Konser Coldplay Dikenakan Pajak? Harga Nya Jadi Segini!

Sobat Pajak | 2023-17-05 18:03:13 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Cause you’re a sky, 
Cause you’re a sky full of star 
I’m gonna give you my heart 

Hayoo... siapa yang baca lirik ini sambil nyanyi?  Lagu Coldplay satu ini sebentar lagi bisa Sobat dengarkan secara live lho di Jakarta! 

Sudah bukan rahasia lagi, band legendaris asal inggris, Coldplay sudah dipastikan akan menggelar konser di Jakarta, tepatnya di Stadion Utama Gelora Bung Karno pada tanggal 15 November 2023 mendatang. Siapa nih yang sudah menanti – nantikan band satu ini menggelar konser nya di Indonesia?  

 

Spoiler dari Pak Sandiaga Uno 

Pada awalnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Bapak Sandiaga Uno sempat menghebohkan warganet di sosial media Instagram nya dengan membagikan sebuah video yang menunjukkan kalau Coldplay akan datang ke Indonesia, tepatnya di Jakarta. Video tersebut pun tidak bertahan lama karena dihapus dari sosial media. Hal tersebutlah yang membuat banyak warganet yang penasaran dan curiga akan hal tersebut. Dalam video yang dihapus tersebut, terlihat Pak Sandiaga Uno yang bertemu dengan PK Entertainment, sang promotor yang membawa Coldplay ke Jakarta.  

 

Fakta Dibalik Pajak Tiket Konser 

Faktanya, DJP tidak mengatur pengenaan pajak hiburan yang ada dalam penjualan tiket konser Coldplay. Hal tersebut karena pengaturan pajak hiburan menjadi keputusan pemerintah daerah dimana tercantum dalam aturan Undang – Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Undang-Undang Republik Indonesia Nomo 1 Tahun 2022). Selain itu, Pajak tiket konser adalah kontribusi bagi penerimaan negara yang berfungsi untuk membangun dan membayar berbagai layanan publik. 

Tarif pajak tiket konser di setiap Provinsi berbeda-beda, karena konser Coldplay akan diadakan di Provinsi DKI Jakarta, maka tarif pajak hiburan yang akan dikenakan mengikuti Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 3 Tahun 2015. Berdasarkan Perda tersebut, tarif pajak hiburan dibagi berdasarkan kelas – kelasnya, yaitu sebagai berikut:  

  • Tarif pajak untuk konser berskala lokal/tradisional akan dikenakan pajak sebesar 0% (nol persen). 
  • Tarif pajak untuk konser berskala nasional sebesar 5% (lima persen) 
  • Tarif pajak untuk konser berskala internasional sebesar 15% (lima belas persen). 

Sehingga untuk konser Coldplay, akan dikenakan pajak sebesar 15% karena merupakan konser berskala internasional.  

 

Perhitungan Pajak Hiburan 

Pajak hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan, seperti pertunjukan, permainan, semua jenis tontonan dan/atau keramaian yang memang dinikmati dengan dipungut bayaran.  

Dalam hal penyelenggaraan jasa hiburan, penyelenggara hiburan merupakan Wajib Pajak Hiburan yang wajib menyetorkan pajak hiburan yang telah dipungutnya dari konsumen penikmat hiburan yang merupakan Subjek Pajak Hiburan. 

Dalam konser Coldplay, Sobat yang akan membeli tiket konser merupakan konsumen penikmat liburan yang akan dikenakan pajak hiburan sebesar 15% dari harga tiket, dimana pihak penyelenggara konser yang merupakan Wajib Pajak Hiburan wajib menyetorkan pajak hiburan yang telah dipungut dari Sobat kepada pemerintah daerah. 

Pada konser Coldplay kali ini, harga yang diberikan oleh promotor pada sosial media, yaitu PK Entertainment saat ini adalah harga yang belum dikenakan Pajak, dimana harga tiket nya dimulai dari Rp 800 Ribu hingga Rp 11 Juta sebelum pajak. Dengan adanya pajak hiburan sebesar 15% (lima belas persen) ditambah dengan biaya layanan sebesar 5% (lima persen), maka Sobat sudah bisa menghitung total harga tiket konser Coldplay yang perlu Sobat siapkan sebelum membelinya. 

Jika Sobat ingin membeli tiket pada tempat CAT 1, dengan harga yang ditetapkan promotor sebesar Rp 5 Juta, maka perhitungan pajaknya seperti ini:  

Pajak Hiburan = Rp 5.000.000 x 15% = Rp 750.000 

Biaya Layanan = Rp 5.000.000 x 5% = Rp 250.000 

Maka, total harga tiket konser pada CAT 1 menjadi 

TOTAL = Rp 5.000.000 + Rp 750.000 + Rp 250.000 = Rp 6.000.000  

 

Harga Tiket Konser Coldplay Setelah Dikenakan Pajak 

Berikut list harga tiket konser Coldplay setelah dikenakan pajak sebesar 15% dan biaya layanan 5%. 

SEAT 

Sebelum Pajak 

Pajak (15%) 

Biaya Layanan (5%) 

Setelah Pajak  

Ultimate Experience 

Rp 11.000.000 

Rp 1.650.000 

Rp 550.000 

Rp 13.200.000 

My Universe 

Rp 5.700.000 

Rp 855.000 

Rp 285.000 

Rp 6.840.000 

CAT 1 

Rp 5.000.000 

Rp 750.000 

Rp 250.000 

Rp 6.000.000 

Festival 

Rp 3.500.000 

Rp 525.000 

Rp 175.000 

Rp 4.200.000 

CAT 2 

Rp 4.000.000 

Rp 600.000 

Rp 200.000 

Rp 4.800.000 

CAT 3 

Rp 3.250.000 

Rp 487.500 

Rp 162.500 

Rp 3.900.000 

CAT 4 

Rp 2.500.000 

Rp 375.000 

Rp 125.000 

Rp 3.000.000 

CAT 5 

Rp 1.750.000 

Rp 262.500 

Rp 87.500 

Rp 2.100.000 

CAT 6 

Rp 1.250.000 

Rp 187.500 

Rp 62.500 

Rp 1.500.000 

CAT 7 

Rp 1.250.000 

Rp 187.500 

Rp 62.500 

Rp 1.500.000 

CAT 8 

Rp 800.000 

Rp 120.000 

Rp 40.000 

Rp 960.000 

 

Nah, gimana? Sudah siap belum dana nya untuk beli tiket konser Coldplay?  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook 

Article is not found
Article is not found