Mengenal Opsen Pajak Daerah

Sobat Pajak | 2024-26-01 13:08:56 | 3 months ago
article-sobat-pajak
Mengenal Opsen Pajak Daerah

Jakarta - Pada tahun 2022, pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Pada Undang-Undang ini, pemerintah memperkenalkan sebuah inovasi terbaru, yaitu Opsen Pajak Daerah.

 

Pengertian Opsen Pajak

Pada Pasal 1 Ayat 61 UU HKPD menjelaskan bahwa Opsen adalah pungutan tambahan Pajak menurut persentase tertentu. Dilihat dari pengertiannya opsen bisa disamakan dengan konsep piggyback tax. Konsep piggyback tax ini adalah sebuah sistem pengenaan pajak dari pajak lain yang dibayarkan sebesar persentase yang ditentukan.

Inovasi ini dibuat dengan tujuan mempercepat penerimaan bagi kabupaten/kota atas Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Dengan adanya skema opsen pajak daerah, penerimaan PKB dan BBNKB akan langsung terbagi antara penerimaan milik pemerintah provinsi dan penerimaan milik pemerintah kabupaten/kota tanpa perlu lagi melakukan proses bagi hasil dari provinsi ke kabupaten/kota.

Dikarenakan tidak perlu lagi melakukan pendistribusian dana bagi hasil, maka dapat mengurangi sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi. Karena selama ini penyebab tingginya SilPA di provinsi biasanya disebabkan oleh terlambatnya pendistribusian dana bagi hasil. Serta dengan adanya skema opsen tidak menambah beban bagi Wajib Pajak.

 

Jenis Opsen Pajak

Pada UU HKPD Pasal 81 menjelaskan bahwa terdapat 3 jenis pajak yang akan dikenakan opsen, ketiganya adalah Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB). Pemungutan Opsen akan dilakukan bersamaan dengan pajak yang dikenakan opsen. Nantinya jumlah opsen akan dihitung dari besaran pajak terutang.

Besaran tarif yang dikenakan untuk ketiga opsen berdasarkan UU HKPD pasal 83 adalah sebagai berikut:

  • Opsen PKB sebesar 66%
  • Opsen BBNKB sebesar 66%
  • Opsen Pajak MBLB sebesar 25%

Besaran Opsen akan dihitung dengan cara mengkalikan tarif opsen dengan besaran pajak yang terutang. Ketentuan mengenai mekanisme opsen pajak daerah ini lebih lanjut dijelaskan pada Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pada Pasal 107 ayat 2 menyatakan bahwa Opsen PKB dan Opsen BBNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a dan huruf b didasarkan pada nama, nomor induk kependudukan, dan/atau Alamat pemilik Kendaraan Bermotor di wilayah kabupaten/kota. Sedangkan untuk Opsen Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan akan dikenakan oleh pemerintah provinsi.

 

Simulasi Penghitungan Opsen Pajak

Walaupun adanya pungutan tambahan, namun Sobat tidak perlu khawatir karena beban pajak Sobat tidak akan bertambah. Berikut adalah gambaran penghitungannya:

Total tarif pajak terutang = tarif PKB Maksimal + tarif opsen PKB

Total tarif pajak terutang = 1,2% + (66% x 1,2%)

Total tarif pajak terutang = 1,2% + 0,792%

Total tarif pajak terutang (maksimal) = 1,992%

Dengan adanya pungutan opsen PKB, bebab pajak Wajib Pajak masih lebih rendah dari tarif yang berlaku di UU PDRD, yaitu sebesar 2%.

 

Contoh Penghitungan Opsen Pajak

Pak Andi sebagai warga Kota B yang berada dalam Provinsi A memiliki 1 mobil dengan Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor kendaraan sebesar Rp300.000.000. Pada Provinsi A Tarif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kendaraan pertama telah ditetapkan sebesar 1%, kemudian Kota B menetapkan bahwa tarif Opsen Pajak Kendaran Bermotor adalah sebesar 66%.

Maka Jumlah pajak dan opsen yang terutang adalah sebagai berikut:

Pajak Kendaraan Bermotor terutang = 1% x Rp300.000.000 = Rp3.000.000

Opsen PKB terutang = 66% x Rp3.000.000 = Rp1.980.000

Maka total PKB dan Opsen PKB terhutang Pak Andi sebesar Rp 4.980.000. Jumlah tersebut harus dibayar pada saat yang bersamaan dengan pemungutan PKB ketika proses pendaftaran kendaraan bermotor, dan ketika pembayaran PKB tahunan.

Article is not found
Article is not found