Apa itu Deductible Expense dan Non- Deductible Expense?

Johan Budi | 2022-15-06 17:53:21 | 2 years ago
article-sobat-pajak

Indonesia - Dalam perpajakan, terdapat istilah deductible expense (DE). Deductible expense ini adalah biaya yang terjadi karena adanya kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan untuk dapat dikurangkan atas penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto. Deductible expense ini diatur dalam Undang Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 Pasal 6.

Terdapat tiga prinsip untuk menentukan apakah biaya tersebut termasuk ke dalam kategori deductible expense atau tidak, berikut prinsip tersebut:

  • Biaya tersebut berhubungan dengan kegiatan usaha.
  • Biaya tersebut diberlakukan untuk memperoleh penghasilan yang dikenakan pajak.
  • Biaya tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi seseorang.

Berikut jenis-jenis biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan No.36 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat 1:

  • biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:
    1. biaya pembelian bahan;
    2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;
    3. bunga, sewa, dan royalti;
    4. biaya perjalanan;
    5. biaya pengolahan limbah;
    6. premi asuransi;
    7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
    8. biaya administrasi; dan
    9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  • penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;
  • iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  • kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  • kerugian selisih kurs mata uang asing;
  • biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  • biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  • piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
    1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
    2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
    3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
    4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri             Keuangan;,

  • sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;,
  • sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;,
  • biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;,
  • sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan,
  • sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya, diatur dengan Peraturan Pemerintah.,

Non Deductible Expense

Disamping itu, terdapat juga non deductible expense (NDE), yaitu biaya yang tidak diperbolehkan menjadi pengurang penghasilan bruto. Biaya-biaya yang termasuk ke dalam kategori NDE ini diatur dalam UU PPh No.36 Tahun 2008 Pasal 9 Ayat 1. Jadi, ada beberapa batasan yang perlu diperhatikan, tidak semua biaya termasuk ke dalam deductible expense.

  • pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
  • biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;
  • pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:
    1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;
    2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;
    4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;
    5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan
    6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri      Keuangan;

  • premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  • penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  • jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  • harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;
  • Pajak Penghasilan;
  • biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;
  • gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  • sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.,

 

Article is not found
Article is not found