Nasib Pelaku Usaha UMKM di Tengah Kenaikan Harga BBM

Sobat Pajak | 2022-30-09 15:15:29 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Pada dasarnya, Pemerintah memiliki peranan khusus dalam membantu menstabilkan segala harga dan ketersediaan dari bahan-bahan pokok di pasaran. Hal ini tentunya sebagai upaya pemerintah dalam mendukung dan membantu para pedangan/usaha kecil seperti UMKM bertahan dalam kegiatan usahanya ditengah-tengah kondisi yang kerap kali dipenuhi ketidakpastian.

Sejak diresmikannya kenaikan bahan bakar minyak (BBM) oleh pemerintah, Hermawati Setyorinny selaku Ketua Umum dari Asosiasi IUMKM Indonesia atau disingkat AKUMANDIRI, mengatakan bahwa kenaikan pada harga BBM akan memberikan nasib buruk bagi para pelaku usaha UMKM. Dalam kondisi seperti inilah UMKM kembali terpuruk setelah beberapa tahun belakangan ini telah dihantui dengan pandemi Covid-19.

Kenaikan tidak hanya terjadi di BBM saya, sebelum-sebelumnya kenaikan telah terjadi pada harga elpiji non-subsidi, kenaikan daya tarif listrik, hingga kenaikan harga bahan pokok. Kenaikan tersebut tentunya berdampak secara langsung pada ongkos produksi. Dengan adanya kenaikan, mau tidak mau para pelaku usaha UMKM akan menaikan harga jual produknya. Kendati demikian, itu bukanlah win-win solution, lantaran daya beli masyarakat akan menjadi turun. Kondisi seperti ini, ibarat makan buah simalakama, atau dalam artian apapun yang terjadi harus diterima dan tetap harus bertahan.

Situasi seperti ini mengharuskan para pelaku usaha UMKM memutar otak dengan segala solusi dan inovasi terhadap produk usahanya. Sebagai contoh, mulai dari mengganti bahan-bahan produksi semula dengan alternatif yang lebih murah, mengurangi kuantitas produksi pada barang tanpa mengesampingkan kualitas, atau solusi terakhir ialah hanya mengambil keuntungan yang sedikit.

Hermawati kembali mengatakan bahwa ditengah kondisi seperti ini UMKM terpaksa harus bertahan dengan segala kebutuhan-kebutuhan yang ada, hingga akhirnya akan memberikan efek penyerapan tenaga kerja yang sangat signifikan. Dalam kondisi ini, UMKM tidak hanya bisa mengandalkan dirinya sendiri, pemerintah pun juga harus campur tangan sebagai pertanggung jawaban atas kenaikan harga BBM.

Sejauh ini, Pemerintah telah berupaya dengan program insentif BLT (Bantuan Langsung Tunai) sebagai subsidi BBM kepada mereka yang terdampak. Besaran subsidi yang diberikan pemerintah sebesar Rp. 150rb yang akan disalurkan selama 4 bulan atau jika diakumulasikan, penerima BLT akan mendapatkan sebesar Rp. 600rb. Program ini telah berlangsung dan akan disalurkan kepada 20,65 juta penerima dengan jumlah anggaran sebsar Rp. 12,4 triliun.

Meskipun demikian, pemerintah tetap harus menemukan kembali solusi-solusi terbaik lainnya bagi pelaku usaha mikro (UMKM) selain dari program BLT Subsidi BBM ini, yakni dengan membantu memudahkan ketersediaan barang atau bahan-bahan kebutuhan pokok hingga pada kestabilan harga.

Article is not found
Article is not found