PH (Pisah Harta)

Sobat Pajak | 2022-14-11 15:48:16 | 3 years ago

 

Pisah harta (PH) merupakan kesepakatan antara suami dan istri yang menghasilkan sebuah perjanjian resmi untuk adanya pemisahan harta, dimana karena adanya perjanjian resmi terkait pemisahan harta, maka pihak suami dan istri sepakat untuk benar-benar memisahkan segala harta, utang, dan penghasilan yang didapatkan oleh masing-masing pihak, baik yang diperoleh sebelum maupun setelah menikah, dan kewajiban perpajakan antara suami dan istri juga akan dilakukan secara terpisah, maka diwajibkan bagi masing-masing pihak suami dan istri harus mendaftarkan diri kembali untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga suami dan istri mendapatkan NPWP yang berbeda dan bukan merupakan NPWP keluarga. Untuk informasi lebih lanjut, silahkan baca artikel berikut: Mengenal Istilah Pisah Harta (PH) dalam Perpajakan

Article is not found
Article is not found