Perjalanan Perpajakan Indonesia, Dari Zaman Kerajaan Sampai Sekarang

Sobat Pajak | 2023-14-07 16:18:10 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Apakah Sobat tahu hari ini memperingati sebagai hari apa? Yup! Tepat pada hari ini, Jumat (14/7/2023), diperingati sebagai Hari Pajak. Penetapan Hari Pajak ini tentunya dilatarbelakangi berbagai alasan. Salah satunya sebagai bentuk penghormatan terhadap sejarah perjuangan bangsa, menguatkan jati diri organisasi serta memotivasi pengabdian para pegawai Direktorat Jendral Pajak (DJP) sehingga ditetapkanlah Hari Pajak yang diperingati di lingkungan DJP.  

Nah, untuk memperingati Hari Pajak, artikel ini akan membahas sejarah perpajakan di Indonesia yang cukup panjang. Bahkan sejak zaman kerajaan. Akan tetapi, sebelumnya perlu diingat bahwa pajak merupakan salah satu komponen penting yang digunakan untuk membiayai berbagai pengeluaran negara, seperti pembangunan, pelayanan, hingga kesejahteraan masyarakat umum. Biasanya pajak akan dipungut oleh pemerintah pusat kepada masyarakat dalam bentuk perorangan ataupun badan dan bersifat wajib. Nah, tanpa basa-basi lagi, yuk kita bahas sejarah perpajak di Indonesia!  

 

Sejarah Pajak 

Ternyata sistem perpajakan di Indonesia sudah diberlakukan sejak masa kerajaan lho. Yuk kita bahas satu per satu. 

Masa Kerajaan 

Pajak rupanya sudah ada sejak dulu sekali. Bahkan di Indonesia sudah diberlakukan sejak zaman kerajaan. Tentunya sistem pungutan nya sudah jauh berbeda dari zaman kerajaan dan zaman sekarang. Mengutip dari kompas.com, pungutan yang berlaku pada zaman kerajaan hingga penjajahan bersifat memaksa. Pada zaman kerajaan, pungutannya berupa upeti kepada raja sebagai persembahan yang dianggap sebagai wakil tuhan. Timbal baliknya, rakyat yang membayar upeti akan mendapatkan jaminan dan ketertiban dari raja. Pada zaman itu pun beberapa kerajaan juga sudah memberlakukan pembebasan pajak.  

Upeti menjadi instrumen penting bagi penguasa untuk menunjukkan dan mempertahankan kekuasaan atas raja-raja pada saat itu. Pada masa kerajaan tersebut, pejabat-pejabat lokal akan memungut upeti dari warga ke pada penguasa lokal. Pada masa itu, kerjaan yang kuatlah yang menguasai sehingga banyak kerajaan-kerajaan kecil yang turut membayar upeti kepada kerajaan yang kuat.  

Mungkin sekarang, sistem pajak kita di desain untuk mendanai kepentingan dan kesejahteraan masyarakat bersama. Tapi tidak dengan masa kerajaan pada masa itu. Upeti yang dibayarkan hanyalah untuk kepentingan penguasa saja. Bahkan kerajaan tidak memiliki kewajiban untuk memperhatikan kesejahteraan bawahannya, apalagi dengan rakyat.  

 

Masa Kolonial 

Memasuki masa kolonial yang saat itu dikuasai oleh Belanda dan bangsa Eropa, pajak mulai dikenakan. Beberapa pajak yang diterapakan adalah pajak rumah, pajak usaha, sewa tanah hingga pajak kepada para pedagang. Sistem tersebut tentunya membebani masyarakat pada saat itu. Ditambah dengan banyaknya penyelewengan pemerintah kolonial. Pada masa inilah, sistem perpajakan modern mulai dikenali. Dimana pemerintah kolonial Belanda memberikan tarif pajak yang berbeda-beda berdasarkan kewarganegaraan Wajib Pajak. Sebagai contoh, pada masa itu masyarakat yang tinggal, tepatnya warga Asia akan dikenakan kenaikan tarif akan pajak tinggal menjadi 4 persen.  

 

Masa Kemerdekaan 

Pada masa kemerdekaan, pajak diatur di dalam UUD 1945 Pasal 23 yang dimasukan ketika sidang BPUPKI. Pada pasal 23 tersebut berisikan segala bentuk pajak yang berguna untuk memenuhi keperluan negara berdasarkan Undang-undang yang ada. Walau sudah di atur dalam UU, akan tetapi pemerintah belum bisa mengeluarkan UU yang khusus mengatur tentang pajak. Hal ini disebabkan karena terjadinya Agresi Militer Belanda yang mengharuskan Indonesia menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota pada saat itu.  

Tidak tinggal diam, pada akhirnya pemerintah mengadopsi beberapa aturan pajak dari peninggalan pemerintah kolonial karena roda pemerintahan yang terus berjalan dan juga terdapat pengeluaran negara yang harus di biayai. Di dalam ekonomi modern, pajak adalah sumber pendapatan pemerintah yang paling utama. Berbeda dengan pendapatan lainnya, karena pajak merupakan pungutan wajib yang tidak ada batas nya. Uang yang di dapatkan dari hasil pajak tersebut biasanya akan kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk lain, misal dari layanan publik, pembangunan infrastruktur, hingga kesejahteraan masyarakat.  

 

Ternyata industri perpajakan di Indonesia telah mengalami banyak perkembangan dan perubahan ya. Nah, sampai sini dulu ya pembahasan kita hari ini! Semoga artikel ini bisa memperluas wawasan Sobat akan dunia pajak. Selamat hari pajak!  

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

 

Article is not found
Article is not found