Peran SAK EMKM untuk UMKM

Sobat Pajak | 2024-06-06 14:14:45 | 2 months ago
article-sobat-pajak
Peran SAK EMKM

Jakarta - Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia bahwa banyaknya UMKM tahun 2022 telah mencapai 64,2 juta, dengan kontribusi sebesar 61,07% terhadap produk domestik bruto (PDB) negara, senilai Rp 8.573,89 triliun. Sektor bisnis ini dapat menyerap 97% pegawai kerja dan dapat menghimpun 60,42% dari total investasi di Indonesia.

UMKM memiliki peran yang penting dalam perekonomian Indonesia, hal ini bukanlah tanpa alasan, sebab UMKM dapat mendorong laju pertumbuhan ekonomi dan pembangunan. UMKM berperan penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan, membuka lapangan pekerjaan baru serta mengatasi kesenjangan pendapatan masyarakat.

Besarnya peran UMKM tersebut, dipandang perlu untuk menerapkan pencatatan akuntansi yang baik sesuai dengan SAK, namun yang terjadi di lapangan banyak pelaku UMKM tidak menerapkan pencatatan sebagaimana mestinya karena anggapan usahanya masih kecil. Lalu, apakah sebenarnya peran SAK (khususnya SAK EMKM) terhadap UMKM? Berikut ini adalah penjelasannya!

 

Pengertian Standar Akuntansi Keuangan Entitas Mikro dan Menengah (SAK EMKM)

Seperti namanya, Standar Akuntansi Keuangan memiliki tujuan untuk menciptakan standar keseragaman bentuk laporan keuangan agar dapat dengan mudah dipahami oleh pengguna informasi keuangan tersebut. Standar ini disusun oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan yang dibentuk oleh Ikatan Akuntansi Indonesia (IAI). Tugasnya adalah untuk mengatur dan memberikan panduan terkait tata cara penyusunan laporan keuangan entitas bisnis di Indonesia.

Pedoman-pedoman yang diatur dalam SAK berisi informasi antara lain sebagai berikut:

  1. Mengatur transaksi beserta kelengkapannya
  2. Mengatur insiden transaksi dan segala informasi yang harus diungkap agar tidak menyesatkan pengguna informasi

SAK EMKM adalah bagian dari SAK yang diterbitkan oleh dewan IAI untuk mengedukasi dan memberikan pedoman kepada pelaku usaha UMKM tentang tata cara pembuatan laporan keuangan secara lengkap, detail, dan komprehensif. Laporan Keuangan UMKM menurut SAK EMKM terdiri dari tiga jenis laporan keuangan antara lain:

  1. Laporan posisi keuangan
  2. Laporan laba rugi
  3. Catatan atas laporan keuangan

 

Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)

Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, istilah UMKM merujuk pada usaha milik perorangan atau kelompok. Undang-Undang ini menyebutkan bahwa yang termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah adalah sebagai berikut:

  • Usaha mikro adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih hingga Rp50.000.000
  • Usaha kecil adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih Rp 50.000.000 – Rp 500.000.000 dengan hasil penjualan per tahun antara Rp 300.000.000 – Rp 2.500.000.000.
  • Usaha menengah adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih diatas Rp500.000.000 dengan penjualan pertahunnya lebih dari Rp2.500.000.000 – Rp 50.000.000.000.

 

Peran SAK EMKM

SAK EMKM memiliki beberapa manfaat bagi UMKM, antara lain sebagai berikut:

  1. Sebagai Pedoman dalam Penyusunan Laporan Keuangan

Memberikan kemudahan pelaku UMKM dalam menyusun laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang berlaku umum.

  1. Kredibilitas & Transparansi

Meningkatkan kredibilitas dan transparansi UMKM di hadapan pemangku kepentingan yang meliputi pemerintah, perbankan, investor, mitra usaha, dan masyarakat.

  1. Fasilitas Pembiayaan

SAK EMKM dapat memfasilitasi UMKM dalam mengakses sumber pembiayaan, entah itu dari lembaga keuangan formal maupun informal.

  1. Kepatuhan UMKM

Kehadiran SAK EMKM dapat mendorong pelaku UMKM agar lebih tertib dalam mencatat dan melaporkan transaksi usahanya.

  1. Decision Making

Pengambilan Keputusan merupakan hal yang sangat penting. SAK EMKM dapat membantu pelaku UMKM dalam mengelola keuangan dan mengambil keputusan bisnis yang tepat.

 

Tantangan Pemanfaatan SAK EMKM dalam Lingkup Pelaku UMKM

Terdapat beberapa tantangan yang perlu mendapat perhatian lebih lanujut oleh pemerintah. Tentunya pemerintah diharapkan dapat membantu mencarikan alternatif atau solusi agar tantangan-tantangan tersebut dapat segera dihempaskan agar pelaku UMKM dapat menerapkan pencatatan keuangan sesuai SAK-EMKM, yaitu:

  1. Pengetahuan akuntansi masih kurang

Latar belakang pendidikan pengusaha UMKM menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pemanfaatan SAK EMKM. Dalam penelitian yang dilakukan oleh Jaffar et al. (2011) menyatakan bahwa pelaku UMKM yang pernah menempuh pendidikan akuntansi memiliki persepsi yang lebih baik terkait penerapan SAK dibandingkan dengan yang sebaliknya (non akuntansi). Penelitian lainnya menunjukkan terdapat pengaruh signifikan antara kualifikasi pendidikan pelaku UMKM dengan pelaporan keuangan UMKM.

  1. Pemahaman SAK-EMKM yang tidak memadai

Faktor lainnya yang dapat menghambat adalah kurangnya pemahaman terhadap tata cara pemanfaatan SAK UMKM sebagai dasar membuat laporan keuangan. Kurangnya informasi dan sosialisasi juga menjadi alasannya karena kebanyakan para pelaku UMKM tidak paham apa, bagaimana, dan di mana dia bisa menemukan informasi tentang SAK EMKM tersebut.

Penelitian yang dilakukan oleh Sian dan Roberts (2009) menemukan bahwa standar akuntansi yang dibuat untuk UMKM harus dibuat dengan sederhana dan mudah dimengerti, sebab kebanyakan pelaku usaha tidak berasal dari kualifikasi pendidikan akuntansi atau bidanh yang terkait dengan itu.

  1. Tidak memiliki waktu untuk menerapkan pencatatan yang sesuai SAK EMKM

Faktor lainnya yang juga berpotensi menghambat adalah faktor waktu. Tidak jarang para pelaku UMKM melaksanakan sendiri usaha dan mengurus operasional, keuangan, dan sebagainya. Mereka beranggapan melakukan pencatatan akuntansi hanya membuang waktu dan biaya. Bagi mereka hal yang terpenting adalah menghasilkan laba sebanyak mungkin tanpa dibebani dengan pencatatan akuntansi.

Article is not found
Article is not found