Mengenal Pemindahan Tempat Wajib Pajak

Bryan | 2023-14-11 17:53:54 | 6 months ago
article-sobat-pajak
Mengenal Pemindahan Tempat Wajib Pajak

Jakarta - NPWP wajib dimiliki setiap orang yang sudah memenuhi syarat secara subjektif ataupun objektif untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Proses pendaftaran NPWP sendiri dapat dilakukan secara offline dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat sesuai dengan KTP ataupun secara online melalui website www.ereg.pajak.go.id.

Nantinya, seluruh kewajiban perpajakan dapat dilakukan di KPP atapun KP2KP Wajib Pajak terdaftar. Namun, jika Wajib Pajak pindah tempat tinggal, Wajib Pajak tetap harus melakukan kewajiban perpajakannya di KPP atapun KP2KP wajib pajak terdaftar. Wajib Pajak dapat memilih untuk melakukan pemindahan tempat untuk mempermudah urusan perpajakan, yaitu dengan cara mengajukan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak.

Menurut Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak 60/PJ/2013 angka 3 huruf f, Wajib Pajak dapat mengajukan pemindahan tempat jika Wajib Pajak orang pribadi pindah tempat tinggal atau Wajib Pajak badan pindah tempat kedudukan ke tempat yang berdasarkan keadaan sebenarnya merupakan wilayah kerja KPP lain.

Namun, tidak semua wajib pajak dapat mengajukan pemindahan. Wajib Pajak yang berstatus cabang tidak dapat melakukan pemindahan, pemindahan hanya dapat dilakukan terhadap Wajib Pajak pusat. Jika Wajib pajak orang pribadi dan/atau badan dengan NPWP yang berstatus sebagai cabang, maka berdasarkan Peraturan Dirjen Pajak PER-04/PJ/2020 wajib untuk:

  • Mengajukan permohonan penghapusan NPWP Cabang ke KPP Lama
  • Mengajukan permohonan pendaftaran Wajib Pajak cabang baru ke KPP yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha baru.

Selain Wajib Pajak cabang, Wajib Pajak yang sedang dalam proses verifikasi atas penerbitan SKP, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, ataupun penyidikan tidak dapat untuk mengajukan pemindahan. Pemindahan baru bisa dilakukan jika proses verifikasi penerbitan SKP, pemeriksaan atau penyidikan sudah selesai.

Proses pengajuan pemindahan tempat dapat dilakukan secara online atapun offline dengan cara datang langsung ke KPP dan/atau KP2KP lama dan KPP dan/atau KP2KP baru. Jika ingin mengajukan pemindahan tempat secara online, Wajib Pajak dapat mengunjungi website www.ereg.pajak.go.id.

Kemudian, melakukan pengisian Formulir Pemindahan Wajib Pajak dan mengunggah softcopy dokumen pendukung. Dokumen pendukung menurut Peraturan Direktorat Jenderal Pajak PER-04/PJ/2020 Pasal 17 Ayat 4 adalah dokumen yang menunjukkan bahwa tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak pindah ke wilayah kerja KPP lain.

Sedangkan, untuk permohonan pemindahan tempat secara offline Wajib Pajak dapat mendatangi langsung KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru. Kemudian, mengisi Formulir Pemindahan serta menyertakan dokumen pendukung.

Dapat pula mengirim formulir pemindahan yang telah diisi serta dokumen pendukung dan mengirimkannya melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru.

Nantinya, jika permohonan telah memenuhi ketentuan, maka pihak Kepala KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat (BPS) kepada Wajib Pajak yang mengajukan secara offline atau Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) kepada Wajib Pajak yang mengajukan secara online

Setelah itu, pihak KPP lama akan melakukan penelitian untuk memverifikasi permohonan pemindahan tempat. Keputusan permohonan pemindahan tempat akan diberikan selambat-lambatnya dalam 5 hari kerja terhitung sejak BPS atau BPE diterbitkan. Jika dalam rentang waktu 5 hari belum ada keputusan, maka permohonan pemindahan tempat akan dianggap dikabulkan dan Kepala KPP Lama harus menerbitkan Surat Pindah paling lama 1 (satu) hari kerja setelah jangka waktu.

Surat Pindah juga akan diteruskan ke KPP Baru atau KP2KP Baru. Setelah menerima Surat Pindah pihak KPP Baru akan menerbitkan Kartu NPWP paling lama 1 hari kerja setelah Surat Pindah diterima atau pihak KPP Baru atau KP2KP Baru dapat melakukan penelitian untuk melakukan verifikasi status PKP paling lama 10 hari kerja setelah Surat Pindah diterima oleh KPP Baru.

Article is not found
Article is not found