Bantu Kembangkan Usaha, Apa Itu Iklan Pada Produk?

Sobat Pajak | 2022-06-12 18:09:26 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Saat ini, perkembangan zaman sudah cukup pesat dan membuat semakin banyak orang berlomba-lomba terjun dalam dunia bisnis. Sampai saat ini, Indonesia masih belum terbebas dalam pandemi Covid-19, namun masyarakat Indonesia tetap tidak memutuskan semangatnya untuk meningkatkan pendapatan mereka.

Di Indonesia, sudah banyak jenis usaha yang beraneka ragam, mulai dari usaha kecil seperti UMKM hingga pada tingkat perusahaan. Hal inilah yang membuat persaingan semakin kompetitif setiap waktunya. Meski demikian, terdapat beberapa cara atau strategi yang dapat dilakukan guna mengembangkan bisnis yang sedang berjalan, salah satunya adalah membuat iklan pada produk.

Namun, sebelum memanfaatkan strategi tersebut, tentunya Sobat perlu mengetahui dan memahami terlebih dahulu apa itu iklan pada produk. Setelah Sobat paham mengenai strategi iklan tersebut, maka bisnis yang sedang dijalankan dapat memperbanyak prospek target advertisement. Salah satunya ialah melalui otomasi pemasaran. Dengan menggunakan otomasi pemasaran tersebut, tentunya dapat membantu prospek bisnis menjadi sesuai target, kemudian dapat membangun hubungan baik dengan konsumen, hingga mampu menganalisis kegiatan pemasaran yang paling efektif. Lantas apa sebenarnya iklan pada produk itu? Mari simak informasinya berikut ini.

Pada dasarnya, iklan merupakan segala bentuk informasi ataupun pesan yang digunakan untuk mengajak masyarakat atau target pasarnya agar tertarik dengan barang atau produk yang ditawarkan. Tentunya tidak hanya berfokus pada hal komersial saja, tetapi juga bisa digunakan untuk memberikan hal-hal yang informatif, seperti adanya iklan layanan masyarakat.

Dalam praktiknya, penggunaan iklan sangat bermanfaat dalam melakukan kegiatan pemasaran dalam mempromosikan brand kepada masyarakat umum. Periklanan dapat dilakukan melalui berbagai media, mulai dari televisi, radio, brosur, flyer, koran, majalah, hingga masih banyak beberapa saluran lainnya yang menjadi sarana atau wadah dalam promosi. Bahkan saat ini, pelaku usaha dapat memilih ingin menggunakan iklan dalam jenis seperti apa. Jenis promosi terbagi berdasarkan 2 kategori, antara lain:

  1. Online Advertising

Online advertising merupakan seluruh kegiatan beriklan yang dilakukan dalam ranah digital dan membantu pengiklan dalam menjangkau pengguna dengan pesan yang disampaikan pada iklan tersebut. Dengan adanya perkembangan zaman yang begitu pesat, hampir semua orang di dunia ini telah menggunakan media digital, seperti internet dalam kehidupan sehari-harinya. Hal inilah yang menjadi sasaran atau target baru para pelaku usaha untuk melakukan pemasarannya, lantaran saat ini sudah begitu banyaknya pengguna di media digital yang akan memudahkan para pelaku usaha dalam membuat iklan untuk menemukan target pasarnya. Contoh online advertising adalah pemasaran yang terdapat pada beberapa platform media sosial seperti, Facebook ads, YouTube ads, LinkedIn ads, Instagram ads, dan lain sebagainya.

  1. Offline Advertising

Selanjutnya, offline advertising memiliki definisi sebagai iklan yang biasanya terdapat pada media-media tradisional seperti koran, brosur, majalah, hingga banner. Offline advertising sendiri juga dapat ditemui pada pinggir jalan, seperti billboard ataupun papan iklan. Meskipun, saat ini perkembangan teknologi sudah cukup pesat dan banyak pengiklan mulai bertransisi menggunakan media online, namun masih banyak juga beberapa pelaku usaha atau pengiklan yang menggunakan media offline sebagai kegiatan dalam mempromosikan bisnis atau usahanya. Adapun, keunggulan dari penggunaan offline advertisement, yakni membuat suatu produk lebih cepat dikenal dan lebih mudah untuk diingat, karena pesan promosi yang disampaikan secara jelas.

Nah itu dia penjelasan yang dapat Sobat Pajak bagikan kali ini. Bagi para Sobat yang berniat untuk menggunakan strategi iklan, baik online advertising maupun offline advertising harus pahami dan mengerti terlebih dahulu apa itu iklan pada produk.

Jika Sobat ingin mencari informasi lainnya terkait UMKM, perpajakan, dan berita terkini, silahkan kunjungi website kami di Sobat Buku dan Sobat Pajak, atau melalui media sosial kami di Instragram dan Facebook.

Article is not found
Article is not found