Sobat Belajar: Mengenal Apa Itu Tax Avoidance dan Tax Evasion

Sobat Pajak | 2023-30-06 13:58:37 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Tax Avoidance dan Tax Evasion adalah hal yang dilakukan sesorang atau sekelompok orang untuk menghindari pembayaran pajak. Yang membedakan dari keduanya adalah aspek legalitas-nya, dimana Tax Avoidance bersifat legal dan Tax Evasion bersifat ilegal. Selain dari aspek legalitas, yang namanya penghindaran pajak walaupun bersifat legal, tetap tidak baik untuk dilakukan ya Sobat, karena dapat merugikan negara. Untuk menentukan suatu kegiatan itu termasuk Tax Avoidance atau Tax Evasion hanya dapat ditentukan oleh pihak yang mengatur perpajakan dalam suatu negara. Untuk mengetahui perbedaan Tax Avoidance dan Tax Evasion lebih lanjut, tetap simak Artikel ini sampai habis ya Sobat. 

 

Tax Avoidance 

Tax Avoidance adalah sebuah upaya menghindari pembayaran pajak dengan meringankan beban pajak dengan memanfaatkan celah dari ketentuan peraturan undang-undang perpajakan. Sedangkan menurut James Kessler seorang ahli pajak mengatakan tax avoidance ini diperbolehkan dan tidak diperbolehkan. Penghindaran pajak yang diperbolehkan ini memiliki maksud dan tujuan yang baik, tidak dimaksudkan untuk menghindari pajak ataupun melakukan tindakan penipuan menggunakan transaksi palsu. Dan, penghindaran pajak yang tidak diperbolehkan memiliki tujuan yang tidak baik, yaitu dengan tujuan untuk melakukan penghindaran pajak, dan dengan menggunakan transaksi palsu.  

Salah satu contoh memanfaatkan celah dari ketentuan peraturan undang-undang perpajakan adalah pengenaan pajak pada UMKM, dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022, bahwa UMKM yang memiliki jumlah peredaran bruto atau omzet Rp 500 juta sampai dengan Rp4,8 akan dikenakan PPh Final sebesar 0,5%. Dengan adanya peraturan ini, maka ada oknum yang memanfaatkan peraturan ini untuk meringankan beban pajak yang dilakukan dengan cara memecah laporan keuangan badan dan usaha pribadi agar peredaran bruto tidak melebihi Rp 4,8 miliar, sehingga dapat memanfaatkan fasilitas 0,5% tersebut. Walaupun diatas kertas sudah sesuai dengan peraturan, namun hal ini sangat merugikan karena pendapatan negara melalui pajak berkurang. 

Untuk menghindari praktik tax avoidance, pemerintah sudah mengeluarkan ketentuan-ketentuan, salah satunya adalah anti-thin capitalization. Anti-thin capitalization adalah sebuah upaya yang dilakukan untuk mengurangi beban pajak dengan cara memperbesar pinjaman dan bukan menambah modal untuk dapat membebankan biaya bunga dan mengecilkan laba ketentuan. Ketentuan yang dibuat pemerintah untuk menghindari praktik ini adalah undang-undang PPh pasal 18 ayat 1 dan PMK Nomor 169/PMK.10/2015 tentang Penentuan Besarnya Perbandingan Antara Utang Dan Modal Perusahaan Untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan. Pada ketentuan ini mengatur besarnya ratio perbandingan antara modal dan utang suatu perusahaan untuk keperluan perhitungan pajak penghasilan. 

 

Tax Evasion 

Tax evasion adalah sebuah kegiatan yang dilakukan dengan tujuan untuk mengurangi nilai beban pajak Wajib Pajak, baik pribadi maupun badan atau bahkan tidak membayar pajak sama sekali dengan cara-cara ilegal. Sedangkan, menurut Defiandry Taslim seorang praktisi dan akademisi perpajakan, mengartikan tax evasion adalah sebuah usaha-usaha kecil untuk mengurangi jumlah pajak yang terutang atau dengan kata lain menggeser beban pajak yang terutang dengan cara yang melanggar ketentuan-ketentuan pajak yang berlaku.  

Contoh kasus tax evasion adalah Wajib Pajak dengan sengaja tidak melakukan pelaporan baik sebagian atau seluruh penghasilannya ke dalam SPT, menggunakan beban biaya yang tidak seharusnya agar dapat dijadikan pengurangan dalam penghasilan dengan maksud untuk mengurangi beban pajak, kemudian membuat laporan keuangan yang palsu dengan cara membesarkan biaya atau mengadakan biaya yang  sebenarnya tidak ada.  

Pihak DJP sebagai otoritas pajak di Indonesia sendiri sudah mengatur hukuman-hukuman untuk pelaku Tax Evasion ini. Mulai dari hukuman yang ringan, yaitu sanksi administrasi yang dapat berupa bunga, denda, kenaikan dengan besaran diatur dalam undang-undang HPP nomor 7 tahun 2021. Serta, untuk pelanggaran berat akan dikenakan hukuman yang berat seperti sanksi pidana berupa penjara.  

 

Sampai sini pembahasan kita mengenai Tax Avoidance dan Tax Evasion. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found