Penyebab Pelaku UMKM Gagal Mendapatkan BLT UMKM Rp1,2 Juta

Sobat Pajak | 2022-02-11 10:47:44 | a year ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Saat ini, pencairan BLT UMKM ditemukan masih banyak usaha kecil dan menengah (UMKM) yang belum bisa menerima atau gagal menerima dana BLT UMKM senilai Rp 1,2 juta.

Perlu diketahui, BLT UMKM sendiri merupakan program kementerian Koperasi dan UMKM untuk memperkirakan dampak inflasi kenaikan harga BBM. Mulai Oktober hingga Desember 2022, Anda bisa membayar Bantuan Langsung Tunai atau (BLT) UMKM.

Apabila ada pelaku usaha yang mendapatkan dana BLT UMKM 1,2 juta, hal ini dimungkinkan karena pelaku ekonomi tidak memenuhi persyaratan penerima manfaat UMKM-BLT. Adapun, beberapa penyebab pelaku usaha belum menerima BLT 2022 UMKM, sebagai berikut:

Penyebab BLT UMKM Tidak Bisa Cair

  1. Pelaku UMKM bukan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kartu identitas penduduk atau e-KTP
  2. Tidak memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU) dan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM.
  3. Berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang meliputi anggota Polri atau TNI, Pegawai BUMN atau pegawai BUMD
  4. Seorang pelaku usaha yang dinyatakan sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) ataupun pembiayaan dari perbankan.

Adapun untuk terdaftar sebagai penerima BLT UMKM, maka pelaku usaha mikro, kecil dan menengah harus memenuhi sejumlah syarat, antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk Tetap atau e-KTP
  3. Menjadi pemangku kepentingan usaha mikro, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari pemohon BPUM penerima aplikasi dari pemrakarsa BPUM dengan lampirannya tidak terpisahkan
  4. Tidak berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (ASN) termasuk anggota Polri atau TNI, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD
  5. Tidak sedang menerima kredit atau pendanaan dari bank dan KUR
  6. Pelaku UMKM dengan KTP dan lokasi usaha lain dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).
  7. Mendaftar ke Dinas UKM dan Koperasi setempat untuk mendapatkan surat rekomendasi dengan melampirkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Kartu Keluarga (KK), KTP, dan Pekerjaan. Setelah itu, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan memproses dan memverifikasi dokumen yang diserahkan.
  8. Calon peserta selanjutnya dapat memantau secara berkala status aplikasi BLT MPME di https: //eform.bri.co.id/bpum.

Demikian syarat dan penyebab gagalnya pencairan dana BLT UMKM, Anda dapat menghindari penyebabnya dan memenuhi persyaratannya untuk dapat mencairkan dana BLT UMKM.

Article is not found
Article is not found