SOBAT BELAJAR : BEA METERAI

Sobat Pajak | 2023-20-01 17:19:21 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sebagai Warga Negara Indonesia yang baik, membayar pajak merupakan kewajiban penting yang harus dilakukan oleh seluruh Warga Negara Indonesia. Salah satunya dengan pengenaan materai pada transaksi. Pengenaan materai memang bukan merupakan salah satu syarat sahnya perjanjian. Namun, pemateraian pada perjanjian itu penting agar perjanjian tersebut bisa digunakan sebagai alat bukti mengenai perbuatan yang bersifat perdata.

 

Dasar Hukum

Undang-Undang Bea Meterai No. 13 tahun 1985

Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 2000 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Pengenaan Harga Nominal yang Dikenakan Bea Meterai.

Undang-Undang No. 10 tahun 2021

 

Pengertian

Bea Meterai merupakan jenis pajak yang dikenakan atas dokumen. Yang termasuk dalam pengertian dokumen adalah kertas yang berisi tulisan berupa arti dan maksud tentang keadaan, perbuatan, atau kenyataan bagi seseorang dan/atau pihak-pihak yang berkepentingan.

 

Dokumen yang Memerlukan Bea Meterai

  1. Dokumen bersifat Perdata
  2. Surat keterangan, surat perjanjian, surat pernyataan, atau surat sejenisnya
  3. Akta notaris beserta salinannya
  4. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk salinan dan kutipannya
  5. Surat berharga
  6. Dokumen transaksi surat berharga
  7. Dokumen lelang
  8. Dokumen yang menyatakan jumlah uang lebih dari Rp 5.000.000
  9. Dokumen yang digunakan untuk alat bukti di pengadilan

 

Dokumen yang TIDAK dikenakan Bea Meterai

  1. Dokumen berupa konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, surat penyimpanan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang.
  2. Ijazah
  3. Tanda terima penghasilan seperti gaji, pension, tunjangan dan lain-lain
  4. Tanda bukti penerimaan uang dari pemerintah atau negara
  5. Kuitansi pajak
  6. Tanda terima uang untuk keperluan interen organisasi
  7. Dokumen tabungan
  8. Surat gadai oleh Perum Pegadaian
  9. Tanda pembagian laba atau bunga dari efek

 

Saat Terutang Bea Meterai

  1. Jika dokumen dibuat oleh satu pihak, Bea Meterai terutang pada saat dokumen itu diserahkan dan diterima oleh pihak penerima. Bukan pada saat ditandantangani.
  2. Jika dokumen dibuat oleh lebih dari satu pihak, Bea Meterai terutang saat dokumen itu telah selesai dibuat, baru ditutup dengan pembubuhan tanda tangan dari pihak yang bersangkutan.
  3. Jika dokumen dibuat di luar negeri, Bea Meterai terutang pada saat dokumen tersebut digunakan di Indonesia, materai yang terutang ini dilunasi dengan permateraian kemudian.

 

Subjek Terutang Bea Meterai

Subjek pajak yang terutang Bea Meterai adalah pihak yang memperoleh manfaat dari dokumen tersebut.

 

Permeteraian Kemudian

Merupakan salah satu cara pelunasan Bea Meterai yang dilakukan oleh pejabat pos atas permintaan dari pihak pemegang dokumen yang belum melunasi meterainya. Pemeteraian ini dilakukan terhadap:

  1. Dokumen yang akan digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
  2. Dokumen yang Bea Meterainya tidak dilunasi atau kurang dilunasi
  3. Dokumen yang telah dibuat di luar negeri dan akan digunakan di Indonesia

 

Nilai Bea Meterai

Berdasarkan Undang-Undang No. 10 tahun 2021 yang mulai berlaku sejak tahun 2021, nilai dari Bea Meterai adalah sebesar Rp 10.000

Contoh:

“Jika Apotik Warmadewa melakukan transaksi di bawah ini, maka tentukanlah berapa besarnya pengenaan Bea Meterai yang diperlukan!”

  1. Transaksi dengan Apotik Sehat Jaya sebesar Rp 4.000.000
  2. Transaksi dengan Dokter Jegeg Bali Rp 6.700.000

Atas 2 transaksi tersebut, maka transaksi yang memerlukan bea meterai Rp 10.000 adalah transaksi dengan Dokter Jegeg, karena nilai transaksi yang sudah lebih dari Rp 5.000.000. Dan, pihak yang memungut atas transaksi tersebut adalah Apotik Warmadewa.

Nah, itu dia informasi terkait Bea Meterai, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found