Bagaimana Cara melakukan Pembubuhan E-meterai (Stamping)?

Sobat Pajak | 2023-14-09 14:29:41 | 2 years ago

Jakarta - Cara melakukan pembubuhan e-meterai dapat dilakukan dengan 2 metode, yaitu dengan Unggah dan Stamping atau Unggah dengan template.

  1. Unggah dan Stamping: Anda menentukan sendiri posisi e-meterai pada dokumen yang ingin distamping.
  2. Unggah dengan template: dokumen yang dipilih untuk distamping akan dibubuhkan e-meterai nya sesuai dengan posisi template yang dipilih. Posisi template dapat dibuat terlebih dahulu oleh Anda sendiri.

 

  1. Cara melakukan Pembubuhan E-meterai (Stamping) menggunakan metode Unggah dan Stamping:
  2. Pada halaman beranda aplikasi, silahkan klik tombol ‘Upload’
  3. Silahkan pilih ‘Stamp’
  4. Kemudian pilih metode Stamping Unggah dan Stamping
  5. Lalu, pilih dokumen yang ingin dilakukan stamping/pembubuhan
  6. Atur posisi e-Meterai
  7. Lalu, klik ‘Selanjutnya’ serta konfimasi
  8. Kemudian, lakukan pengisain Form Stamping, seperti Jenis Dokumen, Nomor Dokumen, dan Tanggal Dokumen
  9. Lalu, tekan Upload

 

  1. Cara melakukan Pembubuhan E-meterai (Stamping) menggunakan metode Unggah dengan Template.
  2. Pada halaman beranda aplikasi, silahkan klik tombol ‘Upload’
  3. Silahkan pilih ‘Stamp’
  4. Kemudian pilih metode Stamping Unggah dengan Template
  5. Lalu, pilih salah satu Template yang sudah pernah dibuat sebelumnya
  6. Lalu, pilih dokumen yang ingin dilakukan stamping/pembubuhan
  7. Jika sudah sesuai, klik ‘Selanjutnya’ serta konfirmasi
  8. Kemudian, lakukan pengisain Form Stamping, seperti Jenis Dokumen, Nomor Dokumen, dan Tanggal Dokumen
  9. Lalu, tekan Upload
Article is not found
Article is not found