Pelaku Usaha Makanan Wajib Memiliki Sertifikat Halal

Sobat Pajak | 2023-10-01 17:25:25 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Semua pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan serta jasa penyembelihan wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2024. Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) M. Aqil Irham. Akan ada sanksi bagi pengusaha yang tidak mengantongi sertifikat halal atas produk-produk wajib tersebut sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam PP Nomor 39 tahun 2021

"Berdasarkan ketentuan, setelah 17 Oktober 2024, bagi pelaku usaha makanan dan minuman, hasil sembelihan, serta jasa penyembelihan, harus bersertifikat halal. Jika belum, maka akan terkena sanksi," tegas Aqil seperti dikutip dari website Kementerian Agama, Senin (9/1).

Program Sertifikat Halal Gratis

Agar kewajiban tersebut tidak mempersulit para pelaku usaha, BPJPH membuka program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI). Dengan program ini, masyarakat bisa mendapatkan sertifikat halal secara gratis. Untuk tahun ini, program sertifikasi halal dibuka sepanjang tahun dimulai per 2 Januari 2023.

BPJPH menyedikan 1 juta kuota sertifikasi halal gratis dengan pernyataan pelaku usaha (self declare). Untuk persyaratan pengajuan sertifikat halal gratis ini dapat dilihat di laman halal.go.id atau media sosial resmi BPJPH.

"Ini harus dimanfaatkan oleh pelaku usaha. SEHATI ini kita buka sepanjang tahun bagi UMK yang mengajukan sertifikasi dengan mekanisme pernyataan halal pelaku usaha (self declare)," kata Aqil.

Cara Mengajukan Sertifikat

Sementara itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Siti Aminah menyampaikan untuk mendaftar program sertifikasi halal gratis 2023, pelaku usaha dapat mengakses ptsp.halal.go.id.

"Pelaku usaha dapat membuat akun terlebih dahulu di sana. Selain melalui laman ptsp.halal.go.id, saat ini pendaftaran sertifikasi halal juga dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka," ujar Siti Aminah.

Pusaka merupakan aplikasi yang menghadirkan berbagai fitur layanan online Kementerian Agama untuk masyarakat. Misalnya, pendaftaran haji, pendaftaran nikah, sertifikasi halal, dan lain-lain. Aplikasi ini sudah dapat diunduh di Playstore bagi pengguna android atau di App Store bagi pengguna iOS.

Nah, itu dia informasi umum terkait kewajiban dalam memiliki sertifikat halal, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found