Kemenhub Resmi Menaikkan Tarif Ojek Online

Johan Budi | 2022-08-09 16:42:13 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah secara resmi menaikkan tarif ojek online (ojol) di Indonesia. Kebijakan ini berlaku per 10 September 2022 seiring dengan adanya kenaikan harga BBM.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menjelaskan penyesuaian biaya jasa ini dilakukan terhadap komponen bahan bakar minyak (BBM), upah pegawai, dan jasa lainnya. Adapun, komponen penentuan biaya jasa untuk ojol ini terdiri atas biaya langsung dan tak langsung, di antaranya yakni kenaikan UMR, asuransi pengemudi, biaya minimal order 4 km pertama, dan kenaikan harga BBM.

Daftar Tarif Ojek Online Terbaru

Pemerintah melakukan penyesuaian kembali terhadap tarif ojek online yang sebelumnya tertuang dalam aturan Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022. Berikut adalah daftar tarif ojek online terbaru yang akan diberlakukan pada 10 Septermber 2022:

  • Zona I (Sumatera, Bali, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp2.000/km

Biaya jasa batas atas : Rp2.500/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km pertama antara Rp 8.000 sampai Rp 10.000

  • Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.550/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.800/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 10.200 sampai Rp 11.200

  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku dan Papua)

Biaya jasa batas bawah : Rp 2.300/km

Biaya jasa batas atas : Rp 2.750/km

Biaya jasa minimal dengan rentang biaya jasa per 4 km antara Rp 9.200 sampai Rp 11.000.

Sementara itu, Direktur Angkutan Jalan Kemenhub Suharto menjelaskan pertimbangan kenaikan tarif ojol rata-rata sebesar 8 persen dilandasi oleh sejumlah kajian yang telah dilakukan. Pihaknya juga harus menyeimbangkan pelayanan reguler saat ini, karena dengan adanya kenaikan lebih tinggi dari itu tidak menutup kemungkinan pangsa pasar ojek online akan bergeser kepada angkutan reguler.

Article is not found
Article is not found