Sobat Belajar: Mengenal Apa itu SP2DK

Sobat Pajak | 2023-15-02 18:12:28 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Apa itu SP2DK? SP2DK atau singkatan dari Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan merupakan surat yang diterbitkan oleh KPP (Kantor Pelayanan Pajak) yang digunakan dalam meminta penjelasan atas data dan/atau keterangan yang diperuntukkan kepada Wajib Pajak jika Wajib Pajak tersebut diduga tidak memenuhi kewajibannya dalam perpajakan.  

Data dan/atau keterangan yang dimaksud adalah semua data dan/atau informasi yang telah diperoleh oleh DJP, seperti SPT Wajib Pajak, SIDJP, hasil kunjungan Account Representative (AR) yang diperoleh dari rumah tempat tinggal maupun tempat usaha dari Wajib Pajak tersebut, hasil pengembangan atas Informasi, Data, Laporan, dan Pengaduan (IDLP), data dari pihak instansi Lembaga, Asosiasi, atau pihak lain (ILAP), serta sumber lainnya yang terkait. Data inilah yang digunakan untuk dasar dalam membuat SP2DK yang nantinya akan dimintai konfirmasi kepada Wajib Pajak tersebut. 

Diterbitkan SP2DK dapat diterbitkan oleh DJP selama belum lebih dari 5 tahun setelah terutang pajak atau berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, atau tahun pajak.. Penyampaian SP2DK ini dapat melalui kurir, pos, ataupun faks. 

Jika Wajib Pajak telah menerima SP2DK, maka Wajib Pajak diharapkan segera untuk menghubungi langsung KPP yang menerbitkan SP2DK tersebut untuk memverifikasi surat tersebut. Wajib Pajak akan diminta untuk memvalidasi mengenai data atau informasi yang diberikan sesuai dengan kenyataan. Setelah itu, Wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan jawaban atau konfirmasi mengenai SP2DK yang telah diterbitkan tersebut. Wajib pajak memiliki dua pilihan dalam melakukan konfirmasi, yaitu secara langsung ataupun secara tertulis. Jika Wajib Pajak tidak memberikan respon atau menyampaikan secara langsung dalam waktu 14 hari sejak dikirimkannya SP2DK, maka petugas KPP diberikan wewenang dalam mengambil salah satu dari tiga keputusan atau tindakan berikut. 

3 keputusan yang dimaksud yaitu : 

  1. Perpanjangan jangka waktu (paling lama 14 hari) mengenai permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan kepada Wajib Pajak berdasarkan pertimbangan.
  2. Melakukan kunjungan (visit) kepada Wajib Pajak.
  3. Mengusulkan untuk dilakukannya verifikasi, pemeriksaan, atau pemeriksaan bukti permulaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku. 

 

Penerbitan SP2DK ini akan memberikan manfaat kepada DJP serta Wajib Pajak. Mengapa demikian?  

Manfaat bagi DJP yaitu untuk memitigasi atas risiko adanya kesalahan dalam penggunaan insentif serta fasilitas pajak, karena SP2DK mengawasi seluruh proses yang ada, yaitu dari pelaporan sampai dengan realisasi insentif pajak. Penerbitan SP2DK ini nantinya akan dijadikan sebagai pedoman KPP dalam melakukan tidak lanjut jika ditemukannya perbedaan dari kondisi lapangan dengan data yang dimiliki oleh DJP. 

Sedangkan bagi Wajib Pajak, manfaat dari diterbitkannya SP2DK ini adalah diberikannya kesempatan dalam memperbaiki data yang salah ataupun kurang update. Karena kesalahan yang terjadi mungkin saja dilakukan secara tidak sengaja. Sehingga penerbitan SP2DK ini dapat memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak dalam melakukan pembetulan atas kesalahan yang terjadi. 

Sebagai Wajib Pajak diharapkan patuh dan taat atas kewajibannya dalam perpajakan. Serta untuk selalu memberikan keterangan yang sebenar-benarnya atas apa yang terjadi di lapangan. 

 

Nah, itu dia informasi seputar Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat. 

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook. 

Article is not found
Article is not found