Sobat Belajar : Mengenal PPN Beserta Objek Pajaknya

Sobat Pajak | 2022-07-12 17:42:21 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Halo para sobat belajar, apa kabar nih?

Sudah tidak asing bukan dengan kata PPN? Bagi Sobat yang pernah melakukan suatu transaksi, baik dari barang ataupun jasa pasti sudah pernah dikenakan PPN bukan? Sejak 1 April 2022 pemerintah menetapkan pengenaan PPN terhadap transaksi barang/jasa mulai dikenakan tarif PPN sebesar 11% yang sebelumnya ditetapkan tarif sebesar 10%.

Definisi PPN

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas suatu transaksi konsumsi dalam negeri yang dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Badan, dan juga Pemerintah. Bagi subjek pajak yang dikenakan atas PPN tersebut, tidak langsung menyetorkan pajak nya ke kantor pajak, namun melalui pihak yang telah memotong atau memungut PPN tersebut, sehingga PPN disebut juga dengan pajak tidak langsung.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa PPN merupakan pungutan berupa pajak atas transaksi yang dilakukan berupa jual beli barang ataupun jasa kena pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP), Wajib Pajak Badan yang telah ditetapkan Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Fungsi Atas PPN

PPN yang telah dikenakan kepada konsumen atas barang/jasa yang dibeli, maka sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) berhak untuk melapor serta menyetorkan pemungutan PPN yang telah dilakukan. Maka dari itu, sebagai PKP harus menghitung selisih antara PPN Keluaran dengan PPN Masukan. Jika PPN Keluaran lebih besar dibandingkan PPN Masukan, maka akan terjadi PPN Terutang kurang bayar, sehingga PKP wajib membayarkan selisihnya ke Kas Negara. Sedangkan, apabila PPN Keluaran lebih kecil dibandingkan PPN Masukan maka kelebihan setoran dapat dijadikan sebagai kompensasi pada masa pembayaran pajak berikutnya. Berikut adalah fungsi dari PPN:

  1. Sebagai fungsi anggaran

Pajak yang disetorkan kepada negara, menjadi salah satu sumber penerimaan negara. Oleh karena itu, penyetoran PPN dapat dikatakan sebagai fungsi anggaran.

  1. Sebagai fungsi regulasi pemerintah

PPN dapat difungsikan untuk mengatur serta melaksanakan kebijakan dari pemerintah,  seperti dalam hal sosial ekonomi guna meningkatkan daya saing dari produk yang diproduksi oleh orang Indonesia.

  1. Sebagai fungsi stabilitas penerimaan negara

PPN yang diterima oleh negara dapat digunakan sebagai stabilitas khususnya dalam bidang ekonomi serta untuk menekan adanya inflasi.

  1. Sebagai fungsi pembiayaan negara

Atas penyetoran PPN, maka negara dapat mengalokasikan dana tersebut sebagai pembiayaan yang terjadi, seperti meningkatkan infrastruktur pembangunan, fasilitator, dan sejenisnya.

Objek Yang Dikenakan Atas PPN

  1. Penyerahan atas barang/jasa kena pajak dalam daerah pabean yang dilakukan oleh pengusaha.
  2. Impor atas barang yang kena pajak.
  3. Pemanfaatan atas barang kena pajak tidak berwujud yang diperoleh dari luar daerah pabean yang digunakan di dalam daerah pabean.
  4. Pemanfaatan atas jasa yang kena pajak yang diperoleh dari luar daerah pabean yang digunakan di dalam daerah pabean.
  5. Ekspor atas barang kena pajak baik yang berwujud ataupun tidak berwujud serta ekspor jasa yang kena pajak yang dilakukan oleh PKP.
  6. Kegiatan membangun sendiri untuk orang pribadi atau badan yang dilakukan oleh pihak lain dalam rangka digunakan untuk yang bersangkutan sendiri atau pihak lain dan bukan digunakan untuk kegiatan usaha. Luas bangunan yang dikenakan PPN adalah minimal 200 meter persegi (200 m2).
  7. Penyerahan atas aktiva yang sebelumnya tidak memiliki tujuan untuk diperjual belikan.

Nah, itu dia informasi seputar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), semoga dapat menambah pengetahuan dan wawasan kalian ya Sobat.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instagram dan Facebook

Article is not found
Article is not found