Sobat Belajar: Mengenal Apa Itu Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE)

Sobat Pajak | 2023-14-04 18:04:41 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dengan berkembangnya teknologi serta terjadinya pandemi covid-19 ini, banyak orang mulai berdagang secara online atau menggunakan e-commerce. Dengan banyaknya orang mulai beralih ke perdagangan online, pemerintah menerbitkan kebijakan untuk mengatur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 tahun 2019 (PP No. 80 Tahun 2019) tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, menyebutkan bahwa PMSE adalah sebuah perdagangan yang transaksinya terjadi pada serangkaian perangkat/gawai dan prosedur elektronik. Dalam PP No. 80 Tahun 2019 Pasal 4 ayat 1 juga menyebutkan bahwa pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) ini dapat berasal dari dalam negeri maupun luar negeri. Sampai dengan 31 Maret 2023, pemerintah Indonesia telah menunjuk sekitar 144 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menjadi pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Berikut adalah beberapa pelaku usaha luar negeri yang sudah dikenakan pungutan PPN:

  • Netflix International B.V
  • Amazon Web Service Inc.
  • Spotify AB
  • Google Asia Pacific Pte. Ltd
  • Google Ireland Ltd
  • Google LLC

Sejak 1 April 2022, Pemungut PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dikenakan tarif sebesar 11% yang dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak. Aturan tersebut diutarakan pada Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.03/2022 Tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Penyelenggara PMSE ini perlu ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk nantinya menjadi pemungut PPN dari transaksi yang terjadi pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Ketentuan atau syarat menjadi pemungut PPN PMSE ini ada 2 yaitu:

  1. Nilai transaksi terhadap konsumen di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam 1 tahun atau Rp50 juta dalam 1 bulan; dan/atau
  2. Jumlah pengguna aktif di Indonesia melebihi 12.000 dalam 1 tahun atau 1.000 dalam 1 bulan.

Namun, jika kriteria di atas sudah terpenuhi tetapi belum ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menjadi pemungut PPN, dapat secara mandiri menyampaikan pemberitahuan ke DJP untuk penunjukkan. Sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam Pasal 5 ayat 2 PER-12/PJ/2020, pengumuman bisa dikirimkan melalui alamat email atau melalui aplikasi atau sistem yang telah ditetapkan dan/atau disediakan oleh DJP. Nantinya,  pemberitahuan ini akan dipertimbangkan oleh pihak DJP untuk menunjuk apakah  pelaku usaha dapat melakukan pungutan PPN PMSE. Apabila pelaku usaha sudah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE, maka pelaku usaha akan diberikan nomor identitas perpajakan sebagai sarana administrasi perpajakan, berupa SKT dan Kartu Nomor Identitas Perpajakan.

Sebagai pemungut PPN PMSE diwajibkan untuk membuat bukti pungut atau bukti potong berupa commercial invoice, order receipt, billing, atau dokumen lainnya. Di dalam dokumen tersebut perlu menyebutkan pemungutan PPN dan sudah dilakukan pembayaran.

Kemudian, atas PPN yang telah dipungut wajib disetorkan oleh pemungut ke kas negara secara online menggunakan kode billing DJP. Untuk kode penyetoran PPN dapat menggunakan kode akun pajak 411219 dan kode jenis setoran 111. Penyetoran ini dapat menggunakan mata uang Rupiah Dollar Amerika atau mata uang lainnya yang ditunjuk oleh DJP. Penyetoran ini dapat melalui bank, kantor pos, atau Lembaga lainnya yang sudah ditunjuk oleh DJP.

Setelah melakukan penyetoran, pemungut juga perlu melaporkan pungutan PPN PMSE setiap tiga bulan sekali selama tiga periode pajak. Batas waktu pengajuan laporan adalah paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah periode tiga bulan berakhir.

Objek pemungutan dari Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini dapat berupa barang baik fisik maupun digital dan Jasa baik fisik maupun digital. Contohnya seperti e-book, layanan streaming musik, layanan jasa berbasis software.

Contoh Kasus:

Toko A memiliki 2000 pengguna aktif tiap bulannya oleh karena itu Toko A ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk melakukan pemungutan PPN PMSE. Toko A berjualan e-book. Salah satu pembelinya membeli buku dengan harga Rp 500.000. Maka PPN dari transaksi tersebut adalah:

Rp 500.000 X 11% = Rp 55.000

Pembeli tersebut perlu membayar sebesar Rp 555.000

Kemudian Toko A perlu melaporkan pungutan PPN PMSE sebesar Rp 55.000 dan menyetorkannya ke kas negara. Dan melaporkannya sebelum periode tiga bulan berakhir.

 

Itu dia penjelasan serta contoh perhitungan mengenai pemungutan PPN PMSE, semoga dapat membantu Sobat – sobat sekalian ya!

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found