Pemerintah Kesulitan Mengatasi 8 Koperasi yang Merugikan Negara

Sobat Pajak | 2022-28-12 17:22:55 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengaku kesulitan mengatasi delapan koperasi bermasalah yang telah merugikan masyarakat senilai Rp26 triliun. Hal ini diakui karena menurutnya di Kemenkop UKM sendiri tidak ada mekanisme untuk menyelesaikan koperasi bermasalah.

"Kami menarik pelajaran cukup banyak dari banyaknya koperasi bermasalah yang diketahui yang cukup besar. Ada 8 koperasi bermasalah dengan total Rp26 triliun, yang harus diakui kami kesulitan untuk menyelesaikan, memitigasi koperasi bermasalah," kata Teten di gedung Kementerian Koperasi dan UKM, Kuningan, Senin (26/12).

Teten mengaku pihaknya mengambil banyak pelajaran dari kejadian koperasi bermasalah ini. Kemenkop UKM dan Satgas Penanganan Koperasi Bermasalah mencatat saat ini delapan koperasi masih berusaha dalam proses pelaksanaan homologasi/perjanjian perdamaian pasca-penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), yaitu KSP Sejahtera Bersama, KSP Indosurya, KSP Pracico Inti Sejahtera, KSPPS Pracico Inti Utama, KSP Intidana, Koperasi Jasa Wahana Berkah Sentosa, KSP Lima Garuda, KSP Timur Pratama Indonesia.

Tidak Ada Pengawasan

Teten menyampaikan, hal yang menjadi hambatan dalam menyelesaikan koperasi bermasalah tersebut akibat tidak adanya mekanisme khusus, seperti halnya pada kasus di sektor keuangan, salah satunya perbankan.

Menurutnya, berdasarkan UU Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, kementerian yang ia ampu tidak berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap koperasi tersebut. Selama ini, pengawasan terhadap koperasi dilakukan oleh pihak internal sendiri. Namun, metode ini sulit dilakukan jika koperasi yang dijalankan sudah mulai besar. Saat koperasi membesar, hubungan antar anggota koperasinya tidak sekompak atau seideal yang diasumsikan. Maka sistem pengawasan tidak bisa dilakukan untuk menyelesaikan koperasi bermasalah. Untuk itu, Teten melihat aturan tersebut sudah tidak lagi relevan.

Solusi yang Bisa Diberikan

Teten menilai tidak ada solusi jangka pendek untuk menuntaskan masalah koperasi. Ia sudah coba membujuk koperasi-koperasi lain yang sehat untuk ikut menyelesaikan, tapi tidak ada yang mau. Selain itu, Kementerian Koperasi dan UKM juga sudah mencari investor baru untuk masuk mendanai koperasi, namun tidak ada yang menyanggupi.

"Yang kita tawarkan jangka panjang dengan mendorong perbaikan, penguatan regulasi perkoperasian. Kami terus mendalami kelembagaan melalui perkoperasian, progresnya hari ini kami membentuk Pokja untuk membahas naskah dengan stakeholder dan sudah dilakukan koordinasi. Tahun depan revisi RUU perkoperasian kita bisa tuntaskan," tuturnya.

Kini pihaknya tengah melakukan inovasi kelembagaan dan pengembangan ekosistem melalui penguatan regulasi RUU Perkoperasian. Progresnya hari ini, kata dia, kementeriannya telah membentuk kelompok kerja untuk membahas legal draft maupun naskah akademiknya. Teten juga mengaku sudah melakukan konsultasi publik dan berkoordinasi dengan para stakeholder yang relevan, termasuk dengan parlemen. Dia berharap revisi RUU Koperasi dapat segera tuntas tahun depan.

Koperasi Tidak Mudah Mengajukan Pailit

Sementara itu, Satgas Penanganan Koperasi bermasalah sudah melakukan koordinasi lintas Kementerian dan lembaga. Mahkamah Agung (MA) pun mendengar dan mengakomodasi masukan dari Satgas lewat Surat Edaran (SE) MA Nomor 1 Tahun 2022. Dalam SE itu, disebutkan permohonan pernyataan pailit dan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap koperasi hanya bisa dilakukan oleh Menteri yang membidangi koperasi.

"Jadi kalau nanti ada pengurus koperasi yang nakal yang merampok uang anggota, mereka tidak bisa lagi sewenang-wenang mengajukan PKPU atau pailit hanya dengan beberapa anggota dan mengorbankan anggota yang mayoritas. Ini saya kira merupakan sebuah terobosan yang besar," ucap Teten.

Sistem tersebut sama dengan mekanisme pada sektor perbankan, yakni PKPU atau kepailitan pada bank, hanya bisa dilakukan oleh Menteri Keuangan.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found