Ketahui Cara dan Syarat Permohonan Wajib Pajak Non-Efektif

Sobat Pajak | 2023-30-03 17:25:45 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Wajib Pajak Non-Efektif dapat dikatakan sebagai tanda bahwa status Wajib Pajak sudah dinonaktifkan. Bagi Wajib Pajak yang sudah berstatus Non-Efektif berarti sudah terlepas atau dikecualikan dari  pengawasan administrasi rutin dan kewajiban untuk melakukan pelaporan pajak (SPT Tahunan). Penetapan Wajib Pajak Non-Efektif hanya dapat dilakukan oleh KPP. Dengan sudah berlakunya status Wajib Pajak Non-Efektif, maka Wajib Pajak sudah tidak memiliki kewajiban untuk melaporkan pajaknya, karena kewajiban tersebut sudah digugurkan oleh status Non-Efektif tersebut. 

Perubahan status menjadi Non-Efektif ini dapat dilakukan atas permohonan Wajib Pajak sendiri atau secara jabatan. Berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-20/PJ/2013 ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, agar KPP dapat menyatakan Wajib Pajak tersebut memiliki status Non-Efektif. Berikut adalah beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar status Wajib Pajak dapat menjadi Non-Efektif: 

  1. Wajib Pajak yang tidak lagi memiliki pekerjaan atau tidak lagi menjalankan usahanya  
  2. Wajib Pajak yang tidak memiliki pekerjaan atau tidak menjalankan usaha apapun dengan penghasilannya dibawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 
  3. Wajib Pajak pribadi yang sudah lebih dari 183 hari dalam 1 tahun terakhir tinggal di luar negeri sehingga menjadi Wajib Pajak di negara baru 
  4. Wajib Pajak yang telah mengajukan penghapusan NPWP namun keputusannya belum diterbitkan. Selama menunggu hasil keputusan, maka NPWP Wajib Pajak akan berstatus Non-Efektif 
  5. Wajib Pajak yang sudah tidak lagi memenuhi persyaratan, baik secara subjektif atau/dan objektif tetapi belum mengajukan permohonan pengapusan NPWP. 

 

Jika Sobat ingin melakukan perubahan status menjadi Non-Efektif, Sobat perlu menyertakan dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah memenuhi kriteria seperti yang sudah disebutkan diatas. Jika Sobat punya dokumen pendukung lainnya, Sobat perlu mempersiapkan bukti pendukung yang kuat agar bukti tersebut dapat dijadikan pertimbangan oleh KPP untuk menetapkan Wajib Pajak berstatus Non-Efektif.  

Untuk pengajuan perubahan status Non-Efektif dapat dilakukan dengan 2 cara, baik secara online maupun langsung melalui KPP. Jika secara online, maka Wajib Pajak dapat mengajukan permohonannya melalui aplikasi e-Registration yang tersedia pada website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Untuk mengajukan permohonan tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan beberapa tahapan berikut: 

  1. Sobat perlu mengisi formulir permohonan penetapan Wajib Pajak Non-Efektif terlebih dahulu yang dapat diunduh di www.pajak.go.id/id/formulir-pajak/formulir-permohonan-penetapan-wajib-pajak-non-efektif-dan-pengaktifan-kembali   
  2. Kemudian, Wajib Pajak dapat mengirimkan formulir yang telah diisi ke KPP terdaftar. Atau, apabila Sobat ingin mengajukan secara online, Sobat dapat mengisi formulir secara online melalui aplikasi e-Registration di website Ditjen Pajak di www.pajak.go.id. Permohonan yang Sobat lakukan secara online dianggap sudah ditandatangani secara digital sehingga sudah memiliki kekuatan hukum.  
  3. Setelah mengisi formulir Permohonan, Sobat perlu menyertakan atau melampirkan dokumen-dokumen pendukung yang disyaratkan pada aplikasi e-registration. Atau Sobat dapat mengirim dokumen-dokumen pendukung tersebut langsung ke KPP. 
  4. KPP akan menunggu hingga 14 hari atas penyertaan dokumen-dokumen pendukung yang menyatakan bahwa Wajib Pajak sudah memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif. Apabila selama kurun waktu 14 hari, KPP tidak menerima dokumen pendukung tersebut, maka permohonan dinonaktifkannya status Wajib Pajak dianggap batal atau tidak diajukan. 
  5. Setelah formulir permohonan dan seluruh dokomen pendukung telah diterima oleh pihak KPP, KPP akan menerbitkan Bukti Penerimaan Surat secara elektronik.  
  6. Setelah permohonan diterima, KPP akan memberikan informasi ke Wajib Pajak bahwa permohonannya sudah diterima dan Kantor Pusat DJP akan mengganti status Wajib Pajak menjadi Wajib Pajak Non-Efektif.  
  7. Khusus untuk permohonan Wajib Pajak Non-Efektif secara jabatan, maka akan dilakukan pengecekan adminstrasi terlebih dahulu oleh Direktorat jenderal Pajak, sebelum menetapkannya menjadi Wajib Pajak-Non Efektif. 

 

Sobat sudah tahu belum kalau Wajib Pajak bisa lho berstatus Non-Efektif. Apakah Sobat termasuk Wajib Pajak berstatus Non-Efektif? 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

 

Article is not found
Article is not found