Pajak Emas Turun, Kok Bisa?

Sobat Pajak | 2023-11-05 19:25:51 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sobat pernah membeli emas? Mungkin untuk investasi atau hanya sebagai perhiasan saja? Tapi tahukah Sobat, ternyata emas merupakan salah satu komoditas yang dikenakan pajak juga lho. Saat transaksi jual beli emas dilakukan, maka terdapat mekanisme pengenaan pajaknya. Bahkan baru – baru ini mekanisme pengenaan pajak emas pun terjadi perubahan, berikut penjelasannya.  

 

Menkeu Rombak Pajak Emas  

Kementerian Keuangan Ibu Sri Mulyani mengatur kembali mekanisme pengenaan pajak terhadap penjualan/penyerahan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis. Hal ini diatur dalam sebuah peraturan yang baru diundangkan pada 28 April 2023 dan berlaku sejak 1 Mei 2023, yaitu PMK 48 Tahun 2023 tentang Pajak Penghasilan dan/atau Pajak Pertambahan Nilai Atas Penjualan/Penyerahan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Berasal Dari Bahan Emas, Batu Permata, Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Serta Jasa Yang Terkait Dengan Emas Perhiasan, Emas Batangan, Perhiasan Yang Bahan Seluruhnya Bukan Berasal Dari Bahan Emas, Batu Permata, Dan/Atau Batu Lainnya Yang Sejenis, Yang Dilakukan Oleh Pabrikan Emas Perhiasan, Pedagang Emas Perhiasan, dan/atau Pengusaha Emas Batangan. 

Semenjak berlakunya PMK 48 Tahun 2023 dari 1 Mei 2023, maka atas PMK 30 Tahun 2014 Pasal 1 ayat 1 huruf K, Pasal 2 ayat 1 huruf H, dan Pasal 3 ayat 1 Huruf I PMK 34 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK 41 Tahun 2022 dicabut dan sudah tidak berlaku kembali. 

 

Jenis Pajak Yang Dikenakan 

Menurut PMK 48 Tahun 2023, maka terdapat 2 jenis pajak yang dikenakan atas terjadinya transaksi jual beli emas, yaitu Pajak Penghasilan (PPh Pasal 22) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Berikut penjelasannya! 

 

Pajak Penghasilan (PPH pasal 22) 

Dalam transaksi penjualan/penyerahan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis, mekanisme pemungutan pajak penghasilan pasal 22 (PPh Pasal 22) yang dilakukan oleh pihak pemungut. Pihak pemungut yang dimaksud adalah pengusaha emas perhiasan dan pengusaha emas batangan. Menurut PMK 48 Tahun 2023 pasal 2 ayat 2, pengusaha emas perhiasan yang dimaksud adalah pabrikan emas perhiasan dan pedagang emas perhiasan.  

Pemungutan PPh Pasal 22 terutang dilakukan saat terjadinya penjualan, dimana pemungutan dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan ataupun emas batangan yang merupakan pihak pemungut. Pihak pemungut berkewajiban memungut PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,25% dari harga jual emas perhiasan atau emas batangan. Tarif PPh Pasal 22 tersebut turun dari yang awalnya 0,45% berdasarkan peraturan sebelumnya 

 

Transaksi penjualan emas yang terutang PPh Pasal 22, terjadi ketika penyerahan bahan baku emas perhiasan atau emas batangan dari pengusaha kepada pabarikan serta penyerahan emas perhiasan hasil produksi dari pabrikan kepada pengusaha yang memasan. Atas penjualan perhiasan yang bahannya bukan dari emas atau menjual batu permata dan sejenis yang dilakukan oleh pengusaha emas perhiasan juga dipungut PPh Pasal 22. Kecuali, apabila atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan oleh pengusaha emas perhiasan atau emas batangan dilakukan kepada konsumen akhir, Wajib Pajak yang dikenai PPh Final UMKM, dan Wajib Pajak yang memiliki SKB PPh Pasal 22, maka tidak dilakukan pemungutan PPh Pasal 22. Pemungutan PPh Pasal 22 juga tidak dilakukan atas penjualan emas batangan kepada Bank Indonesia (BI) dan atas penjualan melalui pasa fisik emas digital.  

Pemungutan PPh Pasal 22 yang dilakukan oleh pihak pemungut sifatnya tidak final. Selain berkewajiban untuk memungut PPh Pasal 22, pengusaha emas perhiasan atau emas batangan yang merupakan pihak pemungut juga wajib melakukan penyetoran dan pelaporan PPh Pasal 22 atas penjualan emas perhiasan dan emas batangan 

 

Selain pengenaam pajak PPh pasal 22, terdapat juga pengenaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 23, dimana pengenaan tersebut dikenakan atas imbalan sehubungan dengan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata atau batu lainnya. Pemotongan PPh Pasal 21 dikenakan terhadap Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri, sedangkan pemotongan PPh Pasal 23 dikenakan terhadap Wajib Pajak badan dalam negeri dan juga Bentuk Usaha Tetap (BUT). 

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 

Sama halnya dengan pengenaan PPh Pasal 22, atas penyerahan dan jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sesuai dengan PMK 48 Tahun 2023 pasal 13 ayat 1, pabrikan dan pedagan emas perhiasan yang melakukan pemungutan PPN, maka wajib melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Walaupun pabrikan dan pedagang emas perhiasan termasuk kriteria pengusaha kecil, maka pabrikan dan pedagang emas perhiasan tetap berkewajiban untuk melaporkan usahanya agar dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).  

 

Atas penyerahan emas perhiasan yang dilakukan oleh pabrikan emas perhiasan kepada pabrikan lainnya atau pedagang emas perhiasan, maka dikenakan tarif PPN sebesar 1,1% (10% dari tarif PPN yang berlaku). 

Apabila atas penyerahan emas perhiasan dilakukan dari pabrikan kepada konsumen akhir, maka dikenakan tarif PPN sebesar 1,65% (15% dari tarif PPN yang berlaku) 

 

Atas penyerahan emas perhiasan dari pedagang emas perhiasan kepada pedagang emas perhiasan lainnya atau konsumen akhir, maka dikenakan tarif sebesar 1,1% dengan syarat PKP pedagang emas memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan yang dimaksud. Tetapi, apabila PKP pedagang emas perhiasan tidak memiliki faktur pajak atas perolehan emas perhiasan, maka tarif PPN menjadi 1,65% 

Tetapi, apabila atas penyerahan emas perhiasan dilakukan dari pedagang emas perhiasan kepada pabrikan emas perhiasan, maka dikenakan tarif PPN sebesar 0%. 

 

Pengenaan PPN juga dikenakan atas jasa yang terkait dengan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, batu permata dan/atau batu lainnya yang sejenis yang dilakukan oleh pabrikan dan pedagang emas perhiasan, dimana dikenakan tarif PPN sebesar 1,1%. 

Tarif pengenaan PPN oleh pabrik emas atau pedagang emas menurut PMK 48 Tahun 2023 yang efektif semenjak 1 Mei 2023 relatif lebih rendah dibandingkan tarif PPN pada peraturan sebelumnya (PMK 30 tahun 2014) yang sebesar 2% 

 

Sekilas penjelasan mengenai penurunan pajak terhadap emas. Semoga artikel ini dapat menambah wawasan Sobat – sobat sekalian ya!  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found