Aturan Baru Pengenaan PPh UMKM sesuai PMK 164/2023

Sobat Pajak | 2024-16-02 14:45:55 | 3 months ago
article-sobat-pajak
Aturan Baru PMK 164

Jakarta - Pada akhir tahun 2023, Pemerintah Indonesia memberikan kepastian dan panduan lebih lanjut terkait Tata Cara Pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. PMK ini tidak hanya menjadi peraturan pelaksana atas sejumlah pasal dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan, tetapi juga memberikan penegasan pada ketentuan teknis pengenaan PPh Final bagi Wajib Pajak omzet tertentu dan UMKM.

 

Pemahaman Lebih Mendalam tentang PMK 164/2023

PMK 164/2023 membawa sejumlah perubahan signifikan, terutama dalam hal pelunasan PPh final terutang oleh Wajib Pajak UMKM. Peraturan baru ini menegaskan keharusan bagi Wajib Pajak UMKM untuk melunasi PPh final sebesar 0,5% dari omzet usaha untuk setiap masa pajak.

 

Peran Surat Keterangan dalam Transaksi Pajak

PMK 164/2023 juga menetapkan bahwa dalam bertransaksi dengan pemotong atau pemungut PPh, Wajib Pajak harus menunjukkan surat keterangan untuk mendapatkan pemotongan PPh final sebesar 0,5%. Pasal 8 ayat (1) huruf b PMK 164/2023 mengamanatkan Wajib Pajak untuk menyerahkan salinan surat keterangan kepada pemotong/pemungut PPh.

Surat keterangan dalam konteks ini adalah dokumen yang menerangkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai dengan ketentuan PP 55/2022.

Surat keterangan ini memiliki jangka waktu pemanfaatan skema PPh final UMKM yang berbeda-beda, yakni 3 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Terbatas (PT), 4 tahun pajak untuk Wajib Pajak badan berbentuk CV, firma, koperasi, dan perseroan perorangan, serta 7 tahun untuk Wajib Pajak Orang Pribadi.

 

Surat Pernyataan: Pembebasan dari Pemotongan/Pemungutan PPh

Selain surat keterangan, PMK 164/2023 juga memberikan kewajiban pada Wajib Pajak orang pribadi UMKM yang memiliki omzet kurang dari Rp500 juta setahun. Wajib Pajak tersebut diharuskan menyampaikan surat pernyataan agar tidak dilakukan pemotongan pajak. Surat pernyataan ini merupakan pernyataan dari Wajib Pajak bahwa omzet dari kegiatan usaha masih belum melebihi Rp500 juta ketika bertransaksi dengan pemotong/pemungut. Format surat pernyataan telah diatur dalam lampiran PMK 164/2023 dan dapat dibuat sendiri oleh Wajib Pajak UMKM.

Dengan surat pernyataan ini, Wajib Pajak orang pribadi UMKM akan terbebas dari pemotongan/pemungutan PPh ketika melakukan penjualan barang atau penyerahan jasa kepada pihak pemotong/pemungut.

 

Relaksasi Batas Waktu Pengukuhan sebagai PKP

Selain aturan terkait PPh, PMK 164/2023 juga memberikan relaksasi terkait batas waktu pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) bagi Wajib Pajak UMKM yang omzetnya sudah melebihi Rp4,8 miliar. Dengan peraturan sebelumnya, Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir bulan berikutnya. Namun, dengan PMK ini, Wajib Pajak harus melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP paling lambat akhir tahun buku.

 

Kesimpulan

PMK 164/2023 membawa perubahan yang signifikan dalam tata cara pengenaan PPh, terutama bagi Wajib Pajak UMKM. Dengan penegasan aturan dan penambahan ketentuan teknis, diharapkan pelaksanaan PPh Final dapat berjalan lebih efisien dan memberikan kepastian kepada para pelaku usaha. Surat keterangan, surat pernyataan, dan relaksasi batas waktu pengukuhan sebagai PKP menjadi elemen penting yang perlu dipahami dan diimplementasikan dengan baik oleh Wajib Pajak UMKM. Dengan demikian, perekonomian di tingkat UMKM dapat terus tumbuh dan berkembang seiring dengan perubahan peraturan perpajakan yang dihadirkan oleh Pemerintah.

Article is not found
Article is not found