Pentingnya UMKM Melek Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI)

Johan Budi | 2022-28-06 17:13:39 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam usaha UMKM, banyak sekali ragam jenis produk yang dihasilkan dari kreativitas para pelaku UMKM. Beragam macam kreativitas dan ide yang dikeluarkan untuk membuat produk UMKM dimana hal tersebut bukanlah hal yang mudah. Kekayaan intelektual tersebut memuat kekayaan atas ide yang dikembangkan dan konsep kreatif, contohnya desain, musik, permainan, teks dan foto, merek, dan masih banyak lagi.

Kekayaan intelektual atas ragam dari jenis usahanya merupakan aset yang sangat bernilai, sehingga harus dilindungi kepemilikannya. Kekuatan UMKM bukan hanya berdasarkan besar modal yang dimiliki, tapi kekayaan kreativitas yang perlu dilindungi. Berdasarkan data Badan Ekonomi Kreatif Indonesia, pada tahun 2019 masih terdapat sekitar 88,95% pelaku usaha ekonomi kreatif di Indonesia masih belum memiliki sertifikat KI (Kekayaan Intelektual). Kemudian, DJKI Kemenkumham mendata, selama kurun waktu 2019 sampai 2021 permohonan pendaftaran KI yang masuk hanya 76.294 permohonan. Padahal jumlah UMKM di Indonesia berjumlah sekitar 65,4 juta.

Tujuan Perlindungan HAKI

  • Memberikan perlindungan, mendukung, serta memberikan penghargaan atas suatu kreativitas
  • Memberikan inovasi-inovasi baru dibidang industri, seni, dan ilmu pengetahuan
  • Menjadi aset yang bernilai karena memberikan hak ekonomi yang besar agar bisa mendorong UMKM dan start up maju
  • Membantu pertumbuhan perekonomian suatu negara serta didukung dan diakui oleh negara-negara di dunia

Alasan Mengapa Pelaku UMKM Perlu Mendaftarkan Merek Dagang

  1. Sebagai media promosi barang atau jasa
  2. Sebagai dasar untuk membangun reputasi dan memberikan jaminan mutu atas produk tersebut
  3. Sebagai identitas produk agar bisa membedakan barang/jasa yang satu dengan yang lainnya
  4. Sebagai daya tarik produk agar lebih mudah dikenal oleh konsumen

Dengan mendaftarkan HAKI, kredibilitas dari usaha yang dijalankan akan lebih dipercaya oleh orang-orang. Lalu, ketika perusahaan besar ingin menjalin kerjasama mereka akan lebih memprioritaskan produk yang sudah terdaftar HAKI-nya agar kerjasama bisa berjalan dengan lancar tanpa adanya masalah hak cipta di tengah kerjasama. Keuntungan lainnya dari memiliki produk yang udah terdaftar HAKI, produk hasil kreativitas pengusaha akan terlindungi dan mengurangi kemungkinan oknum yang mencuri ide usaha.

Pelaku UMKM di seluruh Indonesia perlu memiliki kesadaran untuk mendaftarkan Hak Atas Kekayaan Intelektualnya. Pelaku usaha harus memahami perlindungan terhadap HAKI ini karena bisa mencegah terjadinya kerugian saat kekayaan intelektualnya diakui oleh pelaku usaha lainnya.

Pemerintah akan selalu berusaha untuk mendukung kemajuan UMKM di Indonesia. Pemerintah sudah membuka pendaftaran HAKI secara online, bahkan memberikan keringanan tarif untuk para pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan kekayaan intelektualnya.

Article is not found
Article is not found