Pentingnya Izin Edar BPOM untuk Pelaku UMKM Pangan

Johan Budi | 2022-08-07 17:17:33 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Saat ini sudah banyak sekali usaha UMKM yang menjual produk makanan dan minuman. Namun, masih banyak UMKM yang belum mengetahui pentingnya memiliki lisensi dari BPOM untuk produknya. Memiliki Lisensi BPOM satu bukti bahwa produk tersebut sudah teruji dan memiliki kandungan yang aman untuk digunakan dan dikonsumsi. Dengan begitu masyarakat atau calon konsumen akan semakin yakin dengan produk tersebut.

BPOM atau Badan Pengawas Obat dan Makanan merupakan lembaga di Indonesia yang mempunyai kewenangan untuk mengawasi semua produk obat-obatan dan produk makanan yang beredar di Indonesia. Sistem pengawasan yang dilakukan BPOM biasanya dengan cara mendeteksi, mengawasi, memberi izin, serta mencegah peredarannya.

Fungsi Izin Edar BPOM

Izin edar BPOM menjadi syarat untuk mendapatkan ijin pencantuman label BPOM pada kemasan produk. Dengan adanya label BPOM tersebut, menandakan bahwa produk yand dijual memiliki status produk yang sudah terjamin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan. Dengan adanya sertifikat BPOM untuk produk, konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya untuk mengonsumsi atau menggunakan produk yang dijual.

Biaya Izin Edar BPOM

Mengingat prosesnya yang panjang dan membutuhkan uji klinis untuk memastikan produk yang dijual aman untuk dikonsumsi dan dipakai, maka pendaftaran Izin Edar BPOM ini dikenakan biaya. Biaya ini akan masuk ke dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk registrasi di BPOM mulai Rp100.000 per produk untuk obat-obatan dan mulai Rp100.000 per produk untuk makanan.

Cara Mendaftar Produk ke BPOM

Untuk pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan mengakses situs website https://e-bpom.pom.go.id/. Dengan demikian, proses registrasi izin edar atas setiap produk menjadi lebih mudah. Untuk mendaftarkan produk pangan, obat, serta kosmetik agar mendapatkan izin edar BPOM, terlebih dahulu mendaftarkan perusahaan produsen dari produk yang bersangkutan.

1. Daftar Perusahaan

  • Buka https://e-bpom.pom.go.id/
  • Pilih opsi Registrasi Baru
  • Isi formulir pendaftaraan perusahaan yang tersedia, mulai dari data usaha, data penanggung jawab, dan data user
  • Klik Halaman Selanjutnya
  • Masukkan data Pemeriksaan Sarana Bangunan (BPOM) yang dimiliki oleh pabrik
  • Unggah berkas-berkas persyaratan
  • Tunggu hasil pemeriksaan.
  • Bila hasil verifikasi dinyatakan benar dan lengkap, maka akan menerima notifikasi email user yang berisi User ID dan Password untuk mendaftarkan produk pangan.

2. Daftar produk

Setelah berhasil mendaftarkan usaha, maka langkah selanjutnya adalah mendaftarkan izin BPOM untuk produk yang dijual agar mempunyai izin edar. Berikut ini langkah-langkah untuk mendapatkan izin produk edar di BPOM.

  • Kunjungi situs web e-BPOM di https://e-reg.pom.go.id atau juga bisa mengunduh aplikasi e-BPOM di Google Play Store ataupun Apple Store.
  • Pada halaman utama, carilah bagian e-Registrasi Pangan, lalu klik Login.
  • Silakan masukkan user ID serta Password sesuai yang telah didaftarkan sebelumnya saat membuat akun baru.
  • Setelah berhasil masuk, isilah data-data yang dibutuhkan, mulai dari Data Produk, Data Hasil Analisa, Data Bahan Baku, Data Informasi Nilai Gizi (ING), hingga Data Klaim Produk.
  • Apabila semua bagian formulir sudah diisi, unggahlah semua syarat berkas yang diminta.
  • Lalu, wajib mengirimkan berkas fisik yang telah diunggah ke alamat kantor BPOM yang tertera di halaman registrasi.
  • Setelah semua langkah-langkah di atas dijalankan, berikutnya akan menjalani proses verifikasi data permohonan serta rancangan label.
  • Kemudian, melakukan pembayaran perizinan dan unggah bukti pembayarannya ke website e-BPOM. Selanjutnya, pembayaran tersebut akan diverifikasi dan berkas akan divalidasi oleh pihak BPOM.
  • Jika Surat Persetujuan Pendaftaran (SPP) sudah keluar, pemiik usaha juga akan diminta menyerahkan berkas fisik mengenai Rancangan Label dan bukti pembayaran ke kantor BPOM
  • Kemudian, tunggu persetujuan BPOM untuk Nomor Izin Edar produk yang akan dijual. Biasanya akan memakan waktu maksimal 30 hari kerja sejak pendaftaran.
Article is not found
Article is not found