yang telah dipotong tersebut merupakan kredit pajak.

Contoh 1

Bapak Sopa seorang komisaris yang tidak merangkap sebagai pegawai tetap mendapat honorarium sebesar Rp 20.000.000. PPh pasal 21 yang dipotong adalah:

PPh 21   = 5% X Rp 20.000.000 = Rp 1.000.000

Dengan jurnal sebagai berikut:

Kas/Bank                         Rp 19.000.000

PPh pasal 21 Dipotong   Rp 1.000.000

Penghasilan honorarium Rp 20.000.000

 

Honorarium Tenaga Ahli

Tenaga ahli adalah tenaga yang memiliki keahlian tertentu dan berdasarkan keahlian yang dimilikinya mendapatkan penghasilan, namun tenaga ahli tidak memiliki hubungan kerja atau kontrak kerja apapun dengan pemberi kerja. Honorarium kepada tenaga ahli sebagai imbalan pekerjaan merupakan penghasilan yang dipotong PPh sesuai tarif pasal 17 (tarif progresif) UU PPh dari 50% penghasilan brutonya. PER-16/PJ/2016 menyatakan jenis pekerjaan yang termasuk tenaga ahli yaitu, pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, pengacara, notaris, penilai, dan aktuaris. Penerapan tarif PPh pasal 21 dan PPh pasal 23 atas pengenaan jasa kepada tenaga ahli dibedakan menjadi:

  • Jasa yang sifatnya rutin kepada karyawan tidak tetap atau karyawan lainnya, dipotong PPh pasal 21.
  • Jasa yang sifatnya tidak rutin, yang dibayar menggunakan SPK atau yang sejenisnya, akan  dipotong PPh pasal 23 

Honorarium pada akhir tahun digabung dengan penghasilan lainnya; PPh pasal 21 yang dipotong merupakan kredit pajak.

Perhitungan PPh 21 atas honorarium tenaga ahli dibedakan menjadi 2, yaitu atas penghasilan yang berkesinambungan dan tidak berkesinambungan.

  • Berkesinambungan

Penghasilan yang dianggap berkesinambungan adalah imbalan yang diberikan kepada bukan pegawai yang dibayar lebih dari 1 kali dalam 1 tahun kalender pajak atas pekerjaan, jasa, atau pun kegiatan, dimana penghasilan yang diperoleh hanya dari satu pemberi kerja. PTKP boleh dikurangkan apabila WP mempunyai NPWP, bekerja pada 1 pemberi kerja, dan memiliki penghasilan berkesinambungan di pemberi kerja

DPP = 50% x Penghasilan Bruto - PTKP (bulanan)

PPh 21 = Tarif 17 ayat (1) x DPP

 

Contoh 2.1

Risa seorang arsitek ber-NPWP dengan status TK/0, mendapatkan penghasilan selama tahun 2022, yaitu Rp 45.000.000 (Feb) dan Rp 50.000.000 (Apr), perhitungan PPh 21-nya sebagai berikut:

Februari

DPP = (50% x Rp 45.000.000)-Rp 4.500.000 = Rp 18.000.000

PPh 21 = 5% x Rp 18.000.000 = Rp 900.000

April

DPP = (50% x Rp 50.000.000)-Rp 4.500.000 = Rp 20.500.000

PPh 21 = 5% x Rp 20.500.000 = Rp 1.025.000

  • Tidak Berkesinambungan

Penghasilan yang bersifat tidak berkesinambungan adalah tenaga ahli lepas yang memperoleh penghasilan yang dibayar hanya satu kali dalam satu tahun kalender. Dihitung dengan cara:

DPP = 50% x Penghasilan Bruto

PPh 21 = Tarif PPh pasal 17 x DPP

Contoh 2.2

Perusahaan Sobat Sehat mempekerjakan seorang pengacara untuk suatu kasus yang melibatkan perusahaannya, honorarium yang diberikan pada bulan Juni sebesar Rp 50.000.000. PPh pasal 21 yang dipotong adalah sebesar:

DPP = 50% X Rp 50.000.000 = Rp 25.000.000

PPh 21 = 5 %  x Rp 25.000.000 = Rp 1.250.000. 

Pengacara tersebut akan mencatat penghasilan dengan jurnal sebagai berikut:

Kas/Bank                         Rp 48.750.000

PPh pasal 21 dipotong    Rp 1.250.000

Penghasilan Honorarium Rp 50.000.000

 

Honorarium kepada Pejabat Negara, PNS, dan Anggota TNI/POLRI

Honorarium yang dibayarkan kepada pejabat negara, PNS, dan anggota TNI/POLRI yang dananya dari keuangan negara/daerah merupakan penghasilan dipotong PPh pasal 21 dengan tarif yang disesuaikan dengan pangkat dan golongannya. Penghasilan honorarium yang diterima oleh PNS, anggota TNI/POLRI, pejabat negara, dan pensiunannya akan dipotong PPh 21 oleh bendaharawan pemerintah yang membayarkan penghasilan tersebut. Tarif yang digunakan untuk perhitungan PPh 21 adalah sebagai berikut:

  • PNS Golongan I dan II, anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Tamtama & Bintara, serta pensiunannya : 0% dari penghasilan bruto
  • PNS Golongan III,  anggota TNI dan POLRI golongan pangkat Perwira Pertama serta pensiunannya : 5% dari penghasilan bruto
  • PNS Golongan IV, anggota TNI dan POLRI golongan Pangkat Perwira Penengah dan Perwira Tinggi serta pensiunannya : 15% dari penghasilan bruto

Contoh 3.1

Cahaya, seorang PNS golongan IV yang menjadi anggota tim supervisi menerima honorarium sebesar Rp 10.000.000 per bulan, yang dibayarkan dari dana APBD. PPh yang dipotong atas honorarium tersebut adalah sebesar

PPh 21 = 15% X Rp 10.000.000 = Rp 1.500.000 

Pengakuan penghasilan dari honorarium tersebut dijurnal oleh Cahaya dengan jurnal sebagai berikut:

Kas/Bank                         Rp 8.500.000

PPh pasal 21 dipotong    Rp 1.500.000

Penghasilan Honorarium Rp 10.000.000

Contoh 3.2

Anderson seorang Perwira Pertama TNI yang bertugas di wilayah pedalaman papua, mendapatkan honorarium sebesar Rp 10.000.000 per bulan. Perhitungan PPh 21 yang terutang sebagai berikut:

PPh 21 = 5% x Rp 10.000.000 = Rp 500.000

Dengan jurnal sebagai berikut:

Kas/Bank                          Rp 9.500.000

PPh pasal 21 dipotong    Rp 500.000

Penghasilan Honorarium Rp 10.000.000

 

Demikian beberapa ilustrasi mengenai perhitungan pajak atas honorarium. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found