Sobat Belajar: Mengenal Apa Itu Retur Faktur Pajak

Sobat Pajak | 2023-28-03 17:00:01 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pernahkah Sobat membeli persediaan barang dagang, namun produk yang dikirim supplier bukanlah produk yang Sobat pesan atau mungkin produk yang dikirim rusak? Namun, faktur pajak sudah dibuat sedangkan sobat sangat memerlukan produk tersebut. Sobat harus mengembalikan barang tersebut ke supplier dan juga Sobat perlu membuat retur faktur pajak. Selain barang yang salah kirim atau rusak, nota retur faktur pajak juga bisa dibuat karena pembatalan pembelian barang dagang atau adanya kesalahan penulisan pada faktur pajak. Retur faktur pajak adalah pengembalian faktur pajak yang telah dibuat oleh pembeli ataupun supplier karena adanya ketidaksesuaian dengan keadaan sebenarnya, seperti salah kirim barang atau barang rusak. Nota retur ini harus dibuat oleh pihak pembeli barang dagang dan harus dikirim saat pengembalian barang yang kena pajak. Menurut Pasal 3 dan 4 PMK-65/PMK.03/2010, didalam pembuatan retur faktur pajak perlu ada beberapa hal, yaitu: 

  • Nomor urut nota retur 
  • Nomor nota 
  • Nomor faktur pajak
  • Identitas PKP pembeli barang dagang dan supplier
  • Deskripsi barang dan nilai BKP
  • Nilai PPN terutang 
  • Nama dan tanda tangan yang menandatangani nota retur 

 

Terdapat beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan dalam membuat Nota Retur Faktur Pajak. Ketentuannya adalah sebagai berikut: 

  • Nota Retur Faktur Pajak hanya dapat dibuat oleh PKP pembeli yang melakukan retur 
  • Nota Retur Faktur Pajak dibuat bersamaan saat pengembalian Barang Kena Pajak (BKP). 
  • Nota Retur Faktur Pajak tidak dibuat, apabila PKP Penjual melakukan penggantian barang (BKP) atas BKP yang di retur. 
  • Nota Retur Faktur Pajak harus membuat beberapa informasi atau keterangan sebagai berikut: 
    1. Nomor nota Retur
    2. Nomor Faktur Fajak
    3. Identitas PKP Pembeli
    4. Identitas PKP Penjual
    5. Deskripsi Retur
    6. Nilai Barang Kena Pajak
    7. Nilai PPN terutang 

 

Menurut Pasal 5A Undang-Undang PPN, menyatakan bahwa PPN dan PPnBM dapat dikurangkan jika terdapat pengembalian BKP. Jika nota retur yang dibuat telah disetujui, hal ini akan berpengaruh pada pihak pembeli maupun supplier.  

  • Pihak penjual selaku PKP akan mengurangi PPN Keluaran, jika sebelumnya telah dilaporkan 
  • Diperhitungkan ketika nota retur telah diterima 
  • Harta atau biaya PKP pembeli akan berkurang, jika PPN masukan tidak bisa dikreditkan, sehingga perlu dilakukan kapitalisasi atau pembebasan 
  • Pihak masukan selaku PKP akan mengurangi PPN Masukan, jika sebelumnya atas PPN masukan tersebut sudah dikreditkan 
  • Diperhitungan ketika nota retur dibuat 
  • Harta atau biaya akan berkurang, jika pembeli non PKP sebelumnya sudah melakukan kapitalisasi atau pembebanan. 

 

Contoh kasus: 

Supplier Bromo melakukan transaksi dengan 3 PT berikut.  

-Supplier Bromo melakukan pengiriman barang ke PT A sebesar Rp 100.000.000 tidak termasuk PPN. Kemudian, PT A melakukan retur barang sebesar Rp 10.000.000 tanpa pengembalian 

-Supplier Bromo melakukan pengiriman barang ke PT B sebesar Rp 50.000.000 termasuk PPN. Kemudian, PT B melakukan retur barang sebesar Rp 20.000.000 dan dilakukan pengembalian barang 

-Supplier Bromo mengirimkan barang sebesar Rp 44.400.000 ke PT C termasuk PPN. Kemudian, PT C melakukan retur barang sebesar 10% dari pesanan dan tanpa pengembelian. 

Berikut adalah perlakuan atas retur barang yang dilakukan: 

PT A: 

11% x Rp 10.000.000 = Rp1.100.000 

Supplier Bromo dapat mengurangi PPN Keluaran dan PT A dapat mengurangi PPN Masukkan sebesar Rp1.100.000 

PT B: 

Baik Supplier Bromo dan PT B tidak dapat mengurangi PPN karena terjadi penggantian barang yang di retur oleh pihak supplier 

PT C: 

11/100 x 10% x Rp 44.400.000 = Rp 440.000 

Supplier Bromo dapat mengurangi PPN Keluaran dan PT C dapat mengurangi PPN Masukkan sebesar Rp440.000 

 

Nah, itu dia penjelasan terkait Nota Retur Faktur Pajak, semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. Dan, untuk Sobat yang merupakan PKP pembeli, jangan sampai melewatkan hal ini ya, karena apabila PKP Pembeli ingin melakukan retur barang, maka diperlukan pembuatan Nota Retur Faktur Pajak oleh pihak PKP pembeli. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.  

Article is not found
Article is not found