E-form Sudah Diupdate! Omzet UMKM Rp500 Juta Bisa Bebas Pajak

Sobat Pajak | 2023-02-03 17:26:02 | 9 months ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sejak Undang-Undang HPP diterbitkan beberapa tahun terakhir, terdapat banyak perubahan yang terjadi dalam kebijakan perundangan-undangan perpajakan di Indonesia. Salah satunya mengenai perlakuan pajak bagi UMKM yang berpenghasilan kurang dari Rp500 juta dalam setahun.  

Diketahui baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memperbaharui aplikasi e-form 1770 sesuai dengan ketentuan UU HPP dan PP 55/2022, untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam menyampaikan kewajiban perpajakannya, terutama untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Adanya penambahan fitur baru pada e-form, diumumkan di Pengumuman Nomor PENG-3/PJ.09/2023 Tentang Penambahan Fitur Pada E-Form Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi 1770 dan 1770S. 

Melalui update ini, pengisian SPT Tahunan WP UMKM yang menggunakan skema PPh final 0,5% tidak lagi dikenakan pungutan untuk peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam setahun pada lampiran 1770-III Bagian A Angka 16. Disisi lain juga, Wajib Pajak UMKM sudah bisa mengisi sendiri peredaran bruto serta jumlah PPh final yang terutang disetiap bulannya. Pengisian peredaran bruto dan PPh final ini dapat dilakukan pada kolom rekapitulasi peredaran bruto yang dapat diakses pada Lampiran III SPT Tahunan form 1770. 

"Silakan download ulang formulir e-Form, saat ini sudah tersedia formulir dengan format baru ya" ulas DJP dalam akun twitter @kring-pajak, Jumat (24/2/2023).  

Adapun update tersebut mencakup penambahan tulisan PP 55 yang mendampingi tulisan PP 23 pada lampiran III, serta pengisian manual kolom  peredaran bruto dan jumlah PPh final yang dibayar. Dengan adanya pengisian manual tersebut, Wajib Pajak dapat melakukan pengisian PPh final secara mandiri sesuai dengan nilai PPh final yang dibayar dengan batas omzet Rp 500 juta yang tidak dikenakan pajak. Jadi, ketika omzet yang Sobat dapatkan dalam setahun belum sampai Rp 500 juta, maka Sobat tidak akan dikenakan PPh Final 

Ketika Wajib Pajak sudah mengisi peredaran bruto dan nilai PPh Final secara mandiri pada lampiran rekapitulasi, maka saat pengisian Lampiran III bagian A Nomor 16 (PENGHASILAN LAIN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL), Sobat dapat langsung centang kotak tersebut, nantinya kolom peredaran bruto dan PPh nya akan terisi otomatis sesuai dengan data peredaran bruto dan PPh Final yang sudah diinput pada lampiran rekapitulasi.  

Berikut ini terdapat contoh daftar jumlah penghasilan bruto dan pembayaran PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dan/atau PP 55 Tahun 2022 per masa pajak:

 

Masa Pajak 

Peredaran Bruto 

Jumlah PPh Final yang Dibayar 

Januari 

50.000.000 

0 

Februari 

50.000.000 

0 

Maret 

50.000.000 

0 

April 

50.000.000 

0 

Mei 

50.000.000 

0 

Juni 

100.000.000 

0 

Juli 

100.000.000 

0 

Agustus 

100.000.000 

250.000 

September 

100.000.000 

500.000 

Oktober 

50.000.000 

250.000 

November 

50.000.000 

250.000 

Desember 

50.000.000 

250.000 

 

Peredaran Bruto 

800.000.000 

1.500.000 

 

Dengan demikian, berdasarkan perhitungan tabel diatas, apabila peredaran bruto tidak melebihi Rp500 juta, maka kolom PPh final yang dibayar dapat diisi dengan angka “0”.  

Nah, itu dia informasi seputar update e-form dengan ketentuan perpajakan terbaru, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.  

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found