Sobat Belajar: Mekanisme Pelaporan SPT Masa Bea Meterai

Sobat Pajak | 2023-27-04 17:26:18 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Bea meterai adalah pengenaan pajak atas dokumen yang ditandai dengan adanya meterai, baik meterai tempel ataupun e-meterai. Sejak 1 Januari 2021 tarif dari bea meterai adalah Rp 10.000 dan pengenaan bea meterai nya dikenakan tiap 1 dokumen. Namun, tidak semua dokumen perlu meterai, contohnya dokumen seperti kuitansi, surat gadai, dan ijazah. Dalam proses pembelian meterai terdapat 2 pihak, yaitu pihak pemungut bea meterai dan pihak yang dikenai bea meterai. Pihak pemungut bea meterai wajib melaporkan pemungutan nya di SPT masa bea meterai. Pelaporan ini perlu dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Setelah pelaporan berhasil, pemungut akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik 

Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Bea Meterai dan Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Bea Meterai, dan Peraturan Dirjen Pajak No. PER-26/PJ/2021 tentang Tata Cara Pemungutan Bea Meterai dalam Hal Terjadi Kegagalan Sistem Meterai Elektronik, SPT bea meterai adalah sebuah surat pemberitahuan yang berfungsi sebagai laporan pemungutan bea meterai dari pihak yang terutang dan penyetoran bea meterai ke kas negara untuk masa pajak tertentu. 

Dalam pelaporan SPT masa bea meterai, nantinya akan ada 3 lampiran yang perlu diisi.  

1. Untuk lampiran yang pertama dikhususkan untuk pemungutan bea meterai atas dokumen seperti cek dan bilyet giro. 

2. Lampiran kedua untuk pemungutan bea meterai elektrnoik atau e-meterai  

3. Dan, pada bagian lampiran ketiga diisi jika ada dokumen yang tidak berhasil dibubuhi e-meterai karena adanya kegagalan sistem. 

Berikut adalah mekanisme pelaporan SPT Masa Bea Meterai: 

  • Sobat dapat membuka situs www.sptbeameterai.pajak.go.id  
  • Sobat dapat melakukan login dengan mengisi (NPWP), password, dan kode keamanan
  • Di halaman beranda bagian kolom 'SPT masa', Sobat perlu memasukkan tahun pajak dan masa pajak yang ingin Sobat laporkan
  • Tekan 'Buat SPT'. Sistem secara otomatis akan ke halaman induk SPT masa bea meterai
  • Tekan menu 'Lampiran I' kemudian isi lampiran tersebut. Jika Sobat memilih cara manual, Sobat dapat memilih 'Tambah Dokumen' dan mengisi kolom yang tersedia. Jika Sobat memilih untuk mengimpor file, Sobat dapat menekan tombol 'Import File' dan memilih yang diinginkan namun perlu diketahui sistem hanya akan menerima file dengan format CSV
  • Setelah itu, sistem akan memberikan notifikasi kepada Sobat bahwa ada data yang belum sinkron dengan induk SPT tahunan. Sobat perlu mensinkronkannya dengan menekan tombol 'Sinkronkan'
  • Selanjutnya, Sobat dapat melanjutkan pengisian SPT masa ke 'Lampiran II'
  • Sistem otomatis terkoneksi dengan data milik prepopulated Peruri (Perum Percetakan Uang Republik Indonesia). Kemudian, Sobat cukup menekan 'Muat Ulang' dan daftar pemungutan akan terisi secara otomatis
  • Selanjutnya, Sobat dapat mengisi ke 'Lampiran III'
  • Sobat dapat memasukkan data dokumen yang diinginkan dengan menekan tombol 'Tambah Dokumen'
  • Lalu, Sobat dapat memilh menu ‘Setoran” untuk membuat setoran bea meterai dan melihat status setoran
  • Tekan ‘Buat Billing’ untuk melihat tagihan pembayaran bea meterai, pastikan data yang tertera sudah sesuai. Jika data sudah benar Sobat dapat memilih ‘Buat Kode Billing’
  • Sobat perlu menyelesaikan seluruh proses pembayaran dengan menggunakan kode billing yang sudah dibuat.
  • Pada menu ‘Setoran’, Sobat perlu mengungggah bukti setor pada bagian daftar setoran. Pastikan juga status kode billing sudah berubah menjadi ‘Sudah Dibayar’.
  • Tekan menu ‘Kirim SPT’ kemudian Sobat perlu melengkapi data yang diminta. Sobat akan diminta mengisi tanda tangan elektronik Sobat dengan cara memasukkan file sertifikat elektronik dan passphrase.
  • Setelah memasukkan file sertifikat elektronik dan passphrase, Sobat dapat menekan ‘Validasi Sertel’ dan memilih ‘Kirim SPT’. Jika semua sudah benar, sistem akan menampilkan notifikasi pelaporan SPT Masa Bea Meterai berhasil. 

 

Ikuti langkah - langkah pelaporan SPT Masa Bea Meterai diatas dengan teliti ya Sobat, jangan sampai ada yang terlewatkan atau tidak lengkap! Semoga membantu! 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

Article is not found
Article is not found