Warung Kecil Tidak Boleh Jual LPG 3 Kg

Sobat Pajak | 2023-13-01 16:49:51 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pemerintah akan membatasi penjualan LPG 3 kg hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya, aturan tersebut akan menyebabkan penyaluran atau penjualan pada tingkat pengecer, seperti warung kecil tidak lagi ada. Masyarakat hanya dapat langsung membeli elpiji 3 kg di sub penyalur.

Alasan Pemerintah

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, rencana ini bertujuan agar data konsumen lebih akurat dan subsidi lebih tepat sasaran.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," kata Tutuka dalam keterangannya dikutip Kamis (12/1/2023).

Tutuka mengatakan, sudah ada surat dari Menteri ESDM untuk Pertamina selaku penyalur elpiji 3 kg. Surat tersebut, menugaskan agar perusahaan pelat merah ini memperhatikan pengawasan elpiji 3 kg hingga ke tangan konsumen.

"Kami sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangan resmi beberapa waktu lalu.

Sub Penyalur akan Ditambah oleh Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting menjelaskan, Pertamina akan mengatur pola penyaluran elpiji bersubsidi sejalan dengan rencana pemerintah. "Sub penyalur atau pangkalan (elpiji) juga kita sesuaikan," ujarnya, Jumat (13/1).

Irto menambahkan, pihaknya telah menambahkan pangkalan sebanyak 22.000 pada 2022. Sementara pada tahun ini, Pertamina masih perlu meninjau daerah lain.

"Sedang kita review, termasuk dengan rencana implementasi uji coba di daerah lain. Ini masih kami koordinasikan dengan pihak regulator," ungkapnya.

Respon Pemilik Warung

Rencana larangan penjualan gas bersubsidi ini pun ditolak para pengecer maupun pemilik warung. Mereka khawatir gulung tikar jika kebijakan ini resmi diterapkan.

"Penjual gas eceran seperti saya keuntungannya bisa hilang, tutup atau gulung tikar," kata Dede, pengecer gas LPG di Jawa Barat, Jumat (13/1).

Walaupun hanya usaha sampingan, namun jika penjualan gas eceran dilarang, Dede terancam kehilangan pendapatan. Apalagi dia hanya menjual gas elpiji melon. Dede mengaku keuntungan dari penjualan gas LPG 3 Kg tidak banyak. Dia hanya mengantongi untung sekitar Rp1.500 - Rp2.000 untuk setiap penjualan gas elpiji melon. Lantaran menjual gas di kampung kepada tetangga sekitar, ada saja yang menawar harga gas elpiji.

Hal yang sama juga diungkapkan Ella, pemilik warung kelontongan di Jakarta. Jika penjualan gas 3 Kg dilarang, maka pendapatan warungnya juga bisa berkurang.

"Ya kalau dilarang otomatis pendapatan juga turun," kata Ella.

Ella mengatakan, menjual gas LPG melon bukan hanya untuk mendapatkan keuntungan semata. Namun, memberikan kemudahan bagi warga sekitar untuk membeli gas agar tidak perlu membeli dari agen penyalur resmi.

"Bukan soal cari untung tapi biar warga gampang. Kalau malam hari gas habis, kan tidak perlu nunggu pagi. Apalagi kalau ibu-ibu lagi masak terus gas habis kan jadi lebih gampang," ungkap Ella.

Diakui Ella penjualan gas LPG 3 Kg keuntungannya tidak besar. Namun, jika resmi dilarang, sebagai ibu rumah tangga, dia juga merasa kesulitan jika tiba-tiba gas habis saat memasak.

Nah, itu dia informasi terkait rencana pemerintah untuk membatasi penjualan gas LPG 3kg terhadap pedagang eceran. Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found