Sobat Belajar: Harus Ganti NPWP Kalau Pindah Alamat?

Sobat Pajak | 2023-09-08 17:09:12 | 9 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Jika Sobat pindah alamat, apakah harus mengganti NPWP? Mungkin hal tersebut banyak menjadi pertanyaan bagi banyak orang. Apalagi Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki penduduk paling banyak sehingga perpindahan penduduk atau migrasi seringkali terjadi. Hal tersebut juga ternyata mempengaruhi bidang perpajakan. Faktanya, Wajib Pajak yang melakukan pindah alamat akan mempengaruhi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) nya. 

Sobat pasti tahu bahwa ketika melalukan pendaftaran NPWP, tempat Wajib Pajak Orang Pribadi terdaftar adalah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) yang wilayah kerjanya termasuk tempat tinggal orang pribadi. Jadi ketika Sobat ingin pindah alamat, Sobat sebaiknya memastikan terlebih dahulu apakah alamat baru tersebut termasuk kedalam wilayah KPP terdaftar saat ini. 

 

Termasuk Wilayah KPP 

Jika masih termasuk wilayah KPP terdaftar, Sobat bisa mengajukan permohonan perubahan data yang bisa diajukan secara tertulis ke KPP terdaftar, bisa secara langsung atau melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau juga bisa melalui perusahaan jasa ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat. 

Sobat bisa merubah data pribadi dengan melakukan pengisian formulir perubahan data dan menandatangai formulir tersebut. Selain itu, Sobat juga diharuskan untuk melampirkan beberapa dokumen penting seperti fotokopi KTP yang isinya sudah memuat alamat baru tersebut. Setelah itu, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat jika permohonan sudah lengkap. Perubahan data yang dilakukan KPP diubah paling lambat 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan Surat terbit. 

 

Tidak Termasuk Wilayah KPP 

Di sisi lain, jika alamat baru Sobat bukan merupakan wilayah KPP yang terdaftar saat ini, maka Sobat harus mengajukan permohonan pindah tempat Sobat terdaftar. Permohonan  pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar bisa disampaikan secara langsung ke KPP Lama, KPP Baru, atau KP2KP Baru. Hal ini dijelaskan dalam Peraturan Direktorat Jendral Nomor PER-04/PJ/2020 Pasal 19 ayat (2) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. 

Tentunya peraturan tersebut sangat memudahkan para Wajib Pajak, dimana penyampaian permohonan pindah alamat bisa di lakukan di KPP yang baru. Permohonan juga bisa disampaikan melalui pos dengan bukti pengiriman surat atau melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP Lama atau KPP Baru. Nantinya, petugas akan memberikan Bukti Penerimaan Surat jika permohonan telah lengkap. Berdasarkan permohonan pemindahan tempat Wajib Pajak terdaftar yang sudah diberikan Bukti Penerimaan Surat nantinya Kepala KPP di wilayah yang lama akan memeriksa bahwa tempat tinggal menurut keadaan yang sebenarnya tidak lagi berada di wilayah kerja KPP tersebut. 

Setelah diteliti, kepala KPP nantinya akan memberikan keputusan berupa persetujuan ataupun penolakan terhadap permohonan Wajib Pajak. Jika disetujui, maka akan diterbitkan Surat pindah paling lama 5 hari kerja sejak diberikannya Bukti Penerimaan Surat. Jika Sobat tidak menerima keputusan hingga 5 hari kerja, maka artinya permohonan tersebut dianggap dikabulkan dan paling lama satu hari kerja kepala KPP akan menerbitkan Surat Pindah. 

 

Perlu diingat bahwa, memperbarui data administrasi NPWP sesuai dengan keadaan sebenarnya sangatlah penting, apalagi jika data-data yang tercantum pada NPWP sudah tidak lagi sesuai dengan data Wajib Pajak saat ini, seperti alamat Wajib Pajak. Jika tidak diperbarui, maka segala bentuk administrasi surat-menyurat KPP tidak akan sampai kepada Wajib Pajak, karena alamat nya yang belum diubah menjadi yang terbaru. Tentunya hal ini bisa menimbulkan permasalahan bagi kedua pihak kedepannya. 

Jadi pastikan data Sobat selalu diperbarui ya! Agar segala kegiatan perpajakan tidak terhambat dan segala produk hukum bisa diterima tepat waktu. Karena tertib admistrasi adalah kunci berhasilnya sebuah sistem. Dengan ikut andil dalam tertib administrasi, Sobat sudah bisa membantu negara kita menjadi lebih baik. 

 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found