Bagaimana Cara Menyimpan Dokumen yang akan dibubuhkan sebagai Draft?

Sobat Pajak | 2023-14-09 14:29:41 | 2 years ago

Jakarta - Artian Draft adalah Anda telah mengatur posisi e-meterai yang akan dibubuhkan pada suatu dokumen, namun atas dokumen tersebut belum dibubuhkan secara sah menggunakan e-meterai, sehingga saldo kuota juga belum terpotong. Berikut cara menyimpan dokumen yang akan dibubuhkan sebagai Draft:

  1. Pada halaman beranda aplikasi, silahkan klik tombol ‘Upload’
  2. Silahkan pilih ‘Stamp’
  3. Kemudian, pilih metode Stamping yang ingin digunakan Unggah dan Stamping atau Unggah dengan Template
  4. Lalu, pilih salah satu Template yang sudah pernah dibuat sebelumnya
  5. Lalu, pilih dokumen yang ingin dilakukan stamping/pembubuhan
  6. Jika sudah sesuai, klik ‘Selanjutnya’ serta konfirmasi
  7. Kemudian, lakukan pengisain Form Stamping, seperti Jenis Dokumen, Nomor Dokumen, dan Tanggal Dokumen
  8. Lalu, klik tombol ‘Draft’

Lalu, jika Anda ingin melanjutkan proses pembubuhan e-meterai secara sah pada dokumen yang sudah disimpan sebagai Draft, silahkan lakukan langkah-langkah berikut:

  1. Pada halaman beranda aplikasi, silahkan klik tombol ‘Upload’
  2. Silahkan pilih ‘Draft’
  3. Pilih salah satu dokumen yang ingin dilanjutkan proses pembubuhan nya
  4. Kemudian, klik ‘Upload’
  5. Atur posisi e-Meterai jika masih dibutuhkan
  6. Lalu, klik ‘Selanjutnya’ serta konfimasi
  7. Kemudian, lakukan pengisain Form Stamping, seperti Jenis Dokumen, Nomor Dokumen, dan Tanggal Dokumen
  8. Lalu, tekan Upload
Article is not found
Article is not found