Masyarakat Resah dengan Berita Kenaikan Tarif Ojol

Johan Budi | 2022-16-08 17:50:47 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Kementerian Perhubungan atau Kemenhub secara resmi akan menerapkan peraturan baru terkait batas tarif ojek online (ojol). Hal tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) No. KP 564/2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat pada 4 Agustus 2022.

Kenaikan tarif ojek online tersebut didasarkan pada pertimbangan akan penyesuaian harga BBM. "Alasan kenaikan dengan mempertimbangkan kenaikan bahan bakar dan kebutuhan lain, di samping juga aspirasi dari para mitra," tutur Pitra Setiawan, Kepala Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub.

Namun, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk memundurkan penerapan tarif baru ojek online ke tanggal 29 Agustus 2022 atau 25 hari kalender sejak aturan KM 564 ditetapkan per tanggal 4 Agustus kemarin. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno mengatakan diperlukan penambahan waktu bagi perusahaan aplikasi ojek online atau para aplikator untuk melakukan penyesuaian tarif yang baru. Perusahaan diberi waktu penyesuaian 25 hari sejak terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022

Tarif Baru Ojol

Tarif ojol sendiri diatur dalam 3 zona berbeda. Tarif terdiri dari biaya jasa dengan batas atas dan bawah, serta biaya jasa minimal per 5 km pertama. Berikut rincian tarif baru ojek online berdasarkan KM No. KP 564 Tahun 2022:

  • Zona I (Sumatera, Bali, Jawa selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp1.850/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp2.300/km.

Rentang biaya jasa minimal: Rp 9.250 sampai dengan Rp 11.500 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

  • Biaya Jasa Zona II (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi/Jabodetabek)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.600/km (sebelumnya Rp 2.000/km)

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.700/km (sebelumnya Rp 2.500/km)

Rentang biaya jasa minimal: Rp 13.000 sampai dengan Rp 13.500 (sebelumnya Rp 8.000 - Rp 10.000).

  • Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, Papua)

Biaya jasa batas bawah sebesar Rp 2.100/km

Biaya jasa batas atas sebesar Rp 2.600/km.

Rentang biaya jasa minimal: Rp 10.500 sampai dengan Rp 13.000 (sebelumnya Rp 7.000-Rp 10.000).

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Piter Abdullah menilai kenaikan tarif ojek online (ojol) sebaiknya dilakukan secara moderat alias kenaikannya tidak langsung tinggi. Menurut Piter, kenaikan tarif ojol yang mencapai lebih dari 30 persen memang relatif tinggi dan berpotensi mengerek inflasi di Tanah Air semakin meningkat.

Selan itu Piter juga menuturkan jika kenaikannya setinggi itu, maka tarif ojol nantinya akan mendekati tarif taksi sehingga membuat minat masyarakat menggunakan ojol kemungkinan akan mengalami penurunan. Apabila itu yang terjadi, maka akan berdampak terhadap pendapatan pengemudi atau driver ojek online yang berpotensi berkurang. Sementara itu pelaku usaha sektor mikro atau UMKM yang tergabung dalam aplikasi seperti GoFood, GrabFood, dan ShopeeFood, juga berpeluang mengalami penurunan pendapatan jika pemesanan makanan via aplikasi berkurang akibat tingginya tarif ojol.

Article is not found
Article is not found