Ini Dia Strategi Dasar Manajemen Risiko yang Perlu Dimiliki Pelaku UMKM

Sobat Pajak | 2022-22-12 12:02:02 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Kondisi ekonomi kerap mengalami perubahan seiring perkembangan zaman, sehingga seorang pengusaha perlu memiliki manajemen risiko yang baik. Perubahan dinamika ekonomi tersebut bisa berbentuk apa saja, termasuk berdampak kerugian bagi para pengusaha.

Tidak hanya bagi pengusaha besar, tetapi juga pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Efeknya bisa menimbulkan domino effect pada sektor tertentu dari skala kecil, bahkan hingga keseluruhan sektornya.

Maka dari itu, para pelaku usaha memerlukan sistem manajemen yang tepat dan baik. Manajemen risiko merupakan proses mengidentifikasi, menganalisis, mengevaluasi, mengendalikan, berusaha menghindari, meminimalkan, atau bahkan menghilangkan risiko yang tidak bisa diterima. Dalam hal ini, risiko tersebut berkaitan dengan pendekatan atau metodologi dalam menghadapi ketidakpastian dalam bisnis.

Mengapa dalam sebuah UMKM, manajemen risiko juga diperlukan? Hal ini dikarenakan UMKM yang notabennya bergerak dalam dunia bisnis dengan skala kecil juga bisa terkena imbas dari perubahan kondisi ekonomi. Jika UMKM sampai mengalami kerugian, bukan hanya kegiatan operasionalnya saja yang berhenti, tapi bisa juga menyebabkan pemberhentian kerja para karyawannya.

Oleh sebab itu, berikut ini sejumlah strategi dasar manajemen risiko yang perlu dimiliki pelaku UMKM.

  • Lakukan Analisa Risiko yang Mungkin Terjadi

Pelaku UMKM perlu menganalisis risiko apa yang sekiranya mungkin akan terjadi pada usaha yang sedang dirintis. Analisa ini bisa meliputi analisis aspek keuangan, analisis aspek risiko sumber daya manusia, analisis aspek potensi pasar, analisis aspek produk, analisis aspek konsumen, analisis aspek pesaing, analisis aspek bahan baku, dan analisis aspek pemasaran.

Adapun risiko bisnis yang mungkin terjadi, di antaranya adalah adanya biaya produksi yang berlebihan, utang modal yang besar, hilangnya kepercayaan dari investor, karyawan yang tidak paham teknologi, atau komplain dari konsumen yang merasa tidak puas dengan produk.

  • Bertanggung Jawab dan Menerima Konsekuensi dari Risiko Bisnis

Pelaku UMKM harus berani bertanggung jawab dan menerima konsekuensi yang mungkin terjadi akibat risiko bisnis yang dialami. Ketika risiko sudah terjadi, perlu adanya kesadaran untuk menerima dan menghadapi secara tepat.

Misalnya, saat karyawan salah menginput data atau terjadi kerugian karena komplain konsumen, maka jangan memaksakan pembelaan diri, melainkan terimalah kesalahan dan berikan solusi yang tepat.

  • Mengurangi Potensi Risiko Bisnis

Carilah tindakan yang bisa mengurangi kerugian dari sebuah risiko yang mungkin terjadi. Pasalnya, setiap usaha pasti mempunyai potensi untuk menghadapi risiko, namun dampaknya bisa dikurangi atau dicegah dengan lain lain, seperti mengeluarkan modal untuk membeli CCTV atau alarm kebakaran. Hal tersebut bisa mengurangi kerugian jika saja terjadi kejahatan atau kebakaran saat kegiatan operasional usaha.             

  • Menghindari Risiko Bisnis

Dalam bisnis skala besar, sikap menghindari risiko bisnis seperti ini dianggap kurang tepat, karena hal ini berarti pelaku usaha tidak berani mengambil kesempatan untuk berusaha dan mengatasi risiko. Bahkan, bisa saja dianggap tidak belajar akan apapun dari konsep manajemen risiko ini.

Namun, dalam bisnis skala kecil seperti UMKM, hal ini justru bisa saja dilakukan dan dianggap wajar. Hal ini bukan berarti pelaku UMKM tidak berani mengembangkan usahanya.

Banyak hal yang bisa dilakukan untuk menghindari risiko bisnis, misalnya telitilah dalam mencatat income-outcome keuangan, melakukan pelatihan panjang untuk para karyawan sebelum dipekerjakan, dan lain-lain.

Nah, itu dia informasi seputar Manajemen Risiko yang perlu dipahami oleh para Pelaku UMKM, semoga dapat menambahkan pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found