Apakah Jasa Pelayanan Kesehatan Medis dan Obat-Obatan Dikenakan PPN?

Sobat Pajak | 2024-29-02 15:08:38 | 2 months ago
article-sobat-pajak
Apakah Jasa Pelayanan Kesehatan kena PPN

Jakarta - Pelayanan medis adalah kebutuhan mendasar bagi setiap orang. Maka, pemerintah menetapkan bahwa jasa kesehatan sebagai jasa yang tidak dikenakan pajak. Hal ini diatur pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 Pasal 10.

 

Jasa Pelayanan Kesehatan Medis

Jasa pelayanan kesehatan medis adalah salah satu jasa yang bersifat strategis sehingga pemanfaatan jasa ini tidak dikenakan PPN. Ketentuan ini berlaku untuk jasa pelayanan kesehatan medis terhadap pelayanan untuk perorangan, pelayanan kesehatan masyarakat, dan pelayanan untuk kesehatan hewan/veteriner.

Pada Pasal 11 ayat (2) PP 49/2022, dijelaskan yang termasuk dari jasa pelayanan kesehatan perorangan dan pelayanan kesehatan masyarakat adalah:

  1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya;
  2. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan; dan
  3. Pelayanan yang diberikan oleh selain tenaga kesehatan.

 

Tenaga Medis dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan

Pada Pasal 11 ayat (3), (4), dan (5) PP 49/2022, dijabarkan hal-hal yang termasuk dalam bagian huruf a, b, dan c di mana yang dimaksud dari tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya adalah:

  1. Dokter umum, dokter spesialis, dokter gigi, dan dokter gigi spesialis;
  2. Ahli kesehatan;
  3. Kebidanan;
  4. Perawat; dan
  5. Psikiater

Kemudian yang termasuk dalam fasilitas pelayanan kesehatan adalah:

  1. Rumah sakit,
  2. Rumah bersalin,
  3. Klinik kesehatan,
  4. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama dan tingkat lanjut
  5. Laboratorium Kesehatan
  6. Sanatorium

Dan yang termasuk dalam kategori jasa pelayanan yang diberikan selain tenaga kesehatan adalah:

  1. Ahli gigi;
  2. Dukun bayi;
  3. Paramedis;
  4. Psikolog; dan
  5. Tenaga pengobatan alternatif, termasuk yang dilakukan oleh paranormal.

 

Pengenaan PPN untuk Klinik Kecantikan

Jika dilihat dari daftar jasa di atas, klinik kecantikan tidak disebut sebagai fasilitas pelayanan kesehatan. Padahal, sebagaimana yang kita ketahui klinik kecantikan adalah salah satu jasa menawarkan perawatan tubuh atau bisa dibilang jasa yang berada dibidang kesehatan.

Namun mengapa klinik kecantikan tidak masuk dari jasa kesehatan medis yang tidak dikenakan PPN? Hal ini disebabkan karena klinik kecantikan dianggap sebagai bukan kebutuhan manusia yang mendasar atau bisa dibilang kebutuhan sekunder, yang mana biasanya pengguna dari jasa klinik kecantikan ini berasal dari kalangan menengah ke atas. Maka dari itu pemerintah menetapkan jasa klinik kecantikan sebagai jasa yang dikenai pajak.

 

Mengapa Obat-Obatan Dikenakan PPN?

Obat-obatan sendiri adalah salah satu Barang Kena Pajak (BKP). Pada Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000 tentang PPN atas Penggantian Obat di Rumah Sakit, disebutkan bahwa instalasi farmasi melayani rumah sakit yang terdiri dari pasien rawat inap, pasien rawat jalan, dan pasien gawat darurat. Mengingat instalasi farmasi melakukan pelayanan kepada pasien rawat jalan sebagaimana lazimnya sebuah apotek, maka atas penyerahan obat-obatan oleh instalasi farmasi kepada pasien rawat jalan tetap terutang PPN.

Seperti yang dikatakan pada surat edaran, rumah sakit menangani pasien rawat inap, pasien gawat darurat, dan pasien rawat jalan. Terdapat perlakuan perpajakan yang berbeda untuk pembelian obat bagi pasien rawat jalan dengan pasien rawat inap dan pasien gawat darurat.

Untuk pasien rawat inap dan pasien gawat darurat, setiap obat-obatan yang dikonsumsi oleh pasien tersebut akan dikenakan PPN. Hal itu disebabkan karena pemberian obat-obatan untuk pasien rawat inap dan pasien gawat darurat dianggap sebagai satu hal yang tidak terpisahkan dari pelayanan jasa kesehatan medis.

Sedangkan untuk pasien rawat jalan, berdasarkan surat edaran nomor 4 menjelaskan bahwa obat-obatan yang dikonsumsi pasien rawat jalan akan tetap terutang PPN. Begitu juga untuk pembelian obat-obatan di apotek yang berada di luar rumah sakit akan dikenakan PPN.

Article is not found
Article is not found