Manfaat HAKI Bagi Pelaku Usaha UMKM

Sobat Pajak | 2022-03-10 16:25:54 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dewasa ini, perkembangan dari para pelaku usaha, khususnya UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) serta ekonomi kreatif secara tidak langsung membantu mempertahankan stabilitas dari pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Jika dibandingkan dengan usaha-usaha yang memiliki skala besar, UMKM justru dinilai dapat mengalami pertumbuhan lebih signifikan serta inklusif.

Dengan demikian, para pelaku usaha UMKM diharuskan untuk lebih cermat dalam memperhatikan segala aspek usaha, tak terkecuali dalam aspek legalitas dan regulasi. Salah satu dari aspek tersebut ialah dengan mendaftarkan HAKI (Hak Kekayaan Intelektual) pada usaha yang dijalankan.

Seperti yang kita ketahui, mendaftarkan usaha menjadi merk dagang atau HAKI tentunya dapat memberikan perlindungan terhadap produk ataupun usaha yang dijalanin. Selain itu dengan mendaftarkan HAKI pada produk atau usaha yang dijalani dapat mempermudah pelaku usaha dalam memberikan ciri khas mengenai produk yang dijual serta dengan penetapan harga.

Hal ini juga terjadi, lantaran kita tahu betul apabila sebuah produk yang sama, tetapi salah satunya dijual dengan tidak memiliki merk dagang/brand, maka akan sangat jauh perbedaan harga produknya dengan yang memiliki merk dagang/brand. Dalam hal ini terdapat beberapa manfaat lainnya yang dapat dinikmati oleh para pelaku usaha UMKM yang mendaftarkan HAKI, antara lain:

  1. Meminimalisir kompetitor mengklaim merek dagang/usaha

Hal ini tentunya sangat perlu di perhatikan oleh para pelaku usaha UMKM yang sebenarnya usaha yang dibangun dapat berpeluang menjadi usaha yang besar. Dengan mendaftar HAKI, maka dapat membantu dalam mencegah terjadinya perselisihan antara merek dagang, khususnya bagi pelaku usaha yang memiliki nama, jenis usaha, hingga produk yang sama.

  1. Mempermudah proses pengalihan dan lisensi

Seperti yang sudah dijelaskan pada poin sebelumnya, bahwa perkembangan UMKM dapat berpeluang menjadi usaha yang besar, maka dengan terdaftar HAKI, pelaku usaha dapat lebih mudah melakukan ekspansi seperti membuka franchise ataupun cabang lantaran sudah memiliki legalitas/lisensi yang jelas dan resmi. Sehingga, segala bentuk pengembangan/perluasan usaha akan dilindungi dari hukum yang legal.

  1. Mempermudah proses penawaran saham publik ataupun investasi

Melihat potensi UMKM yang mampu bertumbuh ke pasar global, maka dalam hal ini dapat memungkinkan usaha yang dijalani dapat masuk kedalam penawaran saham publik atau IPO (initial public offering). Dengan adanya HAKI, tentunya dapat mempermudah para investor dalam melihat sisi legalitas usaha UMKM yang sedang dijalankan.

  1. Memberikan nilai lebih pada produk/usaha

Apabila pelaku usaha memiliki produk/usaha yang sudah terdaftar HAKI, sudah pasti orisinal dari segi ide maupun konsep, serta memiliki legalitas yang jelas tentunya akan menjadi daya tarik serta nilai tambah bagi konsumen dalam melihat kualitas produk/usaha yang pelaku usaha jual. Dengan demikian, ini akan menumbuhkan tingkat kepercayaan konsumen terhadap produk yang dijual.

Sebagai tambahan, para pelaku usaha UMKM tidak perlu lagi khawatir dalam mendaftarkan HAKI pada usahanya. Dikarenakan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah memberikan kemudahan dalam mendaftar HAKI dengan sistem daring (online) dan tentunya dengan biaya yang sangat terjangkau. Hal ini sebagai upaya pemerintah dalam meminimalisir terjadinya praktik pungli (pungutan liar).

Article is not found
Article is not found