Ketahui Jenis Impor Dalam Kepabeanan

Bryan | 2023-16-11 18:15:45 | 6 months ago
article-sobat-pajak
Ketahui Jenis Impor Dalam Kepabeanan

Jakarta - Impor adalah sebuah kegiatan memasukan barang atau jasa dari luar pabean ke dalam wilayah pabean. Pada kegiatan impor ini memiliki beberapa jenisnya tersendiri. Tentunya perlakuan pengenaan Pajak Dalam Rangka Impor, bea, dan cukai akan berbeda pada tiap jenis impor. Berikut adalah jenis-jenis impor serta penjelasannya.

 

Impor Siap Pakai

Sesuai dengan Namanya, barang hasil impor ini akan langsung dipakai di dalam daerah pabean. Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.04/2022 Pasal 1 Ayat 8 Impor dengan tujuan untuk dipakai atau untuk dimiliki/ dikuasai oleh Orang yang berdomisili di Indonesia. Pada peraturan ini juga menjelaskan tata cara pengeluaran barang impor untuk dipakai. Pada dasarnya, setiap barang impor untuk dipakai wajib membayar bea masuk, cukai, dan pajak dalam rangka impor.

 

Impor Barang Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut

Ketika penumpang atau awak sarana pengangkut kembali dari luar negeri, maka seluruh barang bawaan mereka wajib untuk mengikuti kewajiban kepabeanan. Barang-barang pribadi milik penumpang ataupun awak sarana pengangkut akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku. Pembebasan bea masuk akan diberikan sebesar 500 USD per orang. Jika melebihi, maka akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 203/PMK.04/2017 Pasal 7 Ayat 1 barang bawaan impor dibagi menjadi 2 yaitu:

  • Barang pribadi penumpang atau barang pribadi awak sarana pengangkut yang dipergunakan/ dipakai untuk keperluan pribadi termasuk sisa perbekalan (personal use)
  • Barang impor yang dibawa oleh penumpang atau barang impor yang dibawa oleh awak sarana pengangkut selain barang pribadi sebagaimana dimaksud pada huruf A (non-personal use).

 

Impor Barang Pelintas Batas

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 80/PMK.04/2019 Pasal 1 Ayat 4 menjelaskan pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat tinggal dalam kawasan perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui PPLB.

Pelintas batas yang ingin masuk ke wilayah pabean dan memiliki barang bawaan dan barang tersebut didapat dari luar pabean akan dinyatakan sebagai barang impor. Akan tetapi, pelintas batas akan diberikan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang impor, asalkan pelintas batas memiliki Kartu Identitas Lintas Batas (KILB).

Impor Sementara

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 178/PMK.04/2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2019 menjelaskan impor sementara adalah pemasukan barang impor ke dalam daerah pabean yang benar-benar dimaksudkan untuk diekspor kembali dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun. Untuk dapat dinyatakan sebagai barang Impor Sementara, barang tersebut harus memenuhi persyaratan yang disebutkan pada Pasal 2 Ayat 1 yaitu:

  1. Barang impor tersebut tidak akan habis dipakai baik secara fungsi maupun bentuk
  2. Barang impor tersebut tidak mengalami perubahan bentuk secara hakiki
  3. Saat diekspor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama saat diimpor
  4. Tujuan penggunaan barang impor jelas
  5. Pada saat impor terdapat bukti pendukung bahwa barang impor akan diekspor kembali.

Pada peraturan yang sama, pasal 2 ayat 2 menyebutkan bahwa barang impor sementara dapat diberikan fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk.

Contoh dari barang-barang Impor sementara adalah:

  1. Barang untuk pameran, seminar, konferensi
  2. Barang untuk keperluan pertunjukan umum, olah raga, perlombaan
  3. Barang untuk keperluan penanggulangan bencana alam.

 

Impor Kembali (Reimpor)

Impor kembali atau reimport adalah suatu kegiatan pemasukan kembali barang ke dalam daerah pabean. Contoh barang-barang yang dapat diimpor kembali adalah barang jualan yang tidak terjual, barang rusak yang perlu diperbaiki, barang yang perlu dilakukan pengujian, barang yang tidak lulus uji mutu, barang yang ditolak, karena tidak sesuai dengan ketentuan impor di negara tujuan ekspor, barang pameran yang telah selesai digunakan dimana lokasi pameran berada diluar daerah pabean.

Pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.04/2021 Pasal 3 Ayat 2, menjelaskan bahwa barang impor kembali dapat dibebaskan bea masuk asalkan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. lmportasi dilakukan oleh orang yang melakukan ekspor atas barang Impor kembali
  2. Barang yang dilakukan impor kembali dapat diidentifikasi sebagai barang yang sama pada saat diekspor
  3. Impor kembali dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor atau tanggal bukti ekspor
  4. Terdapat dokumen/bukti pendukung terkait yang membuktikan bahwa barang yang dilakukan Impor kembali merupakan barang yang berasal dari dalam daerah pabean.
Article is not found
Article is not found