Sobat Belajar: Fasilitas PPN Apa Saja Ya?

Sobat Pajak | 2023-18-07 17:01:38 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - PPN atau Pajak Pertambahan Nilai pada dasarnya dikenakan pada setiap barang atau jasa kena pajak melalui transaksi jual-beli oleh Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak. Fasilitas PPN diberikan untuk memberikan kemudahan dengan memberikan fasilitas tidak mengenakan PPN pada barang atau jasa tertentu. Kemudahan perpajakan yang diberikan terbatas untuk:

  1. mendorong ekspor 
  2. menampung kemungkinan perjanjian dengan negara lain 
  3. mendorong peningkatan kesehatan masyarakat melalui pengadaan vaksin nasional
  4. tersedianya peralatan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik yang memadai
  5. meningkatkan Pendidikan dan kecerdasan bangsa 
  6. mendorong pembangunan tempat-tempat ibadah;
  7. menjamin tersedianya perumahan yang harganya terjangkau 
  8. mendorong pengembangan armada nasional
  9. mendorong pembangunan nasional 
  10. menjamin terlaksananya proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah atau pinjaman luar negeri
  11. mengakomodasi kelaziman internasional dalam importasi Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari bea masuk
  12. menjamin tersedianya air bersih dan listrik 
  13. menjamin tersedianya angkutan umum di 

 

Berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai Pasal 16B sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.7 Tahun 2021 yang menyatakan  bahwa PPN yang terutang tidak dipungut atau dibebaskan dari pengenaan PPN, baik untuk sementara waktu maupun selamanya, atas:

  1. kegiatan di kawasan atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
  2. penyerahan BKP atau JKP tertentu;
  3. impor BKP tertentu;
  4. pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; dan 
  5. pemanfaatan JKP tertentu dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, diatur dengan Peraturan Pemerintah. 

 

Fasilitas PPN

Berikut adalah beberapa jenis fasilitas PPN yang diberikan, antara lain:

  • PPN Tidak Dipungut
    • Penyerahan BKP di dan/atau ke Kawasan Berikat
    • Sesuai dengan kebijakan Kemudahan Impor untuk Tujuan Ekspor (KITE), dimana atas impor barang atau bahan yang nantinya akan diolah, dirakit, dipasang pada barang lain dengan tujuan untuk diekspor, maka akan menerima keringanan seperti PPN terutang tidak dipungut. 
    • Tidak dipungutnya PPN kepada pengusaha yang melakukan kegiatan usaha di KAPET
    • Penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak berkaitan dengan proyek pemerintah yang sumber dananya dari bantuan luar negeri (pinjaman atau hibah)
  • Dibebaskan dari Pengenaan PPN

PPN dibebaskan diberikan untuk barang yang biasanya sangat dibutuhkan masyarakat umum, seperti air bersih dan barang-barang kebutuhan pokok. PPN dibebaskan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Dan Pajak Pertambahan Nilai Atau Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Tidak Dipungut Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan/Atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Tertentu Dari Luar Daerah Pabean. Contoh PPN dibebaskan adalah pembelian vaksin Covid, dimana pembelian ini dibebaskan dari PPN karena vaksin covid menjadi kebutuhan masyarakat yang mendesak. 

  • PPN Ditanggung Pemerintah

PPN ditanggung pemerintah merupakan PPN yang dibayar oleh pemerintah dengan dengan dana dari APBN. Jadi perlu ditekankan disini bahwa fasilitas ini tidak diatur dalam UU PPN 1984 atau UU Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir menjadi UU No.7 Tahun 2021

Objek yang mendapat fasilitas PPN ditanggung pemerintah :

  1. Dalam rangka meningkatkan produksi nasional minyak dan gas bumi serta panas bumi, atas impor barang yang dipergunakan untuk kegiatan usaha hulu eksplorasi minyak dan gas bumi serta kegiatan usaha eksplorasi panas bumi oleh pengusaha di bidang kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi atau pengusaha di bidang kegiatan usaha panas bumi
  2. Penyerahan minyak goreng sawit kemasan sederhana dengan merk ’MINYAKITA’ di dalam negeri oleh PKP

 

Nah, itu tadi penjelasan mengenai Fasilitas PPN. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found