Hujan Juga Dikenakan Pajak, Apa Iya?

Sobat Pajak | 2023-21-06 17:19:41 | 10 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Permasalahan yang seringkali dilalui pada musim hujan ini adalah minimnya daerah resapan air. Minimnya daerah resapan air berpotensi besar dalam menyebabkan banjir, maka itu terdapat beberapa negara yang mengatasi kondisi tersebut dengan menerapkan pajak hujan atau rain tax. Penerapan pajak hujan ini merupakan langkah yang diambil untuk meminimalisir terjadinya banjir. Lalu bagaimana kebijakannya? Simak artikel ini sampai akhir ya!  

 

Apa Itu Rain Tax? 

Pajak hujan adalah iuran tahunan pada permukaan yang kedap air seperti atap, jalan untuk kendaraan, trotoar, garasi, dan permukaan lainnya yang bisa menimbulkan masalah drainase dan pencemaran air yang terletak di properti milik individu ataupun bisnis.   

Saat air hujan turun pada permukaan yang kedap air, maka air hujan tersebut akan turun langsung ke permukaan dan mengalir ke saluran pembuangan pribadi para masyarakat umum. Akan tetapi, saluran pembuangan tersebut tidak akan dapat menampung jumlah air hujan yang banyak. Karena keterbatasan tersebutlah menjadi faktor timbulnya bencana banjir yang juga didorong oleh curah hujan tinggi.  

Untuk mencegah hal tersebut terjadi, masyarakat pun harus membuat daerah resapan air pada properti pribadinya atau menggunakan utilitas publik. Maka dari itu, pemerintah dapat menerapakan kebijakan fiskal terkait pemungutan pajak hujan. Dimana dana yang dikumpulkan tersebut dialokasikan sebagai peningkatan fasilitas pengendalian banjir yang dapat dilakukan melalui pembersihan saluran air dan pembaruan saluran – saluran air yang ada.  

 

Tujuan Pajak Hujan 

Rain tax ini diterapkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan, karena dengan kesadaran masyarakat yang kuat dalam pelestarian lingkungan dapat menjadi langkah awal dalam mencegah terjadinya banjir.  

Pembangunan daerah resapan air, khususnya di kawasan yang minim infiltrasi air hujan akan menjadi langkah tepat dalam mengurangi resiko bencana banjir karena volume air yang melebihi batas tampung terutama pada musim hujan. Pajak hujan akan dibebankan kepada pemilik properti dengan objeknya berupa luas permukaan kedap air pada properti yang dimilikinya. 

Maka itu, pajak akan hujan ini diberlakukan untuk dapat memitigasi bencana banjir karena kurangnya daerah resapan air. Selain menjadi sumber penerimaan negara dari segi perpajakan, pajak akan hujan ini juga bertujuan untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya daerah resapan air dalam rangka mencegah terjadinya bencana banjir.   

 

 Negara Yang Menerapkan Pajak Hujan 

Terdapat beberapa negara yang menerapkan peraturan perpajakan hujan satu ini, diantaranya:  

- Jerman 

Pajak Hujan pertama kali diperkenalkan pada tahun 1990 di Jerman. Tarif yang berlaku berkisar Rp39 Ribu per meter persegi. Mekanisme pemungutan akan pajak hujan ini pun akan dipungut bersamaan dengan pemungutan tagihan utilitas. Hasil pemungutan pajak hujan di Jerman akan dialokasikan sesuai dengan earnmarking-nya. Seperti mendanai program yang bertujuan untuk mencegah banjir. Program tersebut adalah program untuk meningkatkan kualitas serta pemeliharaan saluran air hingga penelitian terkait mitigasi banjir.  

Penerapan kebijakan fiskal ini juga diiringi dengan pemberian insentif kepada masyarakat yang telah berperan aktif dalam membangun sistem pembangunan air hujan, seperti kebun, taman, pekarangan dan sebagainya. Dengan begitu, pemerintah secara tidak langsung telah mengajak para masyarakatnya untuk ikut serta dalam mencegah terjadinya banjir.  

Tentunya dengan meningkatnya beban pajak akan lebih menyadarkan masyarakat untuk lebih peduli terhadap pelestarian lingkungan hidup, sehingga mereka akan mulai membangun daerah resapan air untuk meminimalisir beban pajak sekaligus sebagai tindakan mitigasi terhadap bencana banjir. 

- Polandia 

Di Polandia, pajak hujan ini akan dikenakan kepada pemilik properti dengan kriteria memiliki properti yang luasnya paling sedikit 600 m persegi serta memiliki properti dengan tingkat pembangunan minimal 50%. Pembangunan yang dimaksud dalam hal ini adalah rumah, teras, ruang utilitas, dan sebagainya. Ketentuan tarif akan pajak hujan di Polandia pun ada dua, dimana kebijakan pertama yaitu tarif pajak hujan sebesar PLN (mata uang Polandia) 0,90 per meter persegi nya akan dikenakan terhadap pemilik properti dengan tingkat retensi hingga 10%. Untuk kebijakan kedua akan dikenakan tarif PLN 0,45 per meter persegi terhadap instalasi yang lebih efisien yang memiliki tingkat retensi mulai dari 11% sampai 30%. 

  

Demikianlah penjelasan mengenai pajak hujan yang berlaku dibeberapa negara. Semoga artikel ini bisa menambah wawasan Sobat – sobat sekalian ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found