Reseller Jadi Peluang Bisnis, Ini Dia Cara Menjadi Reseller

Sobat Pajak | 2022-01-12 17:57:48 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Sudah bukan rahasia lagi, bahwa bisnis reseller menjadi salah satu bisnis yang paling mudah dilakukan bagi para pelaku usaha kecil atau sampingan. Bisnis jenis ini juga menjadi salah satu bisnis yang paling diminati oleh banyak orang yang baru terjun dalam dunia bisnis.

Menjadi reselling atau reseller berarti membeli sebuah produk dengan harga murah dan menjualnya kembali untuk memperoleh keuntungan. Bisnis ini menjadi pilihan yang cukup bagus bagi siapa saja yang ingin memulai bisnis dalam skala kecil-kecilan, lantaran memulai bisnis dengan menjadi reseller tidak memerlukan banyak modal untuk memulai dan risiko kerugian juga minim.

Reseller merupakan bisnis dari UMKM yang  dapat menjadi pilihan bagus bagi pelaku usaha pemula. Namun, menjadi seorang reseller harus memiliki kesabaran yang cukup dan komitmen yang tinggi. Dalam artikel kali ini, Sobat Pajak akan memberikan beberapa informasi yang dapat kamu pelajari sebelum menjadi reseller bisnis UMKM dan bagaimana cara menjadi reseller. Mari simak pembahasannya berikut ini.

Secara umum, reseller ini mengacu pada bisnis atau pemilik bisnis yang menggunakan atau membeli produk dari produsen, vendor, ataupun grosir dengan biaya yang cenderung lebih rendah dan “menjual kembali” produk tersebut dengan biaya tambahan guna menjadi keuntungan. Penjualan tersebut dapat dilakukan baik secara online maupun offline.

Terkait bisnis jenis reseller ini, biasanya para pelaku UMKM menyediakan program khusus reseller sebagai salah satu cara pelaku UMKM dalam menyebarluaskan basis penjualan produk mereka. Skema reseller ini tentunya menjadi rekomendasi bagi Sobat yang ingin menghasilkan uang tambahan atau mengelola bisnis kecil-kecilan.

Skema bisnis reseller memiliki model bisnis yang cakupan hingga peluangnya hampir tidak terbatas. Beberapa usaha bisnis akan berfokus pada resellernya saja sebagai sumber pendapatan utama mereka. Biasanya skema ini digunakan pemilik usaha dengan memfasilitasi agen reseller dengan barang-barang atau produk yang akan dijual dengan cara menjadi afiliasi atau menjadi mitra saluran dari produsen resmi.

Bisnis reseller ini memang cukup memberikan peluang yang signifikan. Namun, apabila Sobat berminat menjadi agen reseller, ada beberapa hal yang perlu Sobat perhatikan dan ikuti, yakni sebagai berikut:

  • Tentukan lebih dahulu produk seperti apa yang ingin dijual
  • Selanjutnya, lakukanlah riset pasar hingga kompetitor
  • Kemudian, carilah supplier bisnis atau produsen produk UMKM yang tepat
  • Lalu, implementasikan harga jual produk dengan baik mengikuti tren pasar
  • Terakhir, jangan lupa untuk promosikan produk di berbagai kanal penjualan, baik online maupun offline. Sebagai contoh platform digital, e-commerce, hingga brosur atau flyer.

Nah, itu dia beberapa informasi yang dapat Sobat Pajak bagikan. Bagi para Sobat yang ingin mulai berbisnis, jangan takut!. Banyak jenis bisnis yang dapat Sobat lakukan loh, dan salah satunya menjadi agen reseller produk UMKM ini.

Article is not found
Article is not found