Jenis Peredaran Bruto Bagi Wajib Pajak Badan

Sobat Pajak | 2024-23-02 15:13:27 | 2 months ago
article-sobat-pajak
Jenis Peredaran Bruto WP Badan

Jakarta - Untuk menghitung besaran pajak penghasilan suatu badan, diperlukan salah satu komponen, yaitu peredaran bruto atau omzet. Peredaran bruto atau omzet sendiri adalah semua penghasilan yang didapatkan dari kegiatan usaha yang dilakukan sebelum dikurangi oleh biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menjalankan kegiatan usaha oleh perusahaaan tersebut.

Sekarang ini, omzet diatur oleh 2 peraturan yang berbeda dan setiap wajib pajak dapat memilih untuk mengikuti peraturan yang mana. Namun, untuk salah satu peraturan terdapat batasan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak. Undang-Undang yang mengatur tentang PPh badan adalah sebagai berikut:

  • Omzet dengan jumlah peredaran berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 31E Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
  • Omzet dengan jumlah peredaran berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

 

Omzet Wajib Pajak Badan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008

Menurut UU No. 36/2008, omzet atau peredaran bruto adalah semua penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha, termasuk perolehan, pemungutan, dan pemeliharaan penghasilan baik di dalam maupun di luar Indonesia sebelum dikurangi biaya perolehan. Penghasilan yang dimaksud adalah: 

  • Penghasilan yang dikenakan PPh final
  • Penghasilan yang dikenakan PPh tidak final
  • Penghasilan yang dibebaskan dari PPh

 

Omzet Wajib Pajak Badan Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018

Menurut PP No. 23 Tahun 2018 Pasal 6 ayat (2) menjelaskan bahwa peredaran bruto yang dijadikan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis.

Namun terdapat beberapa penghasilan yang tidak akan dikenakan PPh yang bersifat final.  Pada Pasal 2 ayat (3) dijelaskan penghasilan yang tidak termasuk dari PPh yang bersifat final adalah:

  1. Penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;
  2. Penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri yang pajaknya terutang atau telah dibayar di luar negeri;
  3. Penghasilan yang telah dikenai PPh yang bersifat finai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan tersendiri; dan
  4. Penghasilan yang dikecualikan sebagai objek pajak

PP No. 23 Tahun 2018 ini dibuat untuk wajib pajak badan tertentu yang memiliki omzet tahunan kurang dari Rp4,8 miliar atau menyasar kelompok bisnis UMKM dengan harapan dapat meringankan beban dari pemilik UMKM. Nantinya setiap wajib pajak yang memiliki omzet tahunan kurang dari Rp4,8 miliar akan dikenakan tarif PPh final sebesar 0,5%.

 

Setiap wajib pajak badan yang tidak tergolong dalam kelompok yang dapat menggunakan PP No. 23 Tahun 2018, akan mengunakan UU No. 36 Tahun 2008. Pada UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 dijelaskan bahwa penghasilan bruto dapat dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Berikut ini, biaya-biaya yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto:

  • Biaya baik yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan kegiatan usaha
  • Penyusutan atau pengeluaran untuk memperoleh suatu hak atau aset
  • Pembayaran dana pensiun yang telah ditetapkan dengan adanya persetujuan dari Menteri Keuangan
  • Kerugian karena adanya selisih antara kurs mata uang asing
  • Biaya yang dikeluarkan untuk proses research and development perusahaan yang dilakukan di Indonesia
  • Biaya untuk beasiswa pendidikan, magang dan pelatihan
  • Piutang yang tidak dapat ditagih
  • Sumbangan yang diberikan untuk Penanggulangan Bencana Nasional berdasarkan Peraturan pemerintah 
  • Sumbangan yang diberikan untuk proses research and development berdasarkan Peraturan pemerintah 
  • Biaya pembagunan infrastruktur sosial yang aturannya diatur oleh peraturan pemerintah
  • Sumbangan yang diberikan untuk pembinaan olahraga yang aturannya diatur oleh peraturan pemerintah.
Article is not found
Article is not found