Sobat Belajar: Pengenaan Pajak untuk Jasa Maklon

Sobat Pajak | 2023-01-06 09:05:40 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sobat pernah nggak mendengar istilah Jasa Maklon? Salah satu jenis jasa yang berkaitan dengan produksi suatu barang yang berguna untuk pihak lain. Istilah maklon sendiri mungkin masih sangat asing di telinga. Kata maklon berasal dari bahasa Belanda, yakni “maakloon” yang artinya biaya produksi.  

Dalam dunia industri, jasa maklon hadir sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas produksi suatu barang guna bagi perusahan lain yang tidak mempunyai keahlian atau sumber daya produksi. Jasa yang dilakukan juga menghasillkan barang dengan kualitas yang disesuaikan berdasarkan pesanan atau permintaan. Apabila Sobat ingin membuka bisnis sendiri, namun bingung memikirkan faktor produksi, seperti: mesin, pabrik, dsb. Jasa Maklon bisa menjadi solusi yang bisa Sobat coba lho! 

 

Dasar Hukum 

1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

2. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan Dan Jenis Jasa Kena Pajak Yang Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C Angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 

Tarif Pajak atas Jasa Maklon 

PPh Pasal 23 

Tarif pajak yang dikenakan atas Jasa Maklon adalah sebesar 2% (dua persen) yang dikalikan dengan peredaran brutonya. Jika mengacu pada PMK Nomor 141/PMK.03/2015 tentang Jenis Jasa Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 Ayat (1) Huruf C angka 2 UU PPh sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, penentuan jasa maklon sebagai objek pajak ditentukan sebagai berikut: 

1. Proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan). 

2. Spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses sebagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa. 

3. Kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa. 

 

PPh Pasal 15 

Mengacu pada KMK Nomor 543/KMK.03/2002, Kegiatan Usaha Jasa Maklon Internasional di Bidang Produksi Mainan Anak-Anak merupakan jenis jasa maklon yang memiliki karakteristik khusus sesuai dengan Pasal 15. Tarif pajak yang dikenakan atas Wajib Pajak yang melakukan kegiatan usaha jasa maklon dibidang produksi mainan anak-anak adalah sebesar 1.54% (satu koma lima puluh empat persen) yang dikalikan dengan jumlah seluruh biaya pembuatan atau perakitan barang dan tidak termasuk biaya pemakaian bahan baku. 

Adapun, syarat subjektif untuk dapat masuk dalam pengenaan Pasal 15 ini sebagai berikut: 

1. Lawan transaksinya berkedudukan di luar negeri  

2. Lawan transaksinya harus afiliasi 

 

PPN 

Mengacu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 32/PMK.010/2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis JKP yang atas ekspornya dikenai PPN, jasa maklon yang peruntukannya untuk digunakan di luar pabean seperti contoh Jasa Maklon Internasional akan dikenakan tarif fasilitas 0% (nol persen). 

Syarat yang harus dilengkapi sebagai berikut: 

1. Bahan baku dan/atau bahan setengah jadi disediakan oleh penerima ekspor Jasa Kena Pajak. 

2. Spesifikasi dan bahan baku disediakan oleh penerima Jasa Kena Pajak (JKP). Bahan baku yang dimaksud adalah bahan baku, bahan setengah jadi, dan/atau bahan penolong/pembantu yang akan diproses menjadi BKP. 

3. Kepemilikan atas BKP yang dihasilkan berada pada penerima ekspor. 

4. Perusahaan jasa maklon mengirim BKP yang merupakan hasil pekerjaannnya ke luar daerah Pabean dengan menggunakan mekanisme ekspor barang. 

 

Jasa maklon menjadi jasa yang sering digunakan dalam dunia bisnis akan tetapi praktek perusahaan yang menyediakan jasa maklon tetap dikenakan pajak sesuai dengan aturan yang dibuat oleh pemerintah. Jadi ada PPN dan juga PPh yang berhubungan dengan jasa maklon. Nah, itu dia pembahasan seputar jasa maklon. Semoga artikel ini bisa membantu dan menambah wawasan Sobat-Sobat sekalian ya! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

Article is not found
Article is not found