Mengenal Pemeteraian Kemudian

Sobat Pajak | 2024-15-02 15:23:15 | 3 months ago
article-sobat-pajak
Mengenal Pemeteraian Kemudian

Jakarta - Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2021 Pasal 1 ayat (16), Pemeteraian Kemudian adalah pemeteraian yang memerlukan pengesahan dari pejabat yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. Pemeteraian Kemudian ini hanya perlu dilakukan untuk dokumen-dokumen yang bea meterainya tidak dibayar atau ketika dibayar kurang dari jumlah semestinya. Kemudian Pemeteraian Kemudian juga dilakukan untuk dokumen-dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan, tetapi belum pernah dibubuhi meterai. Sehingga untuk dokumen yang sudah dibubuhi meterai dan ingin digunakan sebagai alat bukti di pengadilan tidak perlu untuk melakukan Pemeteraian Kemudian.

 

Pihak yang Berwenang dalam Pengesahan Pemeteraian Kemudian

Pada Pasal 22 menjelaskan bahwa pejabat yang ditetapkan dan berwenang untuk melakukan pengesahan Pemeteraian Kemudian adalah pejabat POS dan pejabat Pengawas. Pada Pasal 1 ayat (17) dan (18) menjelaskan yang dimaksud pejabat POS adalah pegawai dari PT Pos Indonesia yang diberikan tugas untuk melayani Pemeteraian Kemudian. Sedangkan, yang dimaksud dari pejabat Pengawas adalah pegawai negeri sipil (PNS) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang telah ditetapkan menjadi pengawas yang berkedudukan di KPP dan KP2KP.

Namun, pejabat POS hanya dapat melakukan pengesahan atas pembayaran Bea Meterai Pemeteraian Kemudian yang menggunakan meterai tempel saja. Sedangkan, jika pembayaran Bea Meterai Pemeteraian Kemudian menggunakan meterai elektronik, maka pengesahan Pemeteraian Kemudian akan dilakukan oleh pejabat Pengawas.

 

Tarif Bea Meterai Pemeteraian Kemudian

Terdapat 3 tarif Bea Meterai yang wajib dibayar melalui Pemeteraian Kemudian, berikut adalah ketiga tarifnya menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134 Tahun 2021 Pasal 20:

  1. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 100% (seratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terutang Bea Meterai sejak tanggal 1 Januari 2021;
  2. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat terutangnya Bea Meterai ditambah dengan sanksi administratif sebesar 200% (dua ratus persen) dari Bea Meterai yang terutang, dalam hal Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a terutang Bea Meterai sebelum tanggal 1 Januari 2021; dan
  3. Bea Meterai yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pada saat Pemeteraian Kemudian dilakukan atas Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b.

 

Cara Membayar Bea Meterai Pemeteraian Kemudian

Untuk melakukan pembayaran bea meterai yang terutang dapat dilakukan dengan 3 cara, yaitu dengan menggunakan Meterai Tempel, Meterai Elektronik, ataupun Surat Setoran Pajak (SSP). Namun, khusus untuk pembayaran bea meterai yang menggunakan SSP hanya dapat dilakukan jika dokumen yang ingin di Pemeteraian Kemudian berjumlah lebih dari 50 dokumen.

Pembayaran dengan menggunakan SSP dapat dilakukan dengan cara menyetorkan bea meterai yang terutang ke kas negara dengan menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan menggunakan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 100. Kemudian setelah melakukan pembayaran, pemilik dokumen dapat membuat daftar dokumen dan melekatkan SSP yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) pada daftar dokumen tersebut.

Sedangkan untuk pembayaran sanksi administratif seperti yang dijelaskan pada bagian a dan b, dapat menggunakan formulir SSP atau Kode Billing dengan menggunakan kode akun pajak 411611 dan kode jenis setoran 512.

Pengesahan Pemeteraian Kemudian akan dilakukan pejabat POS ataupun pejabat Pengawas setelah pejabat dapat memastikan keaslian meterai tempel ataupun kebenaran dari SSP, kesesuaian nilai pembayaran bea meterai dan sanksi administratif (jika ada), serta kode akun pajak dan kode jenis setoran yang digunakan pada SSP. Nantinya jika semua ketentuan diatas sudah dinyatakan benar semua, maka pihak pejabat POS atau pejabat Pengawas akan memberikan cap Pemeteraian Kemudian.

Article is not found
Article is not found