Aturan Pajak Kost Terbaru, Simak Di Sini!

Sobat Pajak | 2024-22-02 14:40:37 | 2 months ago
article-sobat-pajak
Aturan Pajak Kost Terbaru

Jakarta - Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) pada tanggal 5 Januari 2024, pemilik kost sudah tidak lagi dikenakan pajak hotel oleh pihak pemerintah kabupaten/kota. Hal ini dikarenakan pada UU HKPD, kost sudah bukan lagi termasuk ke dalam kategori hotel.

 

Definisi Jasa Perhotelan

Pada UU HKPD Pasal 1 ayat 47 menjelaskan bahwa Jasa Perhotelan adalah jasa penyediaan akomodasi yang dapat dilengkapi dengan jasa pelayanan makan dan minum, kegiatan hiburan, dan/atau fasilitas lainnya. Pasal 53 Ayat 1 sendiri menjelaskan yang termasuk dari jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya adalah:

  1. Hotel
  2. Hostel
  3. Vila
  4. Pondok wisata
  5. Motel
  6. Losmen
  7. Wisma pariwisata
  8. Pesanggrahan
  9. Rumah penginapan/guesthouse/bungalo/resort/cottage
  10. Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel
  11. Glamping

 

Pengecualian Pajak Daerah atas Jasa Perhotelan

Dan pada Pasal 53 ayat 2 menjelaskan jasa perhotelan yang dikecualikan atas pengenaan pajak daerah:

  1. Jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah
  2. Jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis
  3. Jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan
  4. Jasa biro perjalanan atau perjalanan wisata
  5. Jasa persewaan ruangan untuk diusahakan di hotel

Undang-Undang HKPD ini mencabut peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Di mana pada UU PDRD menyatakan bahwa rumah kost akan ditetapkan sebagai hotel jika memiliki jumlah kamar lebih dari 10, dan akan dikenakan pajak hotel dengan tarif tertinggi sebesar 10% dari penghasilan pendapatan bruto bisnis kost tersebut.

 

Pengenaan Pajak Kost Terbaru

Dengan berlakunya Undang-Undang HKPD maka pemilik kost akan tetap dikenakan pajak penghasilan atas hasil sewa kost. Pemilik kost akan dikenakan pajak penghasilan yang bersifat final. Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2017 Pasal 2 yang menyebutkan bahwa, atas penghasilan dari persewaan tanah dan/atau Bangunan baik sebagian maupun seluruh Bangunan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dikenai Pajak Penghasilan yang bersifat final.

Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dikenakan pada pemilik kost yang terdaftar sebagai Wajib Pajak Orang Pribadi yang memiliki peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dengan besaran tarif sebesar 0,5%. Namun jika pendapatan kotor pemiliki kost dibawah Rp 500 juta per tahun, maka menurut Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 Pasal 60 Ayat 2 tidak akan dikenakan pajak penghasilan.

 

Contoh Perhitungan

Kasus 1: Pendapatan kotor di bawah Rp500 juta

Pak Ilham adalah sesorang pemilik kost di daerah Jakarta dengan jumlah kamar sebanyak 10 kamar. Harga sewa 1 kamar kost adalah Rp 2 juta per bulan. Maka tiap bulannya Bapak Andi memiliki pendapatan kotor sebesar Rp 20 juta atau Rp 240 Juta tiap tahunnya. Dikarenakan pendapatan kotornya masih di bawah Rp500 juta dalam setahun maka Bapak Andi bebas dari PPh Final.

Contoh 2: Pendapatan kotor di atas Rp500 juta

Ibu Siti adalah pemilik kost dengan 20 kamar di daerah Jakarta, setiap kamarnya disewakan dengan harga Rp3 juta per bulan. Maka penghasilan kotor Ibu Siti adalah Rp 60 juta sebulan atau Rp 720 juta setahun. Dikarenakan penghasilan Ibu Siti sudah diatas Rp 500 juta namun masih dibawah Rp 4,8 miliar, maka Ibu Siti akan dikenakan PPh Final 0,5%.

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Setahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Kena Pajak = Rp720.000.000 – Rp500.000.000 = Rp220.000.000

PPh Final = Penghasilan Kena Pajak

PPh Final = Rp220.000.000 x 0,5%= Rp 1.100.000

Maka besaran PPh Final yang harus dibayarkan Ibu Situ adalah RP 1.100.000

Article is not found
Article is not found