Sobat Belajar: Serba-serbi Penghapusan NPWP

Sobat Pajak | 2023-26-07 18:09:37 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pada dasarnya, para pemilik NPWP memiliki sebuah kewajiban pajak seperti melakukan pelaporan, membayar pajak, membayar denda pajak, dan lain-lain. Bahkan kewajiban-kewajiban tersebut dapat melekat hingga Wajib Pajak meninggal dunia. Namun, jika ada keadaan yang menyebabkan kewajiban-kewajiban perpajakan tidak dapat dipenuhi lagi oleh Wajib Pajak, maka Wajib Pajak dapat melakukan penghapusan NPWP. Akan tetapi, jika sudah dilakukan penghapusan, NPWP tidak akan bisa diaktifkan kembali sehingga Wajib Pajak harus membuat NPWP baru jika memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Jadi, jika Wajib Pajak memiliki rencana untuk kembali mengaktifkan NPWP nya, maka Wajib Pajak cukup melakukan penonaktifan NPWP saja dibandingkan melakukan penghapusan NPWP. 

 

Kriteria Untuk Mengajukan Penghapusan NPWP 

Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 pasal 34 ayat 1 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PER-03/PJ/2022, kepala KPP dapat melakukan penghapusan NPWP atas permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan jika Wajib Pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Sedangkan pada ayat 2 menjelaskan kriteria yang dapat menyebabkan NPWP dapat dihapus. Berikut adalah kriteria-kriterianya: 

  1. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan 
  2. Wajib Pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 
  3. Wajib Pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP 
  4. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya  
  5. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya  
  6. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP 
  7. Wajib Pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi 
  8. Wajib Pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain 
  9. Wajib Pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha 
  10. Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia 
  11. Instansi Pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang dilikuidasi karena mengalami kondisi sebagai berikut:  
    1. tidak lagi beroperasi sebagai Instansi Pemerintah 
    2. pembubaran Instansi Pemerintah yang disebabkan karena penggabungan Instansi Pemerintah  
    3. tidak mendapat alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya 
    4. tidak lagi beroperasi yang diakibatkan oleh sebab lain 
  12. Wajib Pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang 
  13. Wajib Pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) PER-04/PJ/2020 yang secara nyata tidak lagi:  
  14. mempunyai suatu hak dan/ atau memperoleh manfaat atas bumi; dan/ atau  
  15. memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan, berkenaan dengan objek pajak PBB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1). 

Untuk dilakukan penghapusan NPWP, Sobat perlu untuk membuat permohonan penghapusan NPWP dapat dilakukan secara online melalui website pajak.go.id atau membuat formulir permohonan yang dapat di download melalui website pajak.go.id/formulir-penghapusan-npwp, kemudian permohonan tersebut dapat Sobat berikan langsung ke KPP tempat Sobat terdaftar atau mengirimkannya menggunakan pos atau kurir lainnya. Sobat juga dapat menunjuk orang lain dengan membuat Surat Kuasa.  

 

Surat Pendukung Penghapusan NPWP 

Selain formulir, Sobat juga perlu menyiapkan surat-surat pendukung seperti: 

  • Orang pribadi yang meninggal dunia 

Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang dan surat pernyataan bahwa tidak memilki warisan atau surat pernyataan bahwa warisan sudah dibagikan yang menyebutkan ahli waris. Untuk pengurusan penghapusan NPWP orang yang meninggal dunia dapat dapat diajukan oleh seorang ahli waris yang sah, pelaksana wasiat, atau pihak yang mengurus harta peninggalan. 

  • Orang pribadi yang meninggalkan Indonesia selama-lamanya 

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

  • Bendahara pemerintah 

Dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah tidak lagi memiliki kewajiban sebagai bendahara 

  • Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP 

Surat pernyataan mengenai kepemilikan NPWP ganda serta fotokopi seluruh kartu NPWP yang dimiliki 

  • Wanita kawin yang sebelumnya telah memiliki NPWP 

Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis dan surat pernyataan tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau surat pernyataan tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami 

  • Wajib Pajak badan 

Dokumen yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak badan adalah bentuk usaha tetap (BUT) yang telah dibubarkan sehingga tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, seperti akta pembubaran badan yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 

Proses penghapusan NPWP akan memakan waktu paling lama 6 bulan untuk Wajib Pajak Orang dan paling lama 12 bulan untuk Wajib Pajak Badan. Selain memperhatikan pemenuhan persyaratan subjektif dan/atau objektif, penghapusan NPWP dilakukan sepanjang Wajib Pajak memenuhi ketentuan sebagai berikut:  

    • Tidak memiliki utang pajak  
    • Tidak sedang berlangsung pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan, pemeriksaan bukti permulaan, penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan, atau penuntutan tindak pidana di bidang perpajakan 
    • Sedang tidak dalam proses penyelesaian persetujuan bersama (mutual agreement procedure) 
    • Sedang tidak dalam proses penyelesaian kesepakatan harga transfer (advance pricing agreement) 
    • Seluruh NPWP cabang telah dihapus 
    • Sedang tidak dalam proses penyelesaian upaya hukum di bidang perpajakan 

Perlu diingat selama belum ditetapkan oleh KPP bahwa NPWP dihapus, maka semua kewajiban perpajakan harus tetap dipenuhi oleh pemohon penghapusan NPWP. 

 

Itulah berbagai penjelasan mengenai penghapusan NPWP. Semoga artikel ini dapat memberikan wawasan dan membantu Sobat-sobat sekalian ya! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found