Apakah Semua UMKM Mendapatkan BLT

Sobat Buku | 2022-11-11 11:06:41 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - BLT merupakan singkatan dari Bantuan Langsung Tunai yang diberikan pemerintah. Pemerintah akan memberikan bantuan langsung tunai kepada UMKM yang mana dilaksanakan per bulan Oktober sampai dengan Desember tahun 2022. Pemberian BLT UMKM ini diberikan sebesar Rp1,2  Juta yang mana diberikan kepada pelaku usaha kecil dan juga menengah yang telah memenuhi syarat.

Pemberian BLT ini diperuntukkan dalam penambahan modal bagi pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah). Hal ini menjadi suatu solusi dari pemerintah dalam anitisipasi inflasi yang dikarenakan kenaikan harga BBM. Dalam memperoleh BLT, para pelaku UMKM harus memiliki usaha yang jelas dan benar adanya. Pemberian BLT UMKM ini harus berkoordinasi dengan pemerintah dalam memperoleh BLT tersebut.

Syarat agar UMKM terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka harus memenuhi beberapa ketentuan berikut ini :

  1. Terdaftar sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pelaku UMKM memiliki kartu identitas penduduk atau yang disebut dengan KTP.
  3. Terdaftra sebagai pelaku usaha mikro yang sudah dibuktikan berdasarkan surat usulan dari calon penerima BPUM serta dari pengusul BPUM dilengkapi dengan lampirannya.
  4. Tidak terdaftar sebagai ASN (Aparatur Sipil Negara) seperti TNI, Polri, Pegawai dari BUMN dan
  5. Pelaku UMKM tidak sedang menerima kredit atau pinjaman atau pembiayaan dari bank ataupun KUR.
  6. Bagi pelaku UMKM yang sudah memiliki KTP serta domisili usaha yang berbeda, maka diharuskan untuk melampirkan SKU (Surat Keterangan Usaha).
  7. Segera daftarkan diri pada pihak Dinas Koperasi dan juga UKM dari setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi.

Selain melalui dinas koperasi, bagi pelaku UMKM yang sudah terdaftar online maka pendaftaran BLT juga bisa dilakukan secara online, dan tidak perlu datang ke dinas setempat untuk melakukan pendaftaran.

Cara mendaftar untuk menjadi UMKM Online yaitu sebagai berikut:

  1. Membuka website https://oss.go.id/.
  2. Lalu klik Daftar.
  3. Setelah itu pilih sesuai dengan skala usaha UMKM yang dimiliki oleh pelaku UMKM.
  4. Lalu isi data sesuai yang diperlukan lalu klik Daftar.
  5. Lalu akan muncul notifikasi pada email dan klik tombol aktivasi yang telah dikirim melalui email.
  6. Lalu pilih menu “Perizinan Berusaha” dan klik “Permohonan Baru”.
  7. Isi data dan lengkapi data yang diminta.
  8. Jika sudah lengkap klik ‘selanjutnya’.
  9. Lalu pahami dari notifikasi lalu centang Pernyataan Mandiri.
  10. Kemudian periksa draf perizinan berusaha.
  11. Lalu ditunggu hingga perizinan tersebut terbit.

Berikut cara cek pelaku UMKM menjadi penerima dari BLT UMKM yaitu:

  1. Membuka website https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Siapkan KTP yang telah digunakan sebelumnya pada saat melakukan pendaftaran dalam mengisi data pribadi.
  3. Isi NIK sesuai dengan KTP yang telah digunakan pada saat melakukan pendaftaran online.
  4. Masukkan kode verifikasi yang telah dikirim.
  5. Lalu klik proses inquiry.
  6. Jika data yang kamu masukkan telah terdaftar sebagai penerima dari BLT UMKM, maka akan keluar hasil dari pencarian yang telah terdapat informasi mengenai e-KTP yang sudah didata sebagai penerima BPUM 2022.
  7. Jika kamu bukan termasuk dari penerima BLT maka akan terlihat pesan ‘Nomor e-KTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM’.

Ada UMKM yang gagal dan tidak berhasil dalam mencarikan dana BLT Rp1,2 Juta. Jika terdapat pelaku UMKM yang gagal menerima BLT maka pelaku UMKM tidak memenuhi dari syarat yang telah ditentukan. Yaitu sebagai berikut :

  1. Pelaku dari UMKM bukan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dapat dilihat pada KTP.
  2. Tidak memiliki NIB atau Nomor Induk Berusaha atau SKU (Surat Keterangan Usaha) dan juga surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
  3. Terdaftar sebagai anggota POLRI, TNI, ASN (Aparatur Sipil Negara), dari pegawai BUMN, dan BUMD.
  4. Pelaku UMKM yang terdaftar menjadi penerima kredit baik dari bank atau KUR.

Maka pastikan anda sebagai pelaku UMKM yang jelas dan memenuhi persyaratan agar mendapatkan BLT dari pemerintah.

Article is not found
Article is not found