Manfaat UMKM Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)

Sobat Pajak | 2022-22-09 17:26:25 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Masih banyak pelaku usaha yang belum tahu dengan manfaat memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk UMKM. Padahal, dokumen tersebut sangatlah penting bagi pelaku usaha untuk mendapatkan legalitas usaha mereka.

Merujuk pada Pasal 25 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas berusaha yang digunakan oleh para pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional.

NIB ini dapat diterbitkan oleh sistem Online Single Submisson (OSS) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui website OSS, serta terdiri atas 13 digit angka acak yang diberi pengaman dan disertai dengan tanda tangan elektronik.

Selain memudahkan pelaku usaha dalam pengajuan izin usaha dan izin komersial/operasional, NIB ini juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Importir (API), dan hak akses kepabeanan. Pelaku usaha yang telah mendapatkan NIB otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat UMKM Memiliki NIB

  • Memperoleh Kepastian dan Perlindungan Usaha

Manfaat utama UMKM memiliki NIB tentunya akan memperoleh kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang telah ditetapkan. 

Melalui NIB ini, UMKM akan memperoleh perlindungan secara hukum, sehingga usaha yang sedang dijalankan akan memberikan kepercayaan saat melakukan kerja sama dengan pihak lain.

  • Memberikan Fasilitas untuk Menyimpan Data Perizinan dalam Satu Identitas

Manfaat UMKM memiliki NIB selanjutnya, yaitu pelaku usaha tidak perlu membawa berkas persyaratan yang banyak untuk mengurus perizinan. Artinya, pelaku usaha hanya perlu menggunakan NIB dan beberapa dokumen pendukung lainnya untuk mengurus perizinan.

Tentu hal ini sangat memudahkan pelaku usaha karena mereka tidak perlu lagi membawa tumpukan berkas yang tidak praktis dan ribet.

  • Memperoleh Sejumlah Dokumen Lain

Kini, mengurus NIB hanya memerlukan waktu beberapa menit saja dan bisa dilakukan secara online tanpa ribet. Dengan mendapatkan NIB maka UMKM juga akan memperoleh sejumlah dokumen lain, seperti otomatis terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta notifikasi kelayakan untuk memperoleh fasilitas fiskal Surat Izin Usaha di sektor Perdagangan (SIUP).

  • Memperoleh Pendampingan Guna Pengembangan Usaha

UMKM yang memiliki NIB akan memperoleh pendampingan usaha dari pemerintah atau lembaga lain yang berhubungan. Pendampingan tersebut tentunya sangat berguna bagi pelaku usaha yang hendak mengembangkan usahannya.

  • Memudahkan Akses Permodalan

Pelaku usaha yang ingin usahanya berkembang tentu saja membutuhkan modal. Dengan NIB ini, UMKM akan memperoleh kemudahan dalam mengajukan modal kepada lembaga keuangan bank dan non-bank. Sebab, biasanya lembaga tersebut meminta NIB sebagai salah satu persyaratan.

  • Mempermudah Pemberdayaan Dari Pemerintah

Mulai dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, hingga lembaga lain tentu akan memberikan kemudahan kepada setiap UMKM yang memiliki NIB. Adapun, pemberdayaan tersebut dilaksanakan dengan tujuan agar UMKM dapat mengembangkan usahanya.

  • Hemat Waktu Dalam Proses Perizinan

Adanya sistem OSS dan NIB akan membantu proses perizinan usaha menjadi lebih hemat waktu dan mudah. Hal ini dikarenakan, persyaratan untuk izin sudah disesuaikan dan pelaku usaha tidak diwajibkan untuk meninjau ulang dokumen. Sepanjang pelaku usaha dapat memenuhi persyaratan yang ditentukan, izin usaha tentu bisa diselesaikan dengan waktu yang cepat.

Sangat disayangkan jika tidak memanfaatkan NIB ini, apalagi pembuatan NIB ini tidak membutuhkan waktu lama. NIB ini tidak hanya sekadar sebagai identitas berusaha, tetapi juga memberikan banyak manfaat bagi UMKM. Oleh karena itu, para pelaku UMKM sebaiknya memiliki NIB.

Article is not found
Article is not found