Mengenal PPh 29

Sobat Pajak | 2024-01-02 13:15:42 | 3 months ago
article-sobat-pajak
Mengenal PPh 29

Jakarta - Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 adalah PPh yang terdapat pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan karena kurang bayar. Disebut kurang bayar karena terdapat sisa dari hasil pengurangan PPh terutang dikurangi dengan kredit PPh (PPh Pasal 21, 22, 23, dan 24) dan PPh 25.

 

Subjek Pajak PPh 29

Subjek dari PPh pasal 29 ini adalah Wajib Pajak orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan. Namun PPh pasal 29 jarang terjadi pada Wajib Pajak Orang Pribadi, karena biasanya penghasilan orang pribadi tetap setiap bulannya selama tahun pajak. Namun, jika Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut pindah kerja, tidak menutup kemungkinan akan adanya kurang bayar sehingga dapat dikenakan PPh pasal 29.

 

Batas Waktu Pelunasan PPh 29

PPh Pasal 29 yang terutang harus segera dibayarkan oleh Wajib Pajak terkait karena untuk melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan hanya dapat dilakukan jika semua pajak yang terutang telah dilunaskan. Batas waktu pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 29 kurang bayar untuk Wajib Pajak Orang Pribadi adalah tanggal 31 Maret jika tahun pembukuannya sama dengan tahun kalender. Namun, jika tahun pembukuannya berbeda dengan tahun kalender, maka batas waktu pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 29 harus dilunasi paling lambat tanggal 31 Oktober.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan yang memiliki PPh Pasal 29 kurang bayar batas waktu pembayaran atau pelunasan PPh Pasal 29 kurang bayar paling lambat adalah pada tanggal 30 April jika menggunakan tahun pembukuan yang sama dengan tahun kalender. Sedangkan jika menggunakan tahun buku berbeda dengan tahun kalender, maka PPh Pasal 29 kurang bayar harus dilunasi paling lambat pada tanggal 30 November.

 

Tarif Pajak PPh Pasal 29 bagi Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu

PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi = 0,75% x jumlah penghasilan/omzet per bulan

PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang masih terutang – PPh Pasal 25 yang sudah dilunasi

 

Tarif Pajak PPh Pasal 29 Wajib Pajak Badan

Angsuran PPh Pasal 25 = PPh Terutang tahun lalu x 12 Bulan

PPh Pasal 29 yang harus dilunasi = PPh yang terutang – angsuran PPh Pasal 25

 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 29 WP OP

Ibu Irma adalah seorang pengusaha yang bergerak di bidang fashion dengan omzet sebesar Rp1.000.000.000/tahun di Tahun 2022. Kemudian ketika akan melaporkan SPT Tahunan diketahui bahwa terdapat Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 29. Jumlah PPh Terutang Pak Adit adalah sebesar Rp10.000.000. Besaran PPh 29 adalah:

PPh 25 sudah dilunasi = 0,75 x penghasilan/omzet per bulan

PPh 25 sudah dilunasi = 0,75 x Rp1.000.000.000

PPh 25 sudah dilunasi = Rp7.500.000

 

PPh 29 = PPh yang masih terutang - PPh 25 sudah dilunasi

PPh 29 = Rp10.000.000 - Rp7.500.000

PPh 29 = Rp2.500.000

Maka besaran PPh 29 yang harus dilunasi Ibu Irma adalah Rp300.000.000

 

Contoh Perhitungan PPh Pasal 29 WP Badan

PT ABC pada tahun 2022 memiliki PPh Terutang sebesar Rp500.000.000. Kemudian setelah dilakukan perhitungan kembali pada tahun 2023, PT ABC memiliki PPh Terutang sebesar Rp800.000.000. Besaran PPh 29 adalah:

PPh 29 = PPh masih terutang - angsuran PPh 25

PPh 29 = Rp800.000.000 – Rp500.000.000

PPh 29 = Rp300.000.000

Maka besaran PPh 29 yang harus dilunasi PT ABC adalah Rp300.000.000

 

Setelah mengetahui besaran PPh 29 yang terutang, silahkan untuk melakukan pembayaran segera mungkin agar dapat melanjutkan proses pelaporan SPT Tahunan. Untuk membayar pajak terutang Sobat perlu mendapatkan kode billing terlebih dahulu dari pihak Direktorat Jenderal. Dalam pembuatan kode billing ini, silahkan untuk menggunakan kode jenis setoran 411125-200 untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan 411126-200 bagi Wajib Pajak Badan.

Article is not found
Article is not found